Kepala Desa Saneo, Kecamatan Woja, Rustam M Said, dilaporkan oleh perangkat Desanya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Mataram. Rus...
Kepala Desa Saneo, Kecamatan Woja, Rustam M Said, dilaporkan oleh perangkat Desanya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Mataram. Rustam diduga telah melakukan tindakan pemecatan secara sepihak terhadap 8 orang perangkat desa tanpa mendapatkan rekomendasi dari Camat terkait juga tanpa alasan yang jelas.
DOMPU, KS - Aksi pelaporan ini disampaikan pada Akhir bulan Mei 2018 lalu dan merupakan imbas dari sikap sewenang-wenang dalam memecat atau memberhentikan perangkat desa tanpa mengikuti mekanisme aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sudah kami laporkan ke PTUN Mataram dan dibantu oleh pengarasa dari LBH Mataram," ungkap mantan Kepala Dusun yang dipecat, Jafar pada media ini, Minggu (24/06/2018) siang.
Ada 8 orang Perangkat desa yang dipecat oleh Kades Saneo, 6 orang diantara mencari keadilan melalui PTUN dan 2 orang lainnya memilih untuk menerima kenyataan.
Menurut Jafar, dirinya masih memiliki masa jabatan sebagai Kadus di Desa Saneo. Namun memasuki masa kepemimpinan yang baru usai Pilkades serentak tahun 2017 lalu, dia diberhentikan tanpa alasan yang jelas. Dia menduga, Sikap Kades Saneo yang baru ini dilatarbelakangi oleh politik Pilkades lalu. Pasalnya perangkat yang dipecat merupakan pendukung Kades Incumbent.
"Kami sadar, tapi setidaknya pemberhentian ini harus mengacu pada aturan yang berlaku. SK saya itu sampai umur 60 tahun," jelasnya.
Jafar berharap, dia bersama rekannya yang lain bisa memperoleh keadilan lewar pengaduan kasus yang kini tengah disidangkan di PTUN.
Sementara itu, Kades Saneo Rustam yang hendak dikonfirmasi terkait laporan tersebut, tidak dapat ditemui. Diketahui Rustam tengah mememuhi panggilam pertama sidang PTUN.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, selain Kades Saneo, ada tiga Kades lain yang juga dilaporkan ke PTUN Mataram diantara Kades Nowa, Kades Bakajaya dan Kades Riwo. (KS-RUL)
![]() |
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Mataram |
DOMPU, KS - Aksi pelaporan ini disampaikan pada Akhir bulan Mei 2018 lalu dan merupakan imbas dari sikap sewenang-wenang dalam memecat atau memberhentikan perangkat desa tanpa mengikuti mekanisme aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sudah kami laporkan ke PTUN Mataram dan dibantu oleh pengarasa dari LBH Mataram," ungkap mantan Kepala Dusun yang dipecat, Jafar pada media ini, Minggu (24/06/2018) siang.
Ada 8 orang Perangkat desa yang dipecat oleh Kades Saneo, 6 orang diantara mencari keadilan melalui PTUN dan 2 orang lainnya memilih untuk menerima kenyataan.
Menurut Jafar, dirinya masih memiliki masa jabatan sebagai Kadus di Desa Saneo. Namun memasuki masa kepemimpinan yang baru usai Pilkades serentak tahun 2017 lalu, dia diberhentikan tanpa alasan yang jelas. Dia menduga, Sikap Kades Saneo yang baru ini dilatarbelakangi oleh politik Pilkades lalu. Pasalnya perangkat yang dipecat merupakan pendukung Kades Incumbent.
"Kami sadar, tapi setidaknya pemberhentian ini harus mengacu pada aturan yang berlaku. SK saya itu sampai umur 60 tahun," jelasnya.
Jafar berharap, dia bersama rekannya yang lain bisa memperoleh keadilan lewar pengaduan kasus yang kini tengah disidangkan di PTUN.
Sementara itu, Kades Saneo Rustam yang hendak dikonfirmasi terkait laporan tersebut, tidak dapat ditemui. Diketahui Rustam tengah mememuhi panggilam pertama sidang PTUN.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, selain Kades Saneo, ada tiga Kades lain yang juga dilaporkan ke PTUN Mataram diantara Kades Nowa, Kades Bakajaya dan Kades Riwo. (KS-RUL)
COMMENTS