Beberapa Tahun lalu, oknum Pejabat Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima menikmati Nasi Bui atas dug...
Beberapa Tahun lalu, oknum Pejabat Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima menikmati Nasi Bui atas dugaan keterlibatan dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Dana Alokasi Khusus (DAK). Kini, oknum Pejabat penting di Dinas Pendidikan tersebut kembali diduga terlibat dalam praktek Pemerasan terhadap 53.901 Siswa peserta Uji Coba (Try Out) tingkat Sekolah Dasar (SD) se Kabupaten Bima. Totalnya, hingga bahkan mencapai Rp.2,6 Milyar Sebab, masing-masing siswa peserta Try Out diduga kuat dipungut Rp.50 Ribu. Celakanya, dalam praktek tak terpuji lewat momen Try Out tersebut, hingga bahkanAH, K-UPTD dan bawahanya, FW terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli.
BIMA, KS. – Modusnya, tergolong sistimatis, rapi dan diduga melibatkan beberapa Pejabat lain, mulai dari oknum Kepala Bidang (Kabid) dinas itu hingga oknum Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kecamatan serta staf . Masalahnya, bukan langsung ke oknum Pejabat yang kini dipercayakan menjadi Sekretaris Dinas (Sekdis) tersebut. Tetapi dari bawah, mulai dari Sekolah, KUPTD hingga kemudian disetor ke oknum Pejabat yang pernah menikmati Nasi Bui itu.” Oknum itu memungut Uang Rp.50 per Siswa SD yang mengikuti Try Out Tahun Ajaran (TA) 2018 ini,” ungkap sumber di intern Dinas tersebut yang meminta kepada Koran Stabilitas untuk merahasiakan namanya.
Semestinya lanjut sumber, biaya ujian ulang sama sekali tidak dibebankan kepada siswa. Mengingat, sudah tersedia anggaran dari Pemerintah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Nomor.18 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOS. Dalam aturan itu menyebutkan, membebaskan pungutanbiaya operasional sekolah bagi siswa SD, baik yang diselenggarakan oleh Pemeirntah Pusat maupun Pemerintah Daerah (Pemda). Soal tryout, diatur dalam Permendikbud Bab V Point A dan Point C menjelaskan,pembelajaran remedial dan pembelajaran pengayaan serta pemantapan persiapan ujian (tryout).
“Saya heran, kenapa sampai biaya tryout menjadi beban orang tua siswa. Padahal, Pemeirntah sudah mengalokasikan anggaran lewat Bos. Termasuk, menyangkut biaya fotokopi atau pengadaan soal,” bebernya.
Meski, praktek dalam kaitan itu sudah disepakati bersama antara pihak Sekolah, Komite Sekolah dan Orang Tua siswa. Namun, hal itu tetap bertentangan dengan aturan yang sudah ditentukan. Seperti, yang tertuang dalam Permendikbud RI Nomor 18 Tahun 2018 tentang Juknis BOS.” Apapun dalihnya atau siapapun orangnya, tidak diperkenankan untuk memungut biaya tryout pada siswa. Sebab, sudah tersedia anggaran lewat BOS sesuai Permendikbud,” terang sumber Koran Stabilitas Sabtu (23/3).
Sementara itu, pihak Dikbudpora baik Sekdis maupun Kabid Dikdas yang hendak dikonfirmasi guna perimbangan berita tidak berhasil ditemui. Dihubungi Via Hand Phone (HP), tidak juga berhasil. Karena, tak satupun nomor kedua pejabat itu yang aktif (Mati). (KS-Anh)
Ilustrasi |
BIMA, KS. – Modusnya, tergolong sistimatis, rapi dan diduga melibatkan beberapa Pejabat lain, mulai dari oknum Kepala Bidang (Kabid) dinas itu hingga oknum Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kecamatan serta staf . Masalahnya, bukan langsung ke oknum Pejabat yang kini dipercayakan menjadi Sekretaris Dinas (Sekdis) tersebut. Tetapi dari bawah, mulai dari Sekolah, KUPTD hingga kemudian disetor ke oknum Pejabat yang pernah menikmati Nasi Bui itu.” Oknum itu memungut Uang Rp.50 per Siswa SD yang mengikuti Try Out Tahun Ajaran (TA) 2018 ini,” ungkap sumber di intern Dinas tersebut yang meminta kepada Koran Stabilitas untuk merahasiakan namanya.
Semestinya lanjut sumber, biaya ujian ulang sama sekali tidak dibebankan kepada siswa. Mengingat, sudah tersedia anggaran dari Pemerintah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Nomor.18 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOS. Dalam aturan itu menyebutkan, membebaskan pungutanbiaya operasional sekolah bagi siswa SD, baik yang diselenggarakan oleh Pemeirntah Pusat maupun Pemerintah Daerah (Pemda). Soal tryout, diatur dalam Permendikbud Bab V Point A dan Point C menjelaskan,pembelajaran remedial dan pembelajaran pengayaan serta pemantapan persiapan ujian (tryout).
“Saya heran, kenapa sampai biaya tryout menjadi beban orang tua siswa. Padahal, Pemeirntah sudah mengalokasikan anggaran lewat Bos. Termasuk, menyangkut biaya fotokopi atau pengadaan soal,” bebernya.
Meski, praktek dalam kaitan itu sudah disepakati bersama antara pihak Sekolah, Komite Sekolah dan Orang Tua siswa. Namun, hal itu tetap bertentangan dengan aturan yang sudah ditentukan. Seperti, yang tertuang dalam Permendikbud RI Nomor 18 Tahun 2018 tentang Juknis BOS.” Apapun dalihnya atau siapapun orangnya, tidak diperkenankan untuk memungut biaya tryout pada siswa. Sebab, sudah tersedia anggaran lewat BOS sesuai Permendikbud,” terang sumber Koran Stabilitas Sabtu (23/3).
Sementara itu, pihak Dikbudpora baik Sekdis maupun Kabid Dikdas yang hendak dikonfirmasi guna perimbangan berita tidak berhasil ditemui. Dihubungi Via Hand Phone (HP), tidak juga berhasil. Karena, tak satupun nomor kedua pejabat itu yang aktif (Mati). (KS-Anh)
COMMENTS