$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

PT.Sanggar Agro Satria Persada Kembali Berulah | ENAM RAKYAT JELATA DUDUK DI KURSI PESAKITAN

Tahun 2016 lalu, PT. Sanggar Agro di demo oleh ratusan warga Desa Oi Katupa, lantaran diduga mengusai ratusan hektar lahan milik warga setem...

Tahun 2016 lalu, PT. Sanggar Agro di demo oleh ratusan warga Desa Oi Katupa, lantaran diduga mengusai ratusan hektar lahan milik warga setempat. Kali ini, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kayu putih itu kembali berulah, dengan melaporkan enam warga jelata asal Desa Piong Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima ke pihak Kepolisian atas kejahatan melakukan pengerusakan fasilitas perusahaan tersebut.

FIRMANUDDIN,SH dan A. AZIS DANU AJI, SH

BIMA, KS.- Atas laporan pihak PT.Sanggar Agro, enam warga tersebut pun ditahan oleh pihak Kepolisian, dan sekarang tengah dalam proses persidangan oleh sejumlah hakim di Pengadilan Negeri Raba Bima. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdapat enam orang terdakwa antara lain, Azwar Anas alias Azwar dan Astur Alias Puasa alias Ipul dan kawan-kawan telah terbukti melakukan tindakan kejahatan yang melawan hukum dengan melakukan pengerusakan fasilitas perusahaan.

Kejadian tersebut berlangsung pada tanggal 18 Oktober 2017 sekitar pukul 14.00 wita dan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 19 Oktober sekitar pukul 12.00 wita. Atas perbuatan para terdakwa dengan membakar fasilitas perusahaan tersebut, pihak perusahaan dirugikan berupa enam belas drum air ukuran 20 liter, tiga lembar tikar, 50 lembar papan kayu, delapan balok kayu untuk kebutuhan pembangunan camp, tujuh lembar tarpa dan sejumlah fasilitas lain dengan total kerugian sekitar Rp.100Juta.

Bagaimana tanggapan pihak keluarga enam terdawka atas dakwaan jaksa tersebut ?. Pengacara para terdakwa melalui eksepsi, FIRMANUDDIN,SH dan A. AZIS DANU AJI, SH membantah keras seluruh isi dakwaan jaksa bernomor NO.REG.PERKR: PDM – 05/R.Bima/01/2018.

Kata Firmanuddin,SH, bahwa untuk untuk dan atas nama terdakwa ASRARUDIN ALIAS UDIN Dkk, sesuai dengan agenda persidangan pada hari ini menyampaikan Eksepsi (Nota Keberatan) atas Surat Dakwaan aquo dari Jaksa Penuntut Umum sebagai berikut:

Bahwa Pengajuan eksepsi (Nota Keberatan) oleh kami Tim Penasihat Hukum para Terdakwa dalam hal ini sama sekali bukanlah maksud untuk semata – mata ingin mencari kesalahan dari Surat Dakwaan “PENUNTUT UMUM” ataupun menyanggahnya “SECARA APRIORI” dari materi ataupun formil suatu surat dakwaan yang dibuat oleh PENUTUT UMUM. Namun mengingat terdapat hal-hal yang menurut hemat kami Tim Penasihat Hukum para Terdakwa yang sekiranya sebelum memasuki pemeriksaan materiil pokok perkara sebagaimana yang terurai dalam surat Dakwaan, juga perlu untuk kiranya dipertimbangankan lebih awal yang menyangkut aspek syarat Formil dan syarat Materiil dari Surat Dakwaan Penuntut Umum, sebagaimana kami mengutip yang disebutkan oleh Andi Hamzah....., menyatakan bahwa:“ Dakwaan merupakan unsur penting dalam hukum acara pidana karena berdasarkan hal yang dimuat dalam surat itu hakim akan memeriksa surat itu,”jelasnya.

Bahwa Selanjutnya M. Yahya Harahap mengatakan bahwa: “pada dasarnya alasan yang dapat dijadikan dasar hukum mengajukan keberatan agar surat dakwaan dibatalkan apabila surat dakwaan tidak memenuhi ketentuan pasal 143 atau melanggar ketentuan pasal 144 Ayat (2) dan Ayat (3) KUHAP”. (Pembahasan dan penerapan KUHAP, pustaka Kartini, Jakarta, 1985, hlm. 663-664).

Lanjutnya, bahwa sebagaimana lajimnya secara Ketentuan Hukum Acara Pidana Surat Dakwaan adalah sebuah akta yang dibuat oleh penuntut umum yang berisi perumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa berdasarkan kesimpulan dari hasil penyidikan.

“Surat dakwaan merupakan senjata yang hanya bisa digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan atas asas oportunitas yang memberikan hak kepada jaksa penuntut umum sebagai wakil dari negara untuk melakukan penuntutan kepada terdakwa pelaku tindak pidana. Demi keabsahannya, maka surat dakwaan harus dibuat dengan sebaik-baiknya sehingga memenuhi syarat-syarat sebagai berikut,”urainya.

