Sekda Kabupaten Bima Drs. HM.Taufik HAK, M.Si membuka kegiatan Rapat Koordinasi Pembinaan kearsipan se – Pulau Sumbawa, yang dilaksanakan di...
Sekda Kabupaten Bima Drs. HM.Taufik HAK, M.Si membuka kegiatan Rapat Koordinasi Pembinaan kearsipan se – Pulau Sumbawa, yang dilaksanakan di aula kantor Bupati Bima pada Selasa ( 20/3), menurutnya keberadaan ARSIP, sebagai bukti penyelenggaraan kegiatan organisasi yang berfungsi sebagai bukti akuntabilitas, alat bukti hukum, dan memori organisasi yang merupakan dokumen/arsip vital bagi suatu organisasi.
BIMA, KS.- Kegiatan Rakor tersebut, turut dihadiri Asisten 1 Kota Bima, Kepala Dinas Perpustakaan dan ARSIP Kabupaten Dompu, Kabid Wilayah 1 (NTB, Sulawesi Selatan) Deputi Pengembangan Arsip Nasional bapak Drs. M.Ikhwan, kepala Dinas Perpustakaan dan ARSIP Kabupaten Bima, para peserta rapat koordinasi yang berasal dari Kabupaten Bima, Kota Bima, Kabupaten Dompu, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Sumbawa Barat.
Menurut Sekda Kabupatren Bima, keberadaan ARSIP ini merupakan salah satu kunci, kelancaran organisasi atau OPD terletak pada penyelenggaraan arsipnya yang sederhana, sistematis, tertib, dan efisien. Dimana prinsipnya adalah, semua informasi penting tersedia dan diketahui persis keberadaannya.
“Dengan kata lain, arsip merupakan penyimpanan dan penyusunan surat-surat, dokumen-dokumen, laporan-laporan pada suatu tempat yang tersendiri, sehingga setiap surat, dokumen atau laporan bilamana diperlukan dapat diketemukan dengan cepat dan mudah,”paparnya.
MAsih menuerut Hm Taufik HAK, Arsip dengan kata lain filing (mengarsip surat) merupakan proses pengaturan dan penyimpanan bahan-bahan secara sistematis, sehingga bahan-bahan tersebut dengan mudah dan cepat dapat ditemukan kembali setiap kali diperlukan.
“Jadi, pekerjaan filing atau arsip bukan hanya menyimpan dan menyusun seluruh surat-surat, dokumen-dokumen, laporan-laporan secara teratur, tetapi pekerjaan itu meliputi juga mencarinya dan mengeluarkan dari arsip dalam waktu yang sesingkat-singkatnya,”jelas Sekda.
Oleh karena itu keberadaan ARSIP ini sangat penting, karena ARSIP ini merupakan salah satu data atau file yang mendukung kelancaran tugas seorang kepala daerah dalam rangka menjalankan tugasnya sehingga ARSIP betul – betul menetukan keberadaan suatu organisasi itu sendiri.
Sekda berharap dengan adanya rakor pembinaan keberadan ARSIP Se – Pulau Sumbawa,diharapkan kepada seluruh peserta dapat mengikuti sampai akhir, Ini dikarenakan Arsip mempunyai arti penting karena merupakan bahan bukti resmi mengenai penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan kehidupan kebangsaan Bangsa Indonesia, serta merupakan bahan pertanggungjawaban terhadap generasi yang akan datang karena itu perlu dilakukan upaya penyelamatan terhadap arsip-arsip yang masih mempunyai nilai kegunaan.
Menurut Kabid Wilayah 1 (NTB, Sulawesi Selatan) Deputi Pengembangan Arsip Nasional, Drs. M.Ikhwan mengatakan, terkait dengan pembinaan ARSIP ini salah satu point penting dalam rangka peningkatan peran dalam rangka peningkatan salah satu pengembangan informasi bagi OPD maupun organisasi.
“Dalam UU nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan pasal 3 tercantum penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk : Menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perorangan, serta ANRI sebagai penyelenggara kearsipan nasional; Menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah; Menjamin terwujudnya pengelolaan arsip yang andal dan pemanfaatan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Menjamin perlindungan kepentingan Negara dan hak-hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya; serta Menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai alat bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,”paparnya.
Dengan adanya kegiatan ini kedepannya para peserta dapat mengetahui dan mengelola ARSIP tersebut dengan baik, karena keberadaan ARSIP sangat penting guna penyelenggaraan negara. Maka dari itu saya menyampaikan apresiasi kepada pemerintah Kabupaten Bima yang telah melaksanakan kegiatan ini demi pengembangan dan pengelola ARSIP di masing – masing SKPD.
Begitu juga disampaikan oleh kepala bidang kearsipan pada Dinas Perpustakaan dan ARSIP Kabupaten Bima Jullkifli, SH, M.Hum menyampaikan, kegiatan rakor ini dalam rangka bagaimana para ARSIPARIS yang berada di tiap OPD maupun Organisasi dapat mengelola ARSIP tersebut dengan baik demi kebutuhan Organisasi maupun OPD dalam rangka menyimpan data yang penting bagi kebutuhan OPD / organisasi tersebut. Untuk itu kegiatan seperti ini sangatlah penting dalam rangka menata keberadan ARSIp itu sendiri.
“Dalam UU Nomor 43 tahun 2009 disebutkan, dengan adanya kegiatan ini untuk menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan, serta Arsip Nasional RI (ANRI), sebagai penyelenggara kearsipan nasional, sedangkan di tingkat daerah dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan; menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah; sehinga dengan tercantumnya dalam UU ini dapat menjamin terwujudnya pengelolaan arsip yang andal dan pemanfaatan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”jelassnya.
