Tahun 2012 lalu, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bima mendapat alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (AP...
Tahun 2012 lalu, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bima mendapat alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Proyek Rehabilitasi Ruang Kelas sejumlah SDN. Termasuk, 4 SDN yang ada di Desa Laju Kecamatan Langgudu. Namun, ditengah pelaksanaan proyek yang menghabiskan Uang Negara bernilai besar tersebut tercium aroma praktek dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Bahkan, penanganan hukum atas kasus dimaksud sudah menuai titik terang dengan terpidana Empat Kepala Sekolah (Kepsek).
BIMA, KS. - Kendati demikian, bukan berarti proses hukum atas kasus yang terindikasi merugikan Negara itu berakhir sampai disitu saja. Tapi, justru berlanjut hingga menyeret terduga pelaku lain. Sebut saja, Herman Miskan Guru Honorer pada SMA Gotong Royong Kae Laju.”Herman adalah terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, Widadgo.MP kepada Koran Stabilitas Senin (21/8).
Hanya saja lanjut Widadgo, dalam perkara tersebut masing-masing dilakukan penuntutan dalam Perkara Terpisah dan telah Inkracht. Terdakwanya, Herman Miskan warga Kelahiran Dusun Karano RT.02, RW.01 Desa Laju Kecamatan Langgudu. “Sementara, saksi-saksinya yakni Rusdy,S.Pd, Guru pada salah satu SDN di Kecamatan Bolo, Muhammad M.Saleh, Murtalib,S.Pd,M.Pd, Abubakar Arsyad dan Jamaluddin, S.Pd,M.Pd,” ujar Widadgo di Ruang Kerjanya.
Selain itu, Widadgo juga mengaku menangani kasus lain. Seperti, dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) dan bantuan lain sebagainya.”Kami juga menangani kasus lain, kebanyakan Sekolah dari Kabupaten Bima. Kalau di Kota Bima tidak begitu, hanya beberapa saja,” akunya. (KS-Anhar)
Ilustrasi |
BIMA, KS. - Kendati demikian, bukan berarti proses hukum atas kasus yang terindikasi merugikan Negara itu berakhir sampai disitu saja. Tapi, justru berlanjut hingga menyeret terduga pelaku lain. Sebut saja, Herman Miskan Guru Honorer pada SMA Gotong Royong Kae Laju.”Herman adalah terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, Widadgo.MP kepada Koran Stabilitas Senin (21/8).
Hanya saja lanjut Widadgo, dalam perkara tersebut masing-masing dilakukan penuntutan dalam Perkara Terpisah dan telah Inkracht. Terdakwanya, Herman Miskan warga Kelahiran Dusun Karano RT.02, RW.01 Desa Laju Kecamatan Langgudu. “Sementara, saksi-saksinya yakni Rusdy,S.Pd, Guru pada salah satu SDN di Kecamatan Bolo, Muhammad M.Saleh, Murtalib,S.Pd,M.Pd, Abubakar Arsyad dan Jamaluddin, S.Pd,M.Pd,” ujar Widadgo di Ruang Kerjanya.
Selain itu, Widadgo juga mengaku menangani kasus lain. Seperti, dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) dan bantuan lain sebagainya.”Kami juga menangani kasus lain, kebanyakan Sekolah dari Kabupaten Bima. Kalau di Kota Bima tidak begitu, hanya beberapa saja,” akunya. (KS-Anhar)
COMMENTS