Senin (2/4), Aparat Keamanan Polres Bima Kota melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkoba jenis Sabu-Sabu. Total Barang yang dimusnakan d...
Senin (2/4), Aparat Keamanan Polres Bima Kota melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkoba jenis Sabu-Sabu. Total Barang yang dimusnakan di Halaman Kantor Mapolres Bima Kota itu hingga mencapai 120,86 Gram.Pada momen itu, dua terduga pemilik Sabu-Sabu itu juga turut menyaksikan secara langsung pemusnahan BB tersebut.
BIMA, KS. – Kasat Narkoba Polres Bima, AKP. H. Jusnaidin menyampaikan, total jumlah BB yang berhasil diamankan yakni sebanyak 121, 86 G. Namun, tidak semua dimusnahkan. Sebab, sebagianya untuk keperluanpersidangan dan uji Laboratorium di Balai POM di Mataram.“Sabu seberat 1 Gram, akan digunakan guna kepentingan persidangan. Sisanya, 0,03 untuk uji laboratorium” ungkapnya.
Lanjutnya, dengan jumlah Barang Bukti yang ada, kedua tersangka, DR dan IR dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo, 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Narkotika. “ Ancamannya, minimal 5 Tahun Penjara dan maksimal seumur hidup,” jelasnya.
Kapolres Kota Bima, AKBP. Ida Bagus Winarta dalam sambutanya mengatakan, saat ini kedua tersangka masih menjalani hukuman penjara. Kunci Sel pun langsung dipegang dirinya selaku Kapolres.“Sampai saat ini, keduanya tetap berada di dalam bui. Kunci sel khusus kedua pelaku itu dipegang oleh saya sendiri,” tuturnya.
Penahanan terhadap dua pelaku itu semata-mata agar menimbulkan efek jera. Terlebih, efek dari barang tersebut sangat fatal, mulai dari ketakutan hingga tidak pernah merasa puas.”Solusinya, penjara dan sanksi yang berat sesuai aturan hukum yang berlaku. Mungkin dengan itu, mereka akan sadar. Kalau tidak, siap-siap dengan resiko 3, Mati, Miskin dan Sakit,” terangnya.
Pemusnahan Narkoba jenis Sabu yang digelar pada halaman Mapolres Bima tersebut, juga dihadiri oleh beberapa pihak terkait. Diantaranya, Perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Kapolres Bima Kota , Dinas Kesehatan Kota Bima, Pihak BNNK Bima dan Pengacara DR dan IR serta sejumlah awak media. (KS-Fik)
Ilustrasi |
BIMA, KS. – Kasat Narkoba Polres Bima, AKP. H. Jusnaidin menyampaikan, total jumlah BB yang berhasil diamankan yakni sebanyak 121, 86 G. Namun, tidak semua dimusnahkan. Sebab, sebagianya untuk keperluanpersidangan dan uji Laboratorium di Balai POM di Mataram.“Sabu seberat 1 Gram, akan digunakan guna kepentingan persidangan. Sisanya, 0,03 untuk uji laboratorium” ungkapnya.
Lanjutnya, dengan jumlah Barang Bukti yang ada, kedua tersangka, DR dan IR dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo, 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Narkotika. “ Ancamannya, minimal 5 Tahun Penjara dan maksimal seumur hidup,” jelasnya.
Kapolres Kota Bima, AKBP. Ida Bagus Winarta dalam sambutanya mengatakan, saat ini kedua tersangka masih menjalani hukuman penjara. Kunci Sel pun langsung dipegang dirinya selaku Kapolres.“Sampai saat ini, keduanya tetap berada di dalam bui. Kunci sel khusus kedua pelaku itu dipegang oleh saya sendiri,” tuturnya.
Penahanan terhadap dua pelaku itu semata-mata agar menimbulkan efek jera. Terlebih, efek dari barang tersebut sangat fatal, mulai dari ketakutan hingga tidak pernah merasa puas.”Solusinya, penjara dan sanksi yang berat sesuai aturan hukum yang berlaku. Mungkin dengan itu, mereka akan sadar. Kalau tidak, siap-siap dengan resiko 3, Mati, Miskin dan Sakit,” terangnya.
Pemusnahan Narkoba jenis Sabu yang digelar pada halaman Mapolres Bima tersebut, juga dihadiri oleh beberapa pihak terkait. Diantaranya, Perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Kapolres Bima Kota , Dinas Kesehatan Kota Bima, Pihak BNNK Bima dan Pengacara DR dan IR serta sejumlah awak media. (KS-Fik)
COMMENTS