Bangunan Megah di Kawasan Amahami Kelurahan Dara Kecamatan Rasana,e Barat Kota Bima diduga kuat bukan Masjid Terapung. Melainkan, Rumah Adat...
Bangunan Megah di Kawasan Amahami Kelurahan Dara Kecamatan Rasana,e Barat Kota Bima diduga kuat bukan Masjid Terapung. Melainkan, Rumah Adat, benarkah? Berikut hasil Investigasi Wartawan Koran Stabilitas?
KOTA BIMA, KS.- Menurut sumber terpercaya Koran Stabilitas, dalam nomenklatur nama atau judul kegiatan adalah Rumah Adat. Hal itu bahkan sudah disepakati bersama antara Banggar Eksekutif dengan Banggar Legislatif."Kalau merujuk pada nomenklatur, mestinya Rumah Adat.Faktanya, adalah Masjid Tarapung," ungkap sumber koran stabilitas yang enggan namanya dikorankan.
Menurut sumber, perubahan jenis atau nama kegiatan berpotensi pelanggaran hukum. Alasanya, judul kegiatan berbeda dengan yang dilaksanakan.Maksudnya, kalau dalam nomenklaturnya untuk Rumah Adat, maka yang dikerjakan Rumah Adat. Tapi ini tidak, justeru yang dibangun adalah Masjid.
"Secara hukum, tindakan semacam itu melanggar. Harusnya,yang dibangun Rumah Adat bukan Masjid. Karena, judul kegiatan dimaksud sesuai perencanaan awal, kemudian dibahas dan disepakati bersama antara Eksekutif dengan Legislatif," kata sumber.
Tak hanya tergolong pelanggaran hukum, tapi juga dianggap sebagai pembodohan publik. Pasalnya, lain yang direncanakan, lain pula yang dikerjakan."Kita dan seluruh masyarakat yang ada sudah dibodohi.Secara kasat mata, bangunan itu adalah Rumah Adat, Rumah Adat yang dijadikan Masjid. Masjid tanpa Kubah," terang sumber terpercaya koran ini.(KS-Anhar)
![]() |
Bangunan Megah di Kawasan Amahami Kelurahan Dara |
KOTA BIMA, KS.- Menurut sumber terpercaya Koran Stabilitas, dalam nomenklatur nama atau judul kegiatan adalah Rumah Adat. Hal itu bahkan sudah disepakati bersama antara Banggar Eksekutif dengan Banggar Legislatif."Kalau merujuk pada nomenklatur, mestinya Rumah Adat.Faktanya, adalah Masjid Tarapung," ungkap sumber koran stabilitas yang enggan namanya dikorankan.
Menurut sumber, perubahan jenis atau nama kegiatan berpotensi pelanggaran hukum. Alasanya, judul kegiatan berbeda dengan yang dilaksanakan.Maksudnya, kalau dalam nomenklaturnya untuk Rumah Adat, maka yang dikerjakan Rumah Adat. Tapi ini tidak, justeru yang dibangun adalah Masjid.
"Secara hukum, tindakan semacam itu melanggar. Harusnya,yang dibangun Rumah Adat bukan Masjid. Karena, judul kegiatan dimaksud sesuai perencanaan awal, kemudian dibahas dan disepakati bersama antara Eksekutif dengan Legislatif," kata sumber.
Tak hanya tergolong pelanggaran hukum, tapi juga dianggap sebagai pembodohan publik. Pasalnya, lain yang direncanakan, lain pula yang dikerjakan."Kita dan seluruh masyarakat yang ada sudah dibodohi.Secara kasat mata, bangunan itu adalah Rumah Adat, Rumah Adat yang dijadikan Masjid. Masjid tanpa Kubah," terang sumber terpercaya koran ini.(KS-Anhar)
Uang 1 dollar
BalasHapus