Dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Rp.500 Juta oleh SB, Kepala Desa (Kades) Labuan Kananga Kecamatan Tambora, memperoleh perhatia...
Dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Rp.500 Juta oleh SB, Kepala Desa (Kades) Labuan Kananga Kecamatan Tambora, memperoleh perhatian. Bukan saja dari BPMDes tapi juga Wakil Bupati (Wabup) Bima, Drs.H.Dahlan,M.Noer.
BIMA, KS.- H.Dahlan mengatakan, kasus yang terindikasi merugikan Keuangan Negara Ratusan juta tersebut bakal diproses hukum. "Kasus itu bisa jadi dilimpahkan ke penegak hukum," kata H.Dahlan kepada Wartawan Selasa (3/7) di Halaman Kantor Bupati Bima.
Pelimpahan hasil temuan dalam kaitan itu lanjutnya, menyusul kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah (Pemda) dengan Institusi Penegak Hukum.Baik pihak Kepolisian maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima.
"Sesuai hasil kesepakatan, kalau dugaan penyalahgunaannya diatas Rp.100 juta. Maka, dilimpahkan ke penegak hukum, dibawah dari itu hanya dikenakan sanksi. Salah satunya, ya berupa pengembalian ke kas Negara," ujarnya.
Namun, hal itu berlaku sejak awal Tahun 2018. Meski demikian imbuhnya, bukan berarti kasus yang melibatkan oknum kades tersebut tidak diusut atau diproses hukum.
"Tetap dilakukan pemeriksaan dan hasilnya akan dilimpahkan ke penegak hukum. Tapi sebelumnya, saya akan koordinasi dengan Inspektorat.Terutama, dengan Polisi juga Jaksa. Karena, dugaan itu terjadi Tahun 2017," terangnya. (KS-Anhar)
![]() |
Wakil Bupati (Wabup) Bima, Drs.H.Dahlan,M.Noer |
BIMA, KS.- H.Dahlan mengatakan, kasus yang terindikasi merugikan Keuangan Negara Ratusan juta tersebut bakal diproses hukum. "Kasus itu bisa jadi dilimpahkan ke penegak hukum," kata H.Dahlan kepada Wartawan Selasa (3/7) di Halaman Kantor Bupati Bima.
Pelimpahan hasil temuan dalam kaitan itu lanjutnya, menyusul kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah (Pemda) dengan Institusi Penegak Hukum.Baik pihak Kepolisian maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima.
"Sesuai hasil kesepakatan, kalau dugaan penyalahgunaannya diatas Rp.100 juta. Maka, dilimpahkan ke penegak hukum, dibawah dari itu hanya dikenakan sanksi. Salah satunya, ya berupa pengembalian ke kas Negara," ujarnya.
Namun, hal itu berlaku sejak awal Tahun 2018. Meski demikian imbuhnya, bukan berarti kasus yang melibatkan oknum kades tersebut tidak diusut atau diproses hukum.
"Tetap dilakukan pemeriksaan dan hasilnya akan dilimpahkan ke penegak hukum. Tapi sebelumnya, saya akan koordinasi dengan Inspektorat.Terutama, dengan Polisi juga Jaksa. Karena, dugaan itu terjadi Tahun 2017," terangnya. (KS-Anhar)
COMMENTS