Sebanyak 120 alat tangkap benih Lobster dimusnahkan dengan cara dibakar. Tindakan tersebut sebagai langkah dalam mencegah aksi penangkapan b...
Sebanyak 120 alat tangkap benih Lobster dimusnahkan dengan cara dibakar. Tindakan tersebut sebagai langkah dalam mencegah aksi penangkapan benih lobster yang berujung pada penyelundupan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
DOMPU,KS.- Pemusnahan ini dilakukan dipinggir pantai Desa Hu'u, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu oleh Badan Karantina dan Pengendali Mutu Hasil Perikanan (BKIPM) Bima-Dompu NTB, bersama Balai Konservasi Kelautan dan Perikanan NTB dan DKP Kabupaten Dompu, Senin kemarin (02/07/2018).
Alat tangkap lobster (pocongan laut) yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penyitaan petugas dari para nelayan. Bahkan ada juga yang diserahkan langsung oleh nelayan kepada petugas.
"Apa yang kita lakukan hari ini semata-mata untuk memberikan kesadaran terhadap masyarakat, sebenarnya menangkap benih lobster itu sangat dilarang karena efeknya akan mempengaruhi ketersediaan lobster diperairan Indonesia. Oleh karena itu, ini suatu langkah kita supaya masyarakat bisa sadar," ungkap kepala BKIPM Bima Dompu Ridwan.
Diakui Ridwan, sebelum dilakukan penyitaan alat dari nelayan pemerintah daerah setempat telah melakukan sosialisasi tentang sanksi yang didapatkan ketika kedapatan menangkap benih lobster secara illegal sebagaimana diatur di dalam Peraturan Mentri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 tahun 2016."Pada tahun 2017 lalu ada nelayan yang diperkara hukum, jadi Alhamdulillah masyarakat ada yang sadar dengan menyerahkan sendiri alatnya," ujarnya.
Salah seorang mantan pemburu benih lobster, Suman, (40) mengaku aktifitas menangkap benih lobster telah berlangsung lama dilakukan oleh warga Desa Hu'u. Dalam sesekali memburu, dia mampu menangkap ratusan hingga ribuan ekor benih lobster. "Perekor harganya variatif tergantung jenis. Mulai dari Rp 8-30 ribu perekor. Kemudian hasil tangkapan dikirim ke Pulau Lombok," ujarnya.
Sebelumnya, pemusnahan alat tangkap benih lobster ini disaksikan langsung oleh ratusan nelayan, Kapolsek Hu'u serta Danramil Hu'u. Tidak ada perlawanan yang dilakukan oleh para nelayan, hanya saja nelayan meminta agar Pemerintah Daerah mencarikan solusi untuk menggantikan mata pencaharian nelayan. (KS-RUL)
Sebanyak 120 alat tangkap benih Lobster dimusnahkan dengan cara dibakar |
DOMPU,KS.- Pemusnahan ini dilakukan dipinggir pantai Desa Hu'u, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu oleh Badan Karantina dan Pengendali Mutu Hasil Perikanan (BKIPM) Bima-Dompu NTB, bersama Balai Konservasi Kelautan dan Perikanan NTB dan DKP Kabupaten Dompu, Senin kemarin (02/07/2018).
Alat tangkap lobster (pocongan laut) yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penyitaan petugas dari para nelayan. Bahkan ada juga yang diserahkan langsung oleh nelayan kepada petugas.
"Apa yang kita lakukan hari ini semata-mata untuk memberikan kesadaran terhadap masyarakat, sebenarnya menangkap benih lobster itu sangat dilarang karena efeknya akan mempengaruhi ketersediaan lobster diperairan Indonesia. Oleh karena itu, ini suatu langkah kita supaya masyarakat bisa sadar," ungkap kepala BKIPM Bima Dompu Ridwan.
Diakui Ridwan, sebelum dilakukan penyitaan alat dari nelayan pemerintah daerah setempat telah melakukan sosialisasi tentang sanksi yang didapatkan ketika kedapatan menangkap benih lobster secara illegal sebagaimana diatur di dalam Peraturan Mentri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 tahun 2016."Pada tahun 2017 lalu ada nelayan yang diperkara hukum, jadi Alhamdulillah masyarakat ada yang sadar dengan menyerahkan sendiri alatnya," ujarnya.
Salah seorang mantan pemburu benih lobster, Suman, (40) mengaku aktifitas menangkap benih lobster telah berlangsung lama dilakukan oleh warga Desa Hu'u. Dalam sesekali memburu, dia mampu menangkap ratusan hingga ribuan ekor benih lobster. "Perekor harganya variatif tergantung jenis. Mulai dari Rp 8-30 ribu perekor. Kemudian hasil tangkapan dikirim ke Pulau Lombok," ujarnya.
Sebelumnya, pemusnahan alat tangkap benih lobster ini disaksikan langsung oleh ratusan nelayan, Kapolsek Hu'u serta Danramil Hu'u. Tidak ada perlawanan yang dilakukan oleh para nelayan, hanya saja nelayan meminta agar Pemerintah Daerah mencarikan solusi untuk menggantikan mata pencaharian nelayan. (KS-RUL)
COMMENTS