Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Doktor H. Anwar Usman, SH, MH terpaksa harus berurusan dengan Proses Hukum. Putra asal Kecamatan Bolo Kab...
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Doktor H. Anwar Usman, SH, MH terpaksa harus berurusan dengan Proses Hukum. Putra asal Kecamatan Bolo Kabupaten Bima tersebut digugat oleh, Abdul Kadir, M.Pd Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Ntobo Kota Bima. Masalahnya, terkait dengan hak kepemilikan Tanah seluas 5 Are dari total 16 Are yang berlokasi di Desa Tambe Kecamatan Bolo.
KOTA BIMA, KS.- Namun, bukan hanya ketua MK yang dituntut secara hukum. Tetapi, juga terdapat pihak lain, sebut saja Adnan Abdullah DKK warga Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, Drs Emi Binti M Yakub warga Desa Tambe Bima, Ruslan warga tanjung Kota Bima dan Kadir Warga Desa tambe kecamatan Bolo. Termasuk, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Langkah hukum oleh Abdul Kadir (Penggugat), menyusul dugaan kejanggalan terkait dokumen Jual Beli Tanah seluas 16 Are. Bentuk kejanggalanya, penjualan Tanah oleh Ismail H. Majid (orang tua penggugat) ke Adnan Abdullah (Tergugat) tanpa persetujuan dari Fatimah, Istri tercinta H.Majid. Fakta itu dibuktikan dengan Akta Jual Beli yang tidak ditandatangani oleh Fatimah (Ibunda penggugat).”Dalam Akta Jual Beli tidak ada tandatangan Ibu Saya. Artinya, tanah itu dijual tanpa persetujuan Ibu saya, yakni Fatimah. Atas kejanggalan itu, saya menggugat mereka termasuk Ketua MK sebagai pihak Pembeli,” kata Abdul Kadir kepada Wartawan Kamis (04/10) di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima.
Lanjutnya,terdapat 17 alasan yang menjadi dasar gugatan tersebut. Point terakhirnya, para tergugat tidak pernah serius untuk menyelesaikan secara damai terhadap masalah tanah obyek tersebut. Sebagai solusi untuk mendapatkan keadilan maka para penggugat mengajukan gugatan perkara ioni ke PN Raba Bima Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini.
Berdasarkan alasan-alasan dan hal – hal yang diuraikan diatas, maka para penggugat mohon kepada Ketua PN Raba Bima Cq. Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan Putusan sebagai berikut. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya, menyatakan menurut hukum tanah pekarangan seluas lebih kurang 20 are, terletak di So La Reo, watasan Desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima dengan batas-batas tertentu.
Disamping itu, Abdul Kadir juga memohon kepada PN Raba Bima untuk menghukum dan memeirntahkan kepada tergugat 1,II,III, IV dan tergugat V atau siapa saja yang mendapatkan hak diatasnya agar mengosongkan dari segala hartanya dan menyerahkan tanah obyek kepada para penggugat secacra sukarela tanpa syarat apapun atau bila perlu pelaksanaan atas putusan ini dilakukan dengan bantuan aparat kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, pun memohon agar menghukum para tergugat untuk membayar secara tanggung renteng ganti rugi kepada penggugat. Menyatakan menurut hukum syah dan berharga sita jaminan atas obyek tanah yan dilakukan oleh PN Raba Bima. Menyatakan menurut hukum putusan ini dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada verzet, banding maupun kasasi. Terakhir, menghukum para tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Menanggapi hal itu, Syaiful Islam, SH Penasehat Hukum (PH) pihak tergugat dengan tegas menyatakan, dalam pokok – pokok yang termuat dalam pokok-pokok eksepsi maupun dalam uraian pokok-pokok perkara secara tegas menolak seluruh dalil-dalil para penggugat. Baik yang termuat dalam gugatan (Posita) maupun dalma tuntutan (petitum). Karenanya, terhadap dalil kebenaranya tak terbantakhkan sepanjang kebenaran atas dalil-dalil dapat dibuktikan dan terhadap hal-hal tersebut, para tergugat I,III,IV akan menyampaikan secara tegas selain dan selebiihnya, tergugat I dan tergugat V dalam hal menyampaikan baik pada pokok eksepsi maupun dalam pokok perkara sebagaimana dalam pokok-pokok tersebut.
“Penggugat tidak memiliki legalstanding, maksudnya bahwa dalam kedudukan baik sebagai kuasa juga telah bertindak sebagai penggugat. Dalam hal ini, kedudukanya sebagia penggugat I kompensi, adalah tindakan yang melampui diluar sebagai pihak yang dapat bertindak sebagai untuk mewakili kepentingan dari para penggugat. Disisi lain, dalam hal ini secara formal dalam gugatan tidak ada satupun hal yang d apat menguatkan kedudukan sebagai kuasa atas para penggugat. Oleh karenanya, tindakan yan dilakukan oleh Abdul Kadir, M.Pd bukanlah sebagai Advokat. Karena itu, kami menyampaikan keberatan dan akan kami laporkan ke Kepolisian Resort Bima Kota,” pungkas Advokat Senior di Kota Bima tersebut. (KS-Anhar/Sahrul)
![]() |
Abdul Kadir, M.Pd Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Ntobo Kota Bima |
KOTA BIMA, KS.- Namun, bukan hanya ketua MK yang dituntut secara hukum. Tetapi, juga terdapat pihak lain, sebut saja Adnan Abdullah DKK warga Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, Drs Emi Binti M Yakub warga Desa Tambe Bima, Ruslan warga tanjung Kota Bima dan Kadir Warga Desa tambe kecamatan Bolo. Termasuk, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Langkah hukum oleh Abdul Kadir (Penggugat), menyusul dugaan kejanggalan terkait dokumen Jual Beli Tanah seluas 16 Are. Bentuk kejanggalanya, penjualan Tanah oleh Ismail H. Majid (orang tua penggugat) ke Adnan Abdullah (Tergugat) tanpa persetujuan dari Fatimah, Istri tercinta H.Majid. Fakta itu dibuktikan dengan Akta Jual Beli yang tidak ditandatangani oleh Fatimah (Ibunda penggugat).”Dalam Akta Jual Beli tidak ada tandatangan Ibu Saya. Artinya, tanah itu dijual tanpa persetujuan Ibu saya, yakni Fatimah. Atas kejanggalan itu, saya menggugat mereka termasuk Ketua MK sebagai pihak Pembeli,” kata Abdul Kadir kepada Wartawan Kamis (04/10) di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima.
Lanjutnya,terdapat 17 alasan yang menjadi dasar gugatan tersebut. Point terakhirnya, para tergugat tidak pernah serius untuk menyelesaikan secara damai terhadap masalah tanah obyek tersebut. Sebagai solusi untuk mendapatkan keadilan maka para penggugat mengajukan gugatan perkara ioni ke PN Raba Bima Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini.
Berdasarkan alasan-alasan dan hal – hal yang diuraikan diatas, maka para penggugat mohon kepada Ketua PN Raba Bima Cq. Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan Putusan sebagai berikut. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya, menyatakan menurut hukum tanah pekarangan seluas lebih kurang 20 are, terletak di So La Reo, watasan Desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima dengan batas-batas tertentu.
Disamping itu, Abdul Kadir juga memohon kepada PN Raba Bima untuk menghukum dan memeirntahkan kepada tergugat 1,II,III, IV dan tergugat V atau siapa saja yang mendapatkan hak diatasnya agar mengosongkan dari segala hartanya dan menyerahkan tanah obyek kepada para penggugat secacra sukarela tanpa syarat apapun atau bila perlu pelaksanaan atas putusan ini dilakukan dengan bantuan aparat kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, pun memohon agar menghukum para tergugat untuk membayar secara tanggung renteng ganti rugi kepada penggugat. Menyatakan menurut hukum syah dan berharga sita jaminan atas obyek tanah yan dilakukan oleh PN Raba Bima. Menyatakan menurut hukum putusan ini dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada verzet, banding maupun kasasi. Terakhir, menghukum para tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Menanggapi hal itu, Syaiful Islam, SH Penasehat Hukum (PH) pihak tergugat dengan tegas menyatakan, dalam pokok – pokok yang termuat dalam pokok-pokok eksepsi maupun dalam uraian pokok-pokok perkara secara tegas menolak seluruh dalil-dalil para penggugat. Baik yang termuat dalam gugatan (Posita) maupun dalma tuntutan (petitum). Karenanya, terhadap dalil kebenaranya tak terbantakhkan sepanjang kebenaran atas dalil-dalil dapat dibuktikan dan terhadap hal-hal tersebut, para tergugat I,III,IV akan menyampaikan secara tegas selain dan selebiihnya, tergugat I dan tergugat V dalam hal menyampaikan baik pada pokok eksepsi maupun dalam pokok perkara sebagaimana dalam pokok-pokok tersebut.
“Penggugat tidak memiliki legalstanding, maksudnya bahwa dalam kedudukan baik sebagai kuasa juga telah bertindak sebagai penggugat. Dalam hal ini, kedudukanya sebagia penggugat I kompensi, adalah tindakan yang melampui diluar sebagai pihak yang dapat bertindak sebagai untuk mewakili kepentingan dari para penggugat. Disisi lain, dalam hal ini secara formal dalam gugatan tidak ada satupun hal yang d apat menguatkan kedudukan sebagai kuasa atas para penggugat. Oleh karenanya, tindakan yan dilakukan oleh Abdul Kadir, M.Pd bukanlah sebagai Advokat. Karena itu, kami menyampaikan keberatan dan akan kami laporkan ke Kepolisian Resort Bima Kota,” pungkas Advokat Senior di Kota Bima tersebut. (KS-Anhar/Sahrul)
COMMENTS