Upaya aparat kepolisian diwilayah Hukum Polres Bima, untuk membebaskan daerahnya dari peredaran dan penggunaan narkoba, terus di galakkan. T...
Upaya aparat kepolisian diwilayah Hukum Polres Bima, untuk membebaskan daerahnya dari peredaran dan penggunaan narkoba, terus di galakkan. Terbukti, saat pealaksanaan Operasionan Antik Team Opsnal Sat Resnarkoba, berhasil menangkap salah s eorang warga berinisial F warga Rt 04 Desa Kananga Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Minggu (25/11) sekitar pukul 14:00 Wita.
STABILITAS,BIMA.- Tim Antik Opsnal Res Narkoba Polres Bima, dibawah pimpinan Iptu Palti Hutagaol,S.Ik pada pelaksanaanoperasi Antik yang di gelar Minggu (25/11) sekita pukul 14:00 wita, berhasil mengungkap dan maenangkap salah seorang warga yang diduga sebagai pemilik barang haram jenis sabu seberat 0,8 gram.
“Didesa Kananga, tim kami berhasil pengungkap dan mengaman satu orang pealaku yang diduga memiliki dan menguasai narkotika, jenis sabu. Kepada terduga pelaku, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti,”ujar Kaur Opsnal Polres Bima Ipptu Hanafi, melalui siaran persnya kepada media Koran Stabilitas, Rabu kemarin.
Selain di Desa Kananga, tim Opsnal Res Narkoba Polres Bima, melakukan pengembangan di Desa Kara kecamatan Bolo. Di desa tersebut, tim juga berhasil mengungkap d an menangkap salah seorang warga berinisial E 43 tahun warga Rt 05 Desa Kara Kecamatan Bolo.
“Ditangan E juga, kami maengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 buah kaca slinder, 2 buah boltol (bong) 3 buah korek gas, 1 buah gunting, 1 buah klip yang berisi banyak klip kosong,”ungkapnya.
Sebelumnya tim juga telah menyita barang bukti dari tangan F berupa satu poket Sabu seberat 0.8 gram, uang kertas sebesar 1,053 juta, 2 unit HP, 2 buah sedotan sebagai alat sendok, 1 buah korek gas, dan 1 buah jarum.
“Setekah itu, kedua pelaku kami amankan, dan memeriksa sejumlah saksi, melakukan tes urine terhadap para pealaku di RSUD Bima, dan menyita seluruh barang bukti yang ditemukan di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP).”jelasnya.
Semenara itu, Kapolres Bima, AKBP Ida Bagus Wibowo,S.IK, menghimbau kaepada seluruh masyarakat Kabupaten Bima, untuk menjauahi penyalahgunaan Narkoba, karena mnurutnya Narkoba adanya salah satu obat terlarang yang sangat membahayakan.
“Pengaruh Narkoba itu, sangat luas karena dapat baerdampak pada terciptanya Instabilitas, baik ditengah masyarakat, keluarga dan juga dapat memicu aksi-aksi kejahatan,”himbaunya.
Selain itu, Kapolres Bima, mengajak keaseluruh tokoh masyarakat,Tokoh Agama dan atokoh Pemua uanatuk bersama-sama berperang melawan narkoba. Dengan cara memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya, dugaan transaksi narkoa ditengah-tengah masyarakat.
“Kami saangat maengharapkan adanya kerjasam yang baik antara kepolisian dan masyarakat dengan memberikan laporan dan informasi, apabila mengetahui d an mealihat adannya pelaku kejahatan dan juga bandar dan pengedar narkoba disekitarnya,”harap Kapolres Bima. (KS-MUL)
Ilustrasi |
STABILITAS,BIMA.- Tim Antik Opsnal Res Narkoba Polres Bima, dibawah pimpinan Iptu Palti Hutagaol,S.Ik pada pelaksanaanoperasi Antik yang di gelar Minggu (25/11) sekita pukul 14:00 wita, berhasil mengungkap dan maenangkap salah seorang warga yang diduga sebagai pemilik barang haram jenis sabu seberat 0,8 gram.
“Didesa Kananga, tim kami berhasil pengungkap dan mengaman satu orang pealaku yang diduga memiliki dan menguasai narkotika, jenis sabu. Kepada terduga pelaku, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti,”ujar Kaur Opsnal Polres Bima Ipptu Hanafi, melalui siaran persnya kepada media Koran Stabilitas, Rabu kemarin.
Selain di Desa Kananga, tim Opsnal Res Narkoba Polres Bima, melakukan pengembangan di Desa Kara kecamatan Bolo. Di desa tersebut, tim juga berhasil mengungkap d an menangkap salah seorang warga berinisial E 43 tahun warga Rt 05 Desa Kara Kecamatan Bolo.
“Ditangan E juga, kami maengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 buah kaca slinder, 2 buah boltol (bong) 3 buah korek gas, 1 buah gunting, 1 buah klip yang berisi banyak klip kosong,”ungkapnya.
Sebelumnya tim juga telah menyita barang bukti dari tangan F berupa satu poket Sabu seberat 0.8 gram, uang kertas sebesar 1,053 juta, 2 unit HP, 2 buah sedotan sebagai alat sendok, 1 buah korek gas, dan 1 buah jarum.
“Setekah itu, kedua pelaku kami amankan, dan memeriksa sejumlah saksi, melakukan tes urine terhadap para pealaku di RSUD Bima, dan menyita seluruh barang bukti yang ditemukan di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP).”jelasnya.
Semenara itu, Kapolres Bima, AKBP Ida Bagus Wibowo,S.IK, menghimbau kaepada seluruh masyarakat Kabupaten Bima, untuk menjauahi penyalahgunaan Narkoba, karena mnurutnya Narkoba adanya salah satu obat terlarang yang sangat membahayakan.
“Pengaruh Narkoba itu, sangat luas karena dapat baerdampak pada terciptanya Instabilitas, baik ditengah masyarakat, keluarga dan juga dapat memicu aksi-aksi kejahatan,”himbaunya.
Selain itu, Kapolres Bima, mengajak keaseluruh tokoh masyarakat,Tokoh Agama dan atokoh Pemua uanatuk bersama-sama berperang melawan narkoba. Dengan cara memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya, dugaan transaksi narkoa ditengah-tengah masyarakat.
“Kami saangat maengharapkan adanya kerjasam yang baik antara kepolisian dan masyarakat dengan memberikan laporan dan informasi, apabila mengetahui d an mealihat adannya pelaku kejahatan dan juga bandar dan pengedar narkoba disekitarnya,”harap Kapolres Bima. (KS-MUL)
COMMENTS