Berakhir sudah perjalanan karir birokrasi seorang pejabat eselon II bernama Ir.H.Taufik Rusdi,MT. Bagaimana tidak, Selasa (19/2) siang kemar...
Berakhir sudah perjalanan karir birokrasi seorang pejabat eselon II bernama Ir.H.Taufik Rusdi,MT. Bagaimana tidak, Selasa (19/2) siang kemarin, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bima itu resmi dilakukan penahanan oleh pihak Kejati NTB, setelah dilakukan tahap dua oleh penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB Selasa pagi.
BIMA, KS.- Informasi yang diperoleh Wartawan Koran Stabilitas, sebelum dilakukan pelimpahan berupa tersngka dan barang bukti oleh penyidik Tipikor Polda NTB ke Kejati NTB, tersangka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan tambahan untuk melengkapi berkas perkara yang akan diserahkan ke Kejati.
Sekitar pukul 10.00 wita penyidik melakukan tahap dua ke Kejati NTB. Setiba di Kejaksaan Tinggi setempat, tersangka yang mengenakan baju biru langit dengan celada hitam itu, terlihat naik di lantai dua, untuk masuk di ruang pidana khusus Kejati. Hingga pukul 13.00 wita, tersangka terlihat masih berada dalam ruangan tersebut.
Kapolda NTB melalui Kabid Humas, AKBP.Purnama membenarkan telah melakukan tahap dua atas tersangka H.Rusdi berikut barang bukti yang disita penyidik dalam kasus itu.”Sudah kami limpahkan tersangka bersama barang bukti dalam kasus fiberglass,” katanya.
Sementara Kajati NTB, H.M Arif,MH saat dimintai komentarnya oleh Wartawan Koran Stabilitas mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima tersangka dan barang bukti dalam kaitan kasus fiberglass tersebut dari penyidik Tipikor Polda NTB.
“Tersangka langsung kita tahan, dengan berbagai macam pertimbangan,” cetusnya.
Disinggung soal lamanya penanganan kasus tersebut ?. Kajati menegaskan, kasus ini akan dituntaskan di Tahun 2019 ini. Artinya, tidak perlu dibahas lagi berapa lama kasus itu ditangani, namun sekarang sudah berada di pihaknya (Kejati,red).
“Secepatnya juga akan disidangkan kasus ini. Yang paling penting itu adalah pihak penyidik telah melakukan tahap dua, dan kami di Kejati juga mengambil langkah cepat yaitu menahan tersangkanya,” pungkasnya.
Sekedar diketahui publik bahwa kasus tersebut ditangani penyidik Polres Bima Kota sejak Tahun 2013 lalu, dan ditahun 2016 kasus itu ditarik di Polda NTB, baru tahun 2019 ini dilakukan tahap dua oleh penyidik Tipikor Polda NTB ke Kejati NTB.
Kasus tersebut terkait pengadaan sampan fiberglass di Kantor Dinas PU Kabupaten Bima senilai Rp.1Milyar, dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ir.H.Taufik Rusdi,MT yang sekarang menjadi tersangka tunggal dalam kasus itu.(KS-Aaz)
![]() |
H. Taufik Rusdi saat digelandang ke Kejati NTB selasa (19/2) pagi kemarin |
BIMA, KS.- Informasi yang diperoleh Wartawan Koran Stabilitas, sebelum dilakukan pelimpahan berupa tersngka dan barang bukti oleh penyidik Tipikor Polda NTB ke Kejati NTB, tersangka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan tambahan untuk melengkapi berkas perkara yang akan diserahkan ke Kejati.
Sekitar pukul 10.00 wita penyidik melakukan tahap dua ke Kejati NTB. Setiba di Kejaksaan Tinggi setempat, tersangka yang mengenakan baju biru langit dengan celada hitam itu, terlihat naik di lantai dua, untuk masuk di ruang pidana khusus Kejati. Hingga pukul 13.00 wita, tersangka terlihat masih berada dalam ruangan tersebut.
Kapolda NTB melalui Kabid Humas, AKBP.Purnama membenarkan telah melakukan tahap dua atas tersangka H.Rusdi berikut barang bukti yang disita penyidik dalam kasus itu.”Sudah kami limpahkan tersangka bersama barang bukti dalam kasus fiberglass,” katanya.
Sementara Kajati NTB, H.M Arif,MH saat dimintai komentarnya oleh Wartawan Koran Stabilitas mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima tersangka dan barang bukti dalam kaitan kasus fiberglass tersebut dari penyidik Tipikor Polda NTB.
“Tersangka langsung kita tahan, dengan berbagai macam pertimbangan,” cetusnya.
Disinggung soal lamanya penanganan kasus tersebut ?. Kajati menegaskan, kasus ini akan dituntaskan di Tahun 2019 ini. Artinya, tidak perlu dibahas lagi berapa lama kasus itu ditangani, namun sekarang sudah berada di pihaknya (Kejati,red).
“Secepatnya juga akan disidangkan kasus ini. Yang paling penting itu adalah pihak penyidik telah melakukan tahap dua, dan kami di Kejati juga mengambil langkah cepat yaitu menahan tersangkanya,” pungkasnya.
Sekedar diketahui publik bahwa kasus tersebut ditangani penyidik Polres Bima Kota sejak Tahun 2013 lalu, dan ditahun 2016 kasus itu ditarik di Polda NTB, baru tahun 2019 ini dilakukan tahap dua oleh penyidik Tipikor Polda NTB ke Kejati NTB.
Kasus tersebut terkait pengadaan sampan fiberglass di Kantor Dinas PU Kabupaten Bima senilai Rp.1Milyar, dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ir.H.Taufik Rusdi,MT yang sekarang menjadi tersangka tunggal dalam kasus itu.(KS-Aaz)
COMMENTS