Kembali pengelola PAUD Al Awali, H.Arifin asal Kelurahan Lelamase Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima mengungkap soal adanya dana Rp.1,67 Mily...
Kembali pengelola PAUD Al Awali, H.Arifin asal Kelurahan Lelamase Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima mengungkap soal adanya dana Rp.1,67 Milyar yang masuk dalam rekening PAUDnya di Bank BNI Raba dengan nomor rekening 0551378315. Katanya, dana sebanyak itu memang diakuinya hanya untuk penampungan sementara, namun kapan dan kemana saja dana sebanyak itu dicairkan oleh pihak Management BNI Unit Raba, ia tidak mengetahui sama sekali.
KOTA BIMA, KS.- “Saya sudah print semua rekening koran di BNI terkait penggunaan uang Rp.1,67 Milyar itu, dan telah diserahkan ke pihak Kejaksaan hasil rekening koran tersebut,” kata H.Arifin saat mendatangi Kantor Redaksi Koran Stabilitas, Minggu (18/11) pagi.
Dijelaskannya, bahwa sebelum uang tersebut masuk dalam rekening PAUDnya, terlebih dahulu ada pegawai Keuangan Setda Kota Bima yang menyampaikan bahwa akan ada dana yang masuk di rekening lembaganya. Namun, dana itu hanya sebatas untuk penampungan sementara, bukan untuk dikelola sendiri oleh PAUD Al Awali.
“Awalnya saya dikasih tau. Nah, kapan uang itu masuk ke rekening lembaga saya, juga pencairannya kapan. Saya tidak tahu sama sekali, yang tau adalah pihak Bank BNI dan dinas Dikpora,” urainya.
Masalah tersebut katanya sudah ditangani oleh pihak Kejaksaan. Namun ia berharap agar pihak kejaksaan dapat menuntaskan kasus itu, bila benar ditemukan adanya penyalahgunaan uang sebanyak itu, karena ia samasekali tidak mengetahui kaman saja uang itu disalurkan.
“Yang jelas, saya tidak terlibat sama sekali soal uang Rp.1,67 Milyar itu, kecuali hak lembaga saya hanya Rp.18Juta, itupun hanya menerima Rp.11.450.000, sisanya langsung dipotong oleh BNI untuk pembayaran Alat Permainan Edukasi (APE) yang konon katanya kepada pihak ketiga,” jelasnya.
Ketika ditanya, apakah pak H.Arifin sepakat dengan penanganan kasus tersebut oleh pihak kejaksaan Negeri Raba Bima. Secara tegas, Arifin sangat mengapresiasi kinerja pihak kejaksaan. Bila, penggunaan uang itu tidak tepat sasaran. Masalahnya, ia tidak terlibat sama sekali terkait penggunaan dana Rp.1,67 Milyar tersebut.
“Saya sepakat kasus itu dituntaskan oleh pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima,” imbuhnya.
Pada kesempatan itu, Arifin juga mengaku menandatangani kwitansi transfer uang ke rekening sebuah perusahaan setelah beberapa lama APE diterima dari Dikpora.”Saya dan teman-teman lembaga menerima APE itu di Dinas Dikpora, bukan di Kantor perusahaan yang menjual APE tersebut kepada semua lembaga penerima dana tersebut,” ungkapnya.
Disinggung, ke rekening bank mana dana Rp.1,67 Milyar itu dikirim oleh pihak BNI Raba ?. Arifin mengaku ke rekening perusahaan yang ada di Bank NTB.”Dalam data saya, rekening penerima dana itu berada di Bank NTB Cabang Bima,” tegasnya lagi.(KS-Aaz)
![]() |
pengelola PAUD Al Awali, H.Arifin |
KOTA BIMA, KS.- “Saya sudah print semua rekening koran di BNI terkait penggunaan uang Rp.1,67 Milyar itu, dan telah diserahkan ke pihak Kejaksaan hasil rekening koran tersebut,” kata H.Arifin saat mendatangi Kantor Redaksi Koran Stabilitas, Minggu (18/11) pagi.
Dijelaskannya, bahwa sebelum uang tersebut masuk dalam rekening PAUDnya, terlebih dahulu ada pegawai Keuangan Setda Kota Bima yang menyampaikan bahwa akan ada dana yang masuk di rekening lembaganya. Namun, dana itu hanya sebatas untuk penampungan sementara, bukan untuk dikelola sendiri oleh PAUD Al Awali.
“Awalnya saya dikasih tau. Nah, kapan uang itu masuk ke rekening lembaga saya, juga pencairannya kapan. Saya tidak tahu sama sekali, yang tau adalah pihak Bank BNI dan dinas Dikpora,” urainya.
Masalah tersebut katanya sudah ditangani oleh pihak Kejaksaan. Namun ia berharap agar pihak kejaksaan dapat menuntaskan kasus itu, bila benar ditemukan adanya penyalahgunaan uang sebanyak itu, karena ia samasekali tidak mengetahui kaman saja uang itu disalurkan.
“Yang jelas, saya tidak terlibat sama sekali soal uang Rp.1,67 Milyar itu, kecuali hak lembaga saya hanya Rp.18Juta, itupun hanya menerima Rp.11.450.000, sisanya langsung dipotong oleh BNI untuk pembayaran Alat Permainan Edukasi (APE) yang konon katanya kepada pihak ketiga,” jelasnya.
Ketika ditanya, apakah pak H.Arifin sepakat dengan penanganan kasus tersebut oleh pihak kejaksaan Negeri Raba Bima. Secara tegas, Arifin sangat mengapresiasi kinerja pihak kejaksaan. Bila, penggunaan uang itu tidak tepat sasaran. Masalahnya, ia tidak terlibat sama sekali terkait penggunaan dana Rp.1,67 Milyar tersebut.
“Saya sepakat kasus itu dituntaskan oleh pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima,” imbuhnya.
Pada kesempatan itu, Arifin juga mengaku menandatangani kwitansi transfer uang ke rekening sebuah perusahaan setelah beberapa lama APE diterima dari Dikpora.”Saya dan teman-teman lembaga menerima APE itu di Dinas Dikpora, bukan di Kantor perusahaan yang menjual APE tersebut kepada semua lembaga penerima dana tersebut,” ungkapnya.
Disinggung, ke rekening bank mana dana Rp.1,67 Milyar itu dikirim oleh pihak BNI Raba ?. Arifin mengaku ke rekening perusahaan yang ada di Bank NTB.”Dalam data saya, rekening penerima dana itu berada di Bank NTB Cabang Bima,” tegasnya lagi.(KS-Aaz)
COMMENTS