Kepala Desa (Kades) Sampungu Kecamatan Soromandi, Yusran Umar, salah satu kades di wilayah Kecamatan setempat yang saat ini kaya mendadak. B...
Kepala Desa (Kades) Sampungu Kecamatan Soromandi, Yusran Umar, salah satu kades di wilayah Kecamatan setempat yang saat ini kaya mendadak. Baru dua tahun ADD di kelola, hartanya mencapai ratusan juta rupiah, padahal tidak pernah menjadi petani, tidak berdagang atau usaha lain yang bisa menghasilkan uang tambahan selain gaji Rp.3Juta perbulan, sedangkan istrinya hanya seorang Ibu Rumah Tangga (IRT). Lantas, bagaimana Kades bisa membangun penggilingin menggunakan mesin berkualitas tinggi, bisa membeli mobil, juga sejumlah asset lain, kalau bukan diduga kuat hasil kejahatannya dari ADD ?.
BIMA, KS.- Atas ulahnya itu, Kades Sampungu beberapa bulan lalu dilaporkan secara resmi oleh Ketua BPD Desa SAmpungu M.Saleh, namun laporannya hingga sekarang belum juga ditanggapi serius oleh pihak inskpektorat, bahkan terkesan dilindungi dan dipelihara oleh oknum pejabat dan pegawai di inspektorat, khusus yang memeriksa wilayah Soromandi.
M.Saleh berharap agar laporannya segera ditindaklanjuti. Bila tidak, samahalnya pemerintah memberikan kejahatan korupsi terjadi di Wilayah Kabupaten Bima, khususnya Desa Sampungu.”Saya melaporkan kades sampungu itu karena ada dugaan penyalahgunaan ADD yang terjadi di Desa Sampungu ini. Makanya, pihak inspektorat harus tegas dan serius merespon laporan saya tersebut,” pintanya.
Sementara Wakil Bupati Bima, Drs.H.Dahlan,SH berjanji akan menangani serius kasus dugaan penyalahgunaan ADD oleh kades Sampungu tersebut, apalagi sampai Ketua BPD yang memberikan laporan secara resmi.”Saya akan perintahkan penyidik di inspektorat untuk menangani laporan tersebut,”janjinya.
Wabup juga sepakat agar siapapun yang menyalahgunakan ADD harus menerima konsekwensi hukum. Sebab, rakyat dan Daerah ini akan dirugikan akibat ulah oknum kades yang tidak amanah.”Kita butuh pemimpin yang amanah di setiap desa itu. Kalau ada kades yang menyalahgunakan ADD, maka harus diproses secara hukum, tentunya kalau tidak mampu mengembalikan uang hasil temuann tersebut,” pungkasnya. (KS-R01)
BIMA, KS.- Atas ulahnya itu, Kades Sampungu beberapa bulan lalu dilaporkan secara resmi oleh Ketua BPD Desa SAmpungu M.Saleh, namun laporannya hingga sekarang belum juga ditanggapi serius oleh pihak inskpektorat, bahkan terkesan dilindungi dan dipelihara oleh oknum pejabat dan pegawai di inspektorat, khusus yang memeriksa wilayah Soromandi.
M.Saleh berharap agar laporannya segera ditindaklanjuti. Bila tidak, samahalnya pemerintah memberikan kejahatan korupsi terjadi di Wilayah Kabupaten Bima, khususnya Desa Sampungu.”Saya melaporkan kades sampungu itu karena ada dugaan penyalahgunaan ADD yang terjadi di Desa Sampungu ini. Makanya, pihak inspektorat harus tegas dan serius merespon laporan saya tersebut,” pintanya.
Sementara Wakil Bupati Bima, Drs.H.Dahlan,SH berjanji akan menangani serius kasus dugaan penyalahgunaan ADD oleh kades Sampungu tersebut, apalagi sampai Ketua BPD yang memberikan laporan secara resmi.”Saya akan perintahkan penyidik di inspektorat untuk menangani laporan tersebut,”janjinya.
Wabup juga sepakat agar siapapun yang menyalahgunakan ADD harus menerima konsekwensi hukum. Sebab, rakyat dan Daerah ini akan dirugikan akibat ulah oknum kades yang tidak amanah.”Kita butuh pemimpin yang amanah di setiap desa itu. Kalau ada kades yang menyalahgunakan ADD, maka harus diproses secara hukum, tentunya kalau tidak mampu mengembalikan uang hasil temuann tersebut,” pungkasnya. (KS-R01)
COMMENTS