Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Dompu melarang keras manusia hidup menikahi jenazah. Selain tidak sah, menikahi jenazah hanya sia-si...
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Dompu melarang keras manusia hidup menikahi jenazah. Selain tidak sah, menikahi jenazah hanya sia-sia karena baik Alqur’an dan Hadist tidak mengatur masalah itu. Hal itu disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Dompu, DR (HC) H Abdullah Arsyad, S.Ag kepada wartawan.
DOMPU,KS. - Menurutnya, hukum itu berhubungan dengan perbuatan bukan benda atau perasaan. Ketika seseorang akan menikah, maka baik calon suami dan istri harus sama-sama sadar. Tidak boleh salah satunya, tidak sadar atau malah sudah meninggal.
Dia pun menyatakan keheranannya dengan prosesi pernikahan antara Sukardin (21 tahun) dengan mayat Nursia (20 tahun) yang dilaksanakan di Desa Doromelo Kecamatan Manggelewa tersebut.
“Kendati prosesi pernikahan tidak dihadiri pejabat KUA setempat, mestinya tokoh agama dan toko masyarakat Desa setempat memberikan pencerahan bahwa tidak boleh manusia hidup menikahi jenazah. “Tegasnya.
Menurutnya lagi, dunia sudah terbalik-balik, tapi hukum Allah tidak boleh dibalik-balik. Perkawinan yang terjadi tidak sah baik secara syariat Islam maupun hukum Indonesia.
“Bagaimana bisa sah, ketika mengucapkan ijab, baik calon suami dan istri kan ditanya bersediakah menikah. Kalau yang jawab cuma satu, ya nggak sah,” Tandasnya.
Dia menambahkan, ketika orang sudah meninggal, maka semua janji yang terucap sudah putus. Jangankan yang baru tunangan, suami istri sah saja ketika salah satu meninggal langsung putus hubungannya.
Sebelumnya, Sukardin warga Desa Doromelo menikahi pacarnya Nursia yang sudah terbujur menjadi jenazah, Selasa (10/7/2018) sore sekitar pukul 16.00 wita. Cerita dua sejoli beda alam ini sempat menghebohkan warga Desa Doromelo Kecamatan Manggelewa dan warga Dompu umumnya. Bahkan, pernikahan keduanya viral di media sosial.
Proses pernikahan yang berlangsung dikediaman pengantin laki-laki ini disaksikan langsung oleh keluarga pengantin laki-laki dan paman pengantin perempuan tampa dihadiri oleh pajabat KUA setempat.
Pengantin perempuan berasal dari Kabupaten Manggarai Barat Provinsi NTT. Pengantin perempuan meninggal dunia akibat kecelakaan. Nursia tewas saat kedua keluarga tengah menentukan hari pernikahan.(KS-RUL)
Ilustrasi |
DOMPU,KS. - Menurutnya, hukum itu berhubungan dengan perbuatan bukan benda atau perasaan. Ketika seseorang akan menikah, maka baik calon suami dan istri harus sama-sama sadar. Tidak boleh salah satunya, tidak sadar atau malah sudah meninggal.
Dia pun menyatakan keheranannya dengan prosesi pernikahan antara Sukardin (21 tahun) dengan mayat Nursia (20 tahun) yang dilaksanakan di Desa Doromelo Kecamatan Manggelewa tersebut.
“Kendati prosesi pernikahan tidak dihadiri pejabat KUA setempat, mestinya tokoh agama dan toko masyarakat Desa setempat memberikan pencerahan bahwa tidak boleh manusia hidup menikahi jenazah. “Tegasnya.
Menurutnya lagi, dunia sudah terbalik-balik, tapi hukum Allah tidak boleh dibalik-balik. Perkawinan yang terjadi tidak sah baik secara syariat Islam maupun hukum Indonesia.
“Bagaimana bisa sah, ketika mengucapkan ijab, baik calon suami dan istri kan ditanya bersediakah menikah. Kalau yang jawab cuma satu, ya nggak sah,” Tandasnya.
Dia menambahkan, ketika orang sudah meninggal, maka semua janji yang terucap sudah putus. Jangankan yang baru tunangan, suami istri sah saja ketika salah satu meninggal langsung putus hubungannya.
Sebelumnya, Sukardin warga Desa Doromelo menikahi pacarnya Nursia yang sudah terbujur menjadi jenazah, Selasa (10/7/2018) sore sekitar pukul 16.00 wita. Cerita dua sejoli beda alam ini sempat menghebohkan warga Desa Doromelo Kecamatan Manggelewa dan warga Dompu umumnya. Bahkan, pernikahan keduanya viral di media sosial.
Proses pernikahan yang berlangsung dikediaman pengantin laki-laki ini disaksikan langsung oleh keluarga pengantin laki-laki dan paman pengantin perempuan tampa dihadiri oleh pajabat KUA setempat.
Pengantin perempuan berasal dari Kabupaten Manggarai Barat Provinsi NTT. Pengantin perempuan meninggal dunia akibat kecelakaan. Nursia tewas saat kedua keluarga tengah menentukan hari pernikahan.(KS-RUL)
COMMENTS