Pertarungan politik Pemilihan Kepala Desa (Kades) di wilayah Kabupaten Bima akan segera digelar 20 Desember 2018. Calon Kepala Desa (Cakades...
Pertarungan politik Pemilihan Kepala Desa (Kades) di wilayah Kabupaten Bima akan segera digelar 20 Desember 2018. Calon Kepala Desa (Cakades) yang ada di 53 Desa siap bertarung untuk menduduki jabatan sebagai Kades
BIMA,KS- Sekertaris Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Bima, Ibrahim SH mengatakan, tanggal 20 Desember 2018 nanti Pilkades serentak akan dilaksanakan."Tahun 2018 ini tahap pertama kali kita mengadakan Pilkades serentak," ujarnya, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (3/10).
Ibrahim menyebut, tadi Rabu (3/10) di aula rapat sudah dilangsungkan pembahasan mengenai Pilkades 2018 yang dihadiri oleh Cakades dan Kades serta Panitia pelaksana Pilkades di 53 Desa beserta pihak lainya."Mengenai penetapan Cakades itu sudah selesai dan rampung," jelasnya.
Dikatakan Ibrahim, mengenai jumlah Cakades yang mengikuti Pilkades serentak ini belum diketahui. Saat ini kata Dia, pihaknya masih menunggu data yang masuk mengenai jumlah tersebut."Nanti kita akan infokan mengenai jumlah Cakades yang ikut," janjinya.
Apakah kendala yang dihadapi dalam persiapan Pilkades serentak..? Diakui Ibrahim, kemarin sempat ada masalah yang terjadi di beberapa Desa terkait persyaratan para calon (cakades,Red), sehingga mengakibat cakades sempat gugur."Tapi alhamdulillah, item itu mampu diatasi sehingga akhinya persyaratan diterima," paparnya.
Ibrahim menyebut, ada beberapa persyaratan untuk bisa menjadi Cakades. Salah satunya, tidak pernah menjabat sebagai Kades selama 3 Priode sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keterangan (Suket). Begitu juga kata Dia, mengenai umur karena didalam persyaratan mengikuti Cakades itu ada batasan umurnnya."Intinya dalam Cakades ini ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi termasuk persyaratan mengenai ijasah minimal SMP (tingg," teranganya
Ibrahim juga menyebut, kemarin ada beberapa orang yang mencalokan diri sebagai Cakades dengan menggunakan ijasah SD. Tapi setelah dilakukan verifikasi kata Dia, mereka dinyatakan gugur."Mereka (medaftar diri dengan menggunakan ijasah SD,Red) dinyatakan gugur karena dalam persyaratan tidak boleh ikut dengan menggunakan Ijasah SD. Yang boleh itu yang berijsah, SMP, SMA dan Sarjana," ungkapnya.
Lebih jauh Ibrahim pun mengatakan, saat ini pihaknya terus berupaya untuk meminimalisir berbagai masalah yang terjadi, sehingga tidak mempengaruhi proses persiapan Pilkades serentak nanti. Bahkan Nanti kata Dia, para Cakades ini akan mendatangani surat pernyataan siap kalah dan menang dalam Pilkades serentak, termasuk pernyataan sikap menciptakan Pilkades yang damai dan aman."Intinya mari kita ciptakan Pilkades serentak yang damai. Dan mari kita sukseskan Pilkades nanti," ajaknya.(KS-RUL)
Sekertaris BPMPD Kabupaten Bima, Ibrahim SH |
BIMA,KS- Sekertaris Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Bima, Ibrahim SH mengatakan, tanggal 20 Desember 2018 nanti Pilkades serentak akan dilaksanakan."Tahun 2018 ini tahap pertama kali kita mengadakan Pilkades serentak," ujarnya, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (3/10).
Ibrahim menyebut, tadi Rabu (3/10) di aula rapat sudah dilangsungkan pembahasan mengenai Pilkades 2018 yang dihadiri oleh Cakades dan Kades serta Panitia pelaksana Pilkades di 53 Desa beserta pihak lainya."Mengenai penetapan Cakades itu sudah selesai dan rampung," jelasnya.
Dikatakan Ibrahim, mengenai jumlah Cakades yang mengikuti Pilkades serentak ini belum diketahui. Saat ini kata Dia, pihaknya masih menunggu data yang masuk mengenai jumlah tersebut."Nanti kita akan infokan mengenai jumlah Cakades yang ikut," janjinya.
Apakah kendala yang dihadapi dalam persiapan Pilkades serentak..? Diakui Ibrahim, kemarin sempat ada masalah yang terjadi di beberapa Desa terkait persyaratan para calon (cakades,Red), sehingga mengakibat cakades sempat gugur."Tapi alhamdulillah, item itu mampu diatasi sehingga akhinya persyaratan diterima," paparnya.
Ibrahim menyebut, ada beberapa persyaratan untuk bisa menjadi Cakades. Salah satunya, tidak pernah menjabat sebagai Kades selama 3 Priode sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keterangan (Suket). Begitu juga kata Dia, mengenai umur karena didalam persyaratan mengikuti Cakades itu ada batasan umurnnya."Intinya dalam Cakades ini ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi termasuk persyaratan mengenai ijasah minimal SMP (tingg," teranganya
Ibrahim juga menyebut, kemarin ada beberapa orang yang mencalokan diri sebagai Cakades dengan menggunakan ijasah SD. Tapi setelah dilakukan verifikasi kata Dia, mereka dinyatakan gugur."Mereka (medaftar diri dengan menggunakan ijasah SD,Red) dinyatakan gugur karena dalam persyaratan tidak boleh ikut dengan menggunakan Ijasah SD. Yang boleh itu yang berijsah, SMP, SMA dan Sarjana," ungkapnya.
Lebih jauh Ibrahim pun mengatakan, saat ini pihaknya terus berupaya untuk meminimalisir berbagai masalah yang terjadi, sehingga tidak mempengaruhi proses persiapan Pilkades serentak nanti. Bahkan Nanti kata Dia, para Cakades ini akan mendatangani surat pernyataan siap kalah dan menang dalam Pilkades serentak, termasuk pernyataan sikap menciptakan Pilkades yang damai dan aman."Intinya mari kita ciptakan Pilkades serentak yang damai. Dan mari kita sukseskan Pilkades nanti," ajaknya.(KS-RUL)
COMMENTS