Polair Polda NTB kembali menggagalkan penyelundupan Ribuan Benih Lobster. Kali ini, AJ, Warga Pesanggaran Denpasar berikut Satu Unit Sepeda ...
Polair Polda NTB kembali menggagalkan penyelundupan Ribuan Benih Lobster. Kali ini, AJ, Warga Pesanggaran Denpasar berikut Satu Unit Sepeda Motor Merk Honda Vario dengan Nopol DR.2038 UA berhasil diamankan. Pelaku kedapatan membawa Bibit Lobster, salah satu hewan yang dilindungi sesuai UU nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 1/Permen-Kp/2015 Tentang Penangkapan Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), Dan Rajungan (Portunus Pelagicus Spp.)
MATARAM, KS. - Dir Polair Polda NTB Kombes Pol I Made Sunarta, SE.,M.H mengatakan “Pelaku menggunakan 1 (satu) unit Speda Motor Merk Honda Vario dengan Nomor Polisi DR. 2038 UA, berangkat dari desa Sengkol Lombok tengah menuju Pelabuhan Lembar yang rencananya akan menyeberang ke Bali. sedangkan bibit Lobster disimpan di dalam Kardus yang dibungkus plastik hitam berisi bibit Lobster sebanyak 2.062 Jenis Mutiara dan 3.141 Jenis Pasir, total seluruhnya sebanyak 5.203 bibit Lobster”.
“Dit Polair Polda NTB sudah beberapa kali melaksanakan Penyidikan kasus seperti ini, namun pola dan cara kerja para pelaku sering berganti sehingga berhasil mengelabui petugas dengan cara berganti kendaraan, berganti orang dan berbagai macam cara lainnya agar tidak tertangkap.
Subdik Gakkum masih mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk menangkap para pelaku lainnya” imbuhnya.
“Karena itu dari hasil pemeriksaan penyidik, Pelaku berinisial AJ telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pidana Pasal 88 Junto Pasal 16 Ayat 1 dan atau Pasal 100 Juncto Pasal 7 Ayat 2 Huruf j Undang-Undang RI Nomor 31/2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 45/2009” tegasnya
“Untuk menyelamatkan sejumlah barang bukti (bibit lobster) Dit Polair Polda NTB akan melaksanakan pelepasan kembali, mengingat Bibit Lobster tidak bisa bertahan lama hidup di luar habitatnya” pungkasnya. (Red)
Ilustrasi |
MATARAM, KS. - Dir Polair Polda NTB Kombes Pol I Made Sunarta, SE.,M.H mengatakan “Pelaku menggunakan 1 (satu) unit Speda Motor Merk Honda Vario dengan Nomor Polisi DR. 2038 UA, berangkat dari desa Sengkol Lombok tengah menuju Pelabuhan Lembar yang rencananya akan menyeberang ke Bali. sedangkan bibit Lobster disimpan di dalam Kardus yang dibungkus plastik hitam berisi bibit Lobster sebanyak 2.062 Jenis Mutiara dan 3.141 Jenis Pasir, total seluruhnya sebanyak 5.203 bibit Lobster”.
“Dit Polair Polda NTB sudah beberapa kali melaksanakan Penyidikan kasus seperti ini, namun pola dan cara kerja para pelaku sering berganti sehingga berhasil mengelabui petugas dengan cara berganti kendaraan, berganti orang dan berbagai macam cara lainnya agar tidak tertangkap.
Subdik Gakkum masih mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk menangkap para pelaku lainnya” imbuhnya.
“Karena itu dari hasil pemeriksaan penyidik, Pelaku berinisial AJ telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pidana Pasal 88 Junto Pasal 16 Ayat 1 dan atau Pasal 100 Juncto Pasal 7 Ayat 2 Huruf j Undang-Undang RI Nomor 31/2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 45/2009” tegasnya
“Untuk menyelamatkan sejumlah barang bukti (bibit lobster) Dit Polair Polda NTB akan melaksanakan pelepasan kembali, mengingat Bibit Lobster tidak bisa bertahan lama hidup di luar habitatnya” pungkasnya. (Red)
COMMENTS