Untuk itu dengan adanya Rakor ini dalam rangka memberikan pemahaman terhadap para pengelola ARSIP di masing – masing OPD / Organisasi sehingga dari hasil rakor ini para pengelola ARSIP dapat mengetahui bahwa ARSIP ini sangat penting untuk dikelola dengan bak terutama dokumen – dokumen bagi OPD maupun Organisasi. (KS-Mul)
Sekda Kabupaten Bima Drs. HM.Taufik HAK, M.Si |
BIMA, KS.- Kegiatan Rakor tersebut, turut dihadiri Asisten 1 Kota Bima, Kepala Dinas Perpustakaan dan ARSIP Kabupaten Dompu, Kabid Wilayah 1 (NTB, Sulawesi Selatan) Deputi Pengembangan Arsip Nasional bapak Drs. M.Ikhwan, kepala Dinas Perpustakaan dan ARSIP Kabupaten Bima, para peserta rapat koordinasi yang berasal dari Kabupaten Bima, Kota Bima, Kabupaten Dompu, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Sumbawa Barat.
Menurut Sekda Kabupatren Bima, keberadaan ARSIP ini merupakan salah satu kunci, kelancaran organisasi atau OPD terletak pada penyelenggaraan arsipnya yang sederhana, sistematis, tertib, dan efisien. Dimana prinsipnya adalah, semua informasi penting tersedia dan diketahui persis keberadaannya.
“Dengan kata lain, arsip merupakan penyimpanan dan penyusunan surat-surat, dokumen-dokumen, laporan-laporan pada suatu tempat yang tersendiri, sehingga setiap surat, dokumen atau laporan bilamana diperlukan dapat diketemukan dengan cepat dan mudah,”paparnya.
MAsih menuerut Hm Taufik HAK, Arsip dengan kata lain filing (mengarsip surat) merupakan proses pengaturan dan penyimpanan bahan-bahan secara sistematis, sehingga bahan-bahan tersebut dengan mudah dan cepat dapat ditemukan kembali setiap kali diperlukan.
“Jadi, pekerjaan filing atau arsip bukan hanya menyimpan dan menyusun seluruh surat-surat, dokumen-dokumen, laporan-laporan secara teratur, tetapi pekerjaan itu meliputi juga mencarinya dan mengeluarkan dari arsip dalam waktu yang sesingkat-singkatnya,”jelas Sekda.
Oleh karena itu keberadaan ARSIP ini sangat penting, karena ARSIP ini merupakan salah satu data atau file yang mendukung kelancaran tugas seorang kepala daerah dalam rangka menjalankan tugasnya sehingga ARSIP betul – betul menetukan keberadaan suatu organisasi itu sendiri.
Sekda berharap dengan adanya rakor pembinaan keberadan ARSIP Se – Pulau Sumbawa,diharapkan kepada seluruh peserta dapat mengikuti sampai akhir, Ini dikarenakan Arsip mempunyai arti penting karena merupakan bahan bukti resmi mengenai penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan kehidupan kebangsaan Bangsa Indonesia, serta merupakan bahan pertanggungjawaban terhadap generasi yang akan datang karena itu perlu dilakukan upaya penyelamatan terhadap arsip-arsip yang masih mempunyai nilai kegunaan.
Menurut Kabid Wilayah 1 (NTB, Sulawesi Selatan) Deputi Pengembangan Arsip Nasional, Drs. M.Ikhwan mengatakan, terkait dengan pembinaan ARSIP ini salah satu point penting dalam rangka peningkatan peran dalam rangka peningkatan salah satu pengembangan informasi bagi OPD maupun organisasi.
“Dalam UU nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan pasal 3 tercantum penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk : Menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perorangan, serta ANRI sebagai penyelenggara kearsipan nasional; Menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah; Menjamin terwujudnya pengelolaan arsip yang andal dan pemanfaatan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Menjamin perlindungan kepentingan Negara dan hak-hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya; serta Menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai alat bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,”paparnya.
Dengan adanya kegiatan ini kedepannya para peserta dapat mengetahui dan mengelola ARSIP tersebut dengan baik, karena keberadaan ARSIP sangat penting guna penyelenggaraan negara. Maka dari itu saya menyampaikan apresiasi kepada pemerintah Kabupaten Bima yang telah melaksanakan kegiatan ini demi pengembangan dan pengelola ARSIP di masing – masing SKPD.
Begitu juga disampaikan oleh kepala bidang kearsipan pada Dinas Perpustakaan dan ARSIP Kabupaten Bima Jullkifli, SH, M.Hum menyampaikan, kegiatan rakor ini dalam rangka bagaimana para ARSIPARIS yang berada di tiap OPD maupun Organisasi dapat mengelola ARSIP tersebut dengan baik demi kebutuhan Organisasi maupun OPD dalam rangka menyimpan data yang penting bagi kebutuhan OPD / organisasi tersebut. Untuk itu kegiatan seperti ini sangatlah penting dalam rangka menata keberadan ARSIp itu sendiri.
“Dalam UU Nomor 43 tahun 2009 disebutkan, dengan adanya kegiatan ini untuk menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan, serta Arsip Nasional RI (ANRI), sebagai penyelenggara kearsipan nasional, sedangkan di tingkat daerah dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan; menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah; sehinga dengan tercantumnya dalam UU ini dapat menjamin terwujudnya pengelolaan arsip yang andal dan pemanfaatan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”jelassnya.
Untuk itu dengan adanya Rakor ini dalam rangka memberikan pemahaman terhadap para pengelola ARSIP di masing – masing OPD / Organisasi sehingga dari hasil rakor ini para pengelola ARSIP dapat mengetahui bahwa ARSIP ini sangat penting untuk dikelola dengan bak terutama dokumen – dokumen bagi OPD maupun Organisasi. (KS-Mul)
COMMENTS