Syaraf formil dimaksud adalah syarat formil yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut, diberi tanggal dan ditanda tangani oleh Penuntut Umum, selanjutnya, berisi identitas terdakwa/para terdakwa meliputi nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa (Pasal 143 ayat 2 huruf a KUHAP). Identitas tersebut dimaksudkan agar orang yang didakwa dan diperiksa di depan sidang pengadilan adalah benar-benar terdakwa yang sebenarnya dan bukan orang lain.

“Apabila syarat formil ini tidak seluruhnya dipenuhi dapat dibatalkan oleh Majelis Hakim (vernietigbaar) dan bukan batal demi hukum karena dinilai tidak jelas terhadap siapa dakwaan tersebut ditujukan,” paparnya.

Sedangkan untuk syarat Materiil, menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan, dalam menyusun surat dakwaan, Penguraian unsur mengenai waktu tindak pidana dilakukan adalah sangat penting karena hal ini berkaitan dengan hal-hal mengenai azas legalitas, penentuan recidive, alibi, kadaluarsa, kepastian umur terdakwa atau korban, serta hal-hal yang memberatkan terdakwa. Begitu juga halnya dengan penguraian tentang tempat terjadinya tindak pidana dikarenakan berkaitan dengan kompetensi relatif pengadilan, ruang lingkup berlakunya UU tindak pidana serta unsur yang disyaratkan dalam tindak pidana tertentu misalnya “di muka umum, di dalam pekarangan tertutup) dan lain-lain.

“Nah, memuat uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan yaitu, uraian harus cermat,” pungkasnya.

Dengan tegas pengacara muda itu menjelaskan, mengenai syarat ketentuan Surat Dakwaan tersebut diatas In Casse perkara para Terdakwa , kami Penasihat Hukum para Terdakwa meminta pada Penuntut Umum sekiranya dapat melakukan Renvoi atas Surat Dakwaan yang disampaikan kepada para Terdakwa atas adanya kekeliruan pencantuman tanggal, bulan dan tahun yang tersebut dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum (Eksepsi terlampir Surat Dakwaan aquo). Adapun hal yang ditemukan oleh kami Penasihat Hukum para Terdakwa yaitu:”Tertera dalam Surat Dakwaan tertanggal 19 Januari 2017”. Atas kekeliruan tersebut menurut hemat kami Penasihat Hukum para Terdakwa dapat menyebabkan dinilai Surat Dakwaan Penuntut Umum adalah Obscuur Libel (Kabur/tidak jelas). Sedangkan Surat Dakwaan aquo dibacakan oleh Penuntut Umum pada hari Kamis tanggal 8 Februari 2018.

“Saya anggap seluruh dakwaan jaksa telah merugikan klien kami, dan kami minta agar dibebaskan dari segala tuntutan hukum sebagaimana yang ditungkan oleh JPU dalam surat dakwaannya,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, pengacara senior Syarifudin Lakuiy,SH mengaku prihati dengan sikap pihak PT.Sanggar Agro yang melaporkan rakyat jelata atas kejadian tersebut, padahal kejadian itu semata-mata karena sikap pihak perusahaan yang merugikan warga Desa Piong.

“Harapan saya agar PT.Sanggar Agro segera angkat kaki dari Bima, karena telah banyak merugikan rakyat selama ini,” pintanya.(KS-R01)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1633,Hukum Kriminal,2145,Kesehatan,387,Korupsi,754,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1278,Sosial Ekonomi,2607,
ltr
item
Koran Stabilitas: PT.Sanggar Agro Satria Persada Kembali Berulah | ENAM RAKYAT JELATA DUDUK DI KURSI PESAKITAN
PT.Sanggar Agro Satria Persada Kembali Berulah | ENAM RAKYAT JELATA DUDUK DI KURSI PESAKITAN
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgDdW7yrzg9SvrsKkZ-0-_M328q_ncVS_QuySF3fZQNd-dZ5XyimAaBygLJBxZp2GkxV6BmG06e7eI519GaUb5Y_e5UnGqfWW6OZDEzNtrH0CE-q5wQr_0B70CmRHIcNHvl2555q4ses1Nd/s640/WhatsApp+Image+2018-02-22+at+18.43.02.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgDdW7yrzg9SvrsKkZ-0-_M328q_ncVS_QuySF3fZQNd-dZ5XyimAaBygLJBxZp2GkxV6BmG06e7eI519GaUb5Y_e5UnGqfWW6OZDEzNtrH0CE-q5wQr_0B70CmRHIcNHvl2555q4ses1Nd/s72-c/WhatsApp+Image+2018-02-22+at+18.43.02.jpeg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2018/02/ptsanggar-agro-satria-persada-kembali.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2018/02/ptsanggar-agro-satria-persada-kembali.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy