$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home


Kepsek SDN Gugat Ketua MK

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Doktor H. Anwar Usman, SH, MH terpaksa harus berurusan dengan Proses Hukum. Putra asal Kecamatan Bolo Kab...

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Doktor H. Anwar Usman, SH, MH terpaksa harus berurusan dengan Proses Hukum. Putra asal Kecamatan Bolo Kabupaten Bima tersebut digugat oleh, Abdul Kadir, M.Pd Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Ntobo Kota Bima. Masalahnya, terkait dengan hak kepemilikan Tanah  seluas 5 Are dari total 16 Are yang berlokasi di Desa Tambe Kecamatan Bolo.

Abdul Kadir, M.Pd Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Ntobo Kota Bima

KOTA BIMA, KS.- Namun, bukan hanya ketua MK yang dituntut secara hukum. Tetapi, juga terdapat pihak lain, sebut saja Adnan Abdullah DKK warga Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, Drs Emi Binti M Yakub warga Desa Tambe Bima, Ruslan warga tanjung Kota Bima dan Kadir  Warga Desa tambe kecamatan  Bolo. Termasuk, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Langkah hukum oleh Abdul Kadir (Penggugat), menyusul dugaan kejanggalan terkait dokumen Jual Beli Tanah seluas 16 Are. Bentuk kejanggalanya, penjualan Tanah oleh  Ismail H. Majid (orang tua penggugat) ke  Adnan Abdullah (Tergugat) tanpa persetujuan dari Fatimah, Istri tercinta H.Majid. Fakta itu dibuktikan dengan Akta Jual Beli yang tidak ditandatangani oleh Fatimah (Ibunda penggugat).”Dalam Akta Jual Beli tidak ada tandatangan Ibu Saya. Artinya, tanah itu dijual  tanpa persetujuan Ibu saya, yakni Fatimah. Atas kejanggalan itu, saya menggugat mereka termasuk Ketua MK sebagai pihak Pembeli,” kata Abdul Kadir kepada Wartawan Kamis (04/10) di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima.

Lanjutnya,terdapat 17 alasan yang menjadi dasar gugatan tersebut. Point terakhirnya, para tergugat tidak pernah serius untuk menyelesaikan secara damai terhadap masalah tanah obyek tersebut. Sebagai solusi untuk mendapatkan keadilan maka para penggugat mengajukan gugatan perkara ioni ke PN Raba Bima Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini.

Berdasarkan alasan-alasan dan hal – hal yang diuraikan diatas, maka para penggugat mohon kepada Ketua PN Raba Bima Cq. Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan Putusan sebagai berikut. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya, menyatakan menurut hukum tanah pekarangan seluas lebih kurang 20 are, terletak di So La Reo, watasan Desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima dengan batas-batas tertentu.

Disamping itu, Abdul Kadir juga memohon kepada PN Raba Bima untuk menghukum dan memeirntahkan kepada tergugat 1,II,III, IV dan tergugat V atau siapa saja yang mendapatkan hak diatasnya agar mengosongkan dari segala hartanya dan menyerahkan tanah obyek kepada para penggugat secacra sukarela tanpa syarat apapun atau bila perlu pelaksanaan atas putusan ini dilakukan dengan bantuan aparat kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, pun memohon agar menghukum para tergugat untuk membayar secara tanggung renteng ganti rugi kepada penggugat. Menyatakan menurut hukum syah dan berharga sita jaminan atas obyek tanah yan dilakukan oleh PN Raba Bima. Menyatakan menurut hukum putusan ini dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada verzet, banding maupun kasasi. Terakhir, menghukum para tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Menanggapi hal itu, Syaiful Islam, SH Penasehat Hukum (PH) pihak tergugat dengan tegas menyatakan, dalam pokok – pokok yang termuat dalam pokok-pokok eksepsi maupun dalam uraian pokok-pokok perkara secara tegas menolak seluruh dalil-dalil para penggugat. Baik yang termuat dalam gugatan (Posita) maupun dalma tuntutan (petitum). Karenanya, terhadap dalil kebenaranya tak terbantakhkan sepanjang kebenaran atas dalil-dalil dapat dibuktikan dan terhadap hal-hal tersebut, para tergugat I,III,IV akan menyampaikan secara tegas selain dan selebiihnya, tergugat I dan tergugat V dalam hal menyampaikan baik pada pokok eksepsi maupun dalam pokok perkara sebagaimana dalam pokok-pokok tersebut.

“Penggugat tidak memiliki legalstanding, maksudnya bahwa dalam kedudukan baik sebagai kuasa juga telah bertindak sebagai penggugat. Dalam hal ini, kedudukanya sebagia penggugat I kompensi, adalah tindakan yang melampui diluar sebagai pihak yang dapat bertindak sebagai untuk mewakili kepentingan dari para penggugat. Disisi lain, dalam hal ini secara formal dalam gugatan tidak ada satupun hal yang d apat menguatkan kedudukan sebagai kuasa atas para penggugat. Oleh karenanya, tindakan yan dilakukan oleh Abdul Kadir, M.Pd bukanlah sebagai Advokat. Karena itu, kami menyampaikan keberatan dan akan kami laporkan ke Kepolisian Resort Bima Kota,” pungkas Advokat Senior di Kota Bima tersebut. (KS-Anhar/Sahrul)  

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1619,Hukum Kriminal,2143,Kesehatan,387,Korupsi,751,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1270,Sosial Ekonomi,2602,
ltr
item
Koran Stabilitas: Kepsek SDN Gugat Ketua MK
Kepsek SDN Gugat Ketua MK
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgqICRflNXuJLIlHWZMl0drNNVUFcfzOuD-hXBxS7yxqqD5s-BvZiMqVc6nIRSAP581m6x-fEByvxzROULDR7aYgPNsXxXNXz0AloSTlg6hF_ymty_fDy_Zu9daxQQ6Us8tCdg84z6wliYB/s640/Abdul+Kadir%252C+M.Pd+Kepala+Sekolah+%2528Kepsek%2529+SDN+Ntobo+Kota+Bima.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgqICRflNXuJLIlHWZMl0drNNVUFcfzOuD-hXBxS7yxqqD5s-BvZiMqVc6nIRSAP581m6x-fEByvxzROULDR7aYgPNsXxXNXz0AloSTlg6hF_ymty_fDy_Zu9daxQQ6Us8tCdg84z6wliYB/s72-c/Abdul+Kadir%252C+M.Pd+Kepala+Sekolah+%2528Kepsek%2529+SDN+Ntobo+Kota+Bima.jpeg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2018/10/kepsek-sdn-gugat-ketua-mk.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2018/10/kepsek-sdn-gugat-ketua-mk.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy