Abdul Haris warga RT 05 RW 03 Lingkungan Penanae terpaksa harus berurusan dengan aparat Kepolisian Resort Bima Kota. Karena Abdul Haris keda...
Abdul Haris warga RT 05 RW 03 Lingkungan Penanae terpaksa harus berurusan dengan aparat Kepolisian Resort Bima Kota. Karena Abdul Haris kedapatan menguasai barang haram jenis Sabu 0,09 gram. Abdul Haris diketahui menguasai BArang haram jenis sabu tersebut, saat adanya kegiatan Satuan Reskrim Narkoba Polres Kota Bima,, Sednin(5/2) lalu.
KOTA BIMA,KS.- saat keagiatan yang dilakukan oleh Satuan Reskrim Narkoba Polres Bima Kota di Kelurahan Penanae Kecamatan Raba Kota Bima, diperoleh informasi adanya warga yang memiliki dan menguasai obat-obat terlarang jenis sabu siap edar.
Mendapat informasi tersebut, satresnarkoba Polres Bima Kota tidak membuang waktu, dengan sigap mereka turun kelokasi dan terbukti berhasil mengamankan terduga pemilik Narkotika jenis sabu berikut barang bukti yang saat ini telah diamankan dimapolres Bima Kota.
KAur Bin Ops Satuan NArkoba Polres Bima Kota IPDA Budi Rohady mengungkapkan, pengam,anan terhadap terduga pemilik sabu tersebut, karena aparat mendapatkan barang bukti berupa Satu Poket Sabu yang dimiki dan dikuasi oleh terduga. “Dengan terbuktinya terduga memiliki dan menguasai barang haram jenis sabu itu, terpaksa terduga kita amankan di Mapolres Bima Kota, Untuk diproses lebih lanjut,”tuturnya.
Selain terduga, aparat kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa - 1 (satu) buah poket yang berisi serbuk kristal diduga Shabu berat bersih seberat 0,09 Gram
- 1 (satu) buah bong - 1 (satu) HP Samsung warna putih - 1 (satu) buah gunting - 1 (satu) buat korek api gas - 2 (dua) buah tabung kaca - 1 (satu) buah sumbu - 2 (dua) buah potongan pipet - 6 (enam) lembar plastik klip - 1 (satu) buah kotak permen mentos - 1 (satu) buah kotak rokok Surya 12 - Uang kertas sejumlah Rp. 1.290.000.
“Dari barang bukti yang ada dan dimiliki oleh terduga, patut diduga yang bersangkutan adalah pengguna sekaligus pengedar. Yang harus diproses untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan lain, yangh bekerjasama dengannya,”tuturnya.
Untuk memberantas dan mengleminmis beredarnya barang haram seperti Sabu-sabu, pil ekstasi, tramadol, serta barang haram lainnya, bukan saja kewajiban aparat kepolisian. Akan tetapi dukungan dan informasi masyarakat sangat diperlukan untuk mengetahui tempat dan wilayah dimana barang haram tersebut beredar.
“Dengan adanya klerjasama yang baik antara kepolisian dan warga masyarakat, maka apapun masalah hukum yang terjadi akan dapat diatasi, termasuk pemberatan Narkoba,”pungkas. Sembari menyampaikan terima kasih kepada warga masyarakat yang terlah memberikan informasi terkait adanya peredaran narkoba dan laiannya. (KS-MUL)
Ilustrasi |
KOTA BIMA,KS.- saat keagiatan yang dilakukan oleh Satuan Reskrim Narkoba Polres Bima Kota di Kelurahan Penanae Kecamatan Raba Kota Bima, diperoleh informasi adanya warga yang memiliki dan menguasai obat-obat terlarang jenis sabu siap edar.
Mendapat informasi tersebut, satresnarkoba Polres Bima Kota tidak membuang waktu, dengan sigap mereka turun kelokasi dan terbukti berhasil mengamankan terduga pemilik Narkotika jenis sabu berikut barang bukti yang saat ini telah diamankan dimapolres Bima Kota.
KAur Bin Ops Satuan NArkoba Polres Bima Kota IPDA Budi Rohady mengungkapkan, pengam,anan terhadap terduga pemilik sabu tersebut, karena aparat mendapatkan barang bukti berupa Satu Poket Sabu yang dimiki dan dikuasi oleh terduga. “Dengan terbuktinya terduga memiliki dan menguasai barang haram jenis sabu itu, terpaksa terduga kita amankan di Mapolres Bima Kota, Untuk diproses lebih lanjut,”tuturnya.
Selain terduga, aparat kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa - 1 (satu) buah poket yang berisi serbuk kristal diduga Shabu berat bersih seberat 0,09 Gram
- 1 (satu) buah bong - 1 (satu) HP Samsung warna putih - 1 (satu) buah gunting - 1 (satu) buat korek api gas - 2 (dua) buah tabung kaca - 1 (satu) buah sumbu - 2 (dua) buah potongan pipet - 6 (enam) lembar plastik klip - 1 (satu) buah kotak permen mentos - 1 (satu) buah kotak rokok Surya 12 - Uang kertas sejumlah Rp. 1.290.000.
“Dari barang bukti yang ada dan dimiliki oleh terduga, patut diduga yang bersangkutan adalah pengguna sekaligus pengedar. Yang harus diproses untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan lain, yangh bekerjasama dengannya,”tuturnya.
Untuk memberantas dan mengleminmis beredarnya barang haram seperti Sabu-sabu, pil ekstasi, tramadol, serta barang haram lainnya, bukan saja kewajiban aparat kepolisian. Akan tetapi dukungan dan informasi masyarakat sangat diperlukan untuk mengetahui tempat dan wilayah dimana barang haram tersebut beredar.
“Dengan adanya klerjasama yang baik antara kepolisian dan warga masyarakat, maka apapun masalah hukum yang terjadi akan dapat diatasi, termasuk pemberatan Narkoba,”pungkas. Sembari menyampaikan terima kasih kepada warga masyarakat yang terlah memberikan informasi terkait adanya peredaran narkoba dan laiannya. (KS-MUL)
COMMENTS