Masih ingat dengan kasus penipuan dan pencucian uang oleh salah seorang mantan pejabat di Dinas Dikpora Kota Bima, Hj.Sita Erni beberapa tah...
Masih ingat dengan kasus penipuan dan pencucian uang oleh salah seorang mantan pejabat di Dinas Dikpora Kota Bima, Hj.Sita Erni beberapa tahun silam. Kasus tersebut menyisahkan duka bagi sejumlah pegawai dan pejabat yang mengabdi di Lingkup Pemkot saat ini, termasuk mantan Walikota Bima, HM Qurais H.Abidin.
STABILITAS, KOTA BIMA.- Bagaimana tidak, Rabu (14/11) kemarin, mantan orang nomor satu di Kota Bima selama 10 Tahun itu, diperiksa oleh penyidik Tipikor Polres Bima Kota, terkait kasus dugaan korupsi pembayaran gaji terhadap Sita Erni, selama bersangkutan hidup dalam penjara di Kabupaten Sleman Jogja.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Akmal Novia Reza, S.Ik kepada sejumlah Wartawan Rabu kemarin menjelaskan, bahwa kehadiran mantan penguasa dua periode itu lebih awal dari panggilan polisi yang meminta bersangkutan untuk hadir pada pukul o9.00 wita.
“Pak H.Qurais sangat kooperatif. Ya, tentunya kami sebagai penyidik sangat berterimakasih, agar penanganan kasus dugaan korupsi tersebut segera dituntaskan oleh penyidik kami,” tuturnya.
Akmal mengaku bahwa banyak saksi yang telah diperiksa selama menangani kasus tersebut, dan H.Qurais sendiri diperiksa lebih kurang selama satu jam lamanya.
“Kasus itu sudah masuk tahap penyidikan. Artinya, unsur pidananya sudah ada. Nah, kita lihat perkembangan penyidikan ke depan,” pungkasnya.
Pada kesempatan itu, Akmal juga mengaku sebelumnya telah mengambil keterangan Sekretaris Daerah (Drs.H.Muchtar), juga sejumlah Kasek telah diambil keterangan oleh penyidik.
“Kasus ini merugikan negara sekitar Rp.165Juta berdasarkan perhitungan BPK Wilayah NTB. Rencananya, ke depan akan ada pemeriksaan saksi ahli.”Target kita kasus ini segera diselesaikan, karena masih banyak kasus lain yang menjadi atensi kami di Polres Bima Kota, terutama yang berkaitan dengan kasus korupsi yang merugikan Negara, bangsa dan Daerah Kota Bima ini,” tandasnya.(KS-Aaz)
Mantan Walikota Bima, HM Qurais H.Abidin. |
STABILITAS, KOTA BIMA.- Bagaimana tidak, Rabu (14/11) kemarin, mantan orang nomor satu di Kota Bima selama 10 Tahun itu, diperiksa oleh penyidik Tipikor Polres Bima Kota, terkait kasus dugaan korupsi pembayaran gaji terhadap Sita Erni, selama bersangkutan hidup dalam penjara di Kabupaten Sleman Jogja.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Akmal Novia Reza, S.Ik kepada sejumlah Wartawan Rabu kemarin menjelaskan, bahwa kehadiran mantan penguasa dua periode itu lebih awal dari panggilan polisi yang meminta bersangkutan untuk hadir pada pukul o9.00 wita.
“Pak H.Qurais sangat kooperatif. Ya, tentunya kami sebagai penyidik sangat berterimakasih, agar penanganan kasus dugaan korupsi tersebut segera dituntaskan oleh penyidik kami,” tuturnya.
Akmal mengaku bahwa banyak saksi yang telah diperiksa selama menangani kasus tersebut, dan H.Qurais sendiri diperiksa lebih kurang selama satu jam lamanya.
“Kasus itu sudah masuk tahap penyidikan. Artinya, unsur pidananya sudah ada. Nah, kita lihat perkembangan penyidikan ke depan,” pungkasnya.
Pada kesempatan itu, Akmal juga mengaku sebelumnya telah mengambil keterangan Sekretaris Daerah (Drs.H.Muchtar), juga sejumlah Kasek telah diambil keterangan oleh penyidik.
“Kasus ini merugikan negara sekitar Rp.165Juta berdasarkan perhitungan BPK Wilayah NTB. Rencananya, ke depan akan ada pemeriksaan saksi ahli.”Target kita kasus ini segera diselesaikan, karena masih banyak kasus lain yang menjadi atensi kami di Polres Bima Kota, terutama yang berkaitan dengan kasus korupsi yang merugikan Negara, bangsa dan Daerah Kota Bima ini,” tandasnya.(KS-Aaz)
COMMENTS