JD (26) warga adesa rato Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, diringkus aparat gabungan Polsek Bolo. Jd merupakan salah satu terduga kasus Pencuri...
JD (26) warga adesa rato Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, diringkus aparat gabungan Polsek Bolo. Jd merupakan salah satu terduga kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Pihask Kepolisian. Tim Gabungan yang dipimpina Kapolsek Bolo AKP Muhtar,HI,S.Sos itu, berhasil meringkus JD pada Selasa (22/1).
BIMA,KS.- Kapolsek Bolo AKP Muhtar HI,S.Sos, mengaku, JD berhasil ditangkap setelah mendapatkan informasi tentang lokasi keberadaan terduga. JD diketahui bersembunyhi di Desa Rato Kecamatan Bolo Kabupaten Bima. “JD ditangkap dalam kamar persembunyiannya, tanpa ada perlawanan,”ungkapnya, Selasa lalu.
Dijelaskan Kapolsek, penangkapan JD tersebut, berdasarkan laporan kepolisian terkait kasus pencurian Sepeda Motor tertanggal 31 Desember 2018. Dan dari hasil interogasi pelaku mengaku motor yang dicurinya terse4but telah dijual pada salah seorang berinisianl IM warga Desa Punti Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima.
Lanjutnya, selain DJ, 3 orang temanya saat melakukan aksi pencurian yakni bersama HM (20) tahun, FH (23) tahun warga Desa Tambe Kecamatan Bolo dan IA (19) tahun warga Desa Rato juga telah dilakukan penangkapan dan telah diamankan, Senin (21/10 lalu. “Diduga mereka telah mencuri 2 unit sepeda motor milik Khairudin (50) tahun warga Desa Rato Kecamatan Bolo,” bebernya.
Kini DJ telah diamankan di Mako Polsek Bolo untuk selanjutkan akan diserahkan ke Mako Polres Bima guna untuk diproses lebih lanjut.
Sebelumnya , pada Senin (22/1) Tim gabungan Kepolisian Sektor (Polsek) Bolo bersama dengan Buser Polres Bima berhasil menangkap dan mengamankan 3 orang terduga pelaku kasus pencurian motor. Tiga orang revisidis tersebut yakni HM (20) tahun dan FH (23) tahun warga Desa Tambe Kecamatan Bolo dan IA (19) tahun warga Desa Rato Kecamatan Bolo.
Kapolsek Bolo, AKP Muhtar HI, S.Sos mengatakan, MH diamankan oleh pihaknya saat duduk di pinggir jalan di Desa Tambe Kecamatan Bolo. Saat itu pihaknya langusung menginterogasi terkait keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian motor tersebut. “Saat dilakukan introgasi MH menyebut FH juga terlibat dalam pencurian motor itu,” ujarnya.
Lanjunya, tidak menunggu lama, pihaknya langsung bergerak dan menangkap FH yang saat itu sedang tidur di rumahnya. “ Keduanya ditangkap berdasarkan laporan polisi tanggal 31 Desember 2018,” katanya.
Kata Kapolsek, berdasarkan hasil introgasi, FH berperan sebagai pengintai yang melihat situasi di luar rumah aman saat HM memasuki rumah korban dan mengeluarkan 1 unit sepeda motor. Sebelum dirinya juga masuk rumah dan mengelurkan 1 unit sepeda motor yang ada di ruang tamu korban.
Ia membeberkan, selain FH dan MH, diketahui juga dalam aksi pencurian tersebut JY warga Desa Rato Kecamatan Bolo juga terlibat. Namun saat dilakukan penangkapan JY berhasil melarikan diri. “ JY kini masih dilakukan pencarian dan statusnya DPO,” bebernya.
Kapolsek menjelaskan, selain menangkap pera terduga pelaku, pihaknya juga menyita 5 unit sepeda motor yang ada di bengkel milik CB yang merupakan kakak kandung JY. “ 5 unit sepeda motor itu sudah tergosok nomor mesin dan rangkanya,” jelasnya. (KS-MUL)
![]() |
Ilustrasi |
BIMA,KS.- Kapolsek Bolo AKP Muhtar HI,S.Sos, mengaku, JD berhasil ditangkap setelah mendapatkan informasi tentang lokasi keberadaan terduga. JD diketahui bersembunyhi di Desa Rato Kecamatan Bolo Kabupaten Bima. “JD ditangkap dalam kamar persembunyiannya, tanpa ada perlawanan,”ungkapnya, Selasa lalu.
Dijelaskan Kapolsek, penangkapan JD tersebut, berdasarkan laporan kepolisian terkait kasus pencurian Sepeda Motor tertanggal 31 Desember 2018. Dan dari hasil interogasi pelaku mengaku motor yang dicurinya terse4but telah dijual pada salah seorang berinisianl IM warga Desa Punti Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima.
Lanjutnya, selain DJ, 3 orang temanya saat melakukan aksi pencurian yakni bersama HM (20) tahun, FH (23) tahun warga Desa Tambe Kecamatan Bolo dan IA (19) tahun warga Desa Rato juga telah dilakukan penangkapan dan telah diamankan, Senin (21/10 lalu. “Diduga mereka telah mencuri 2 unit sepeda motor milik Khairudin (50) tahun warga Desa Rato Kecamatan Bolo,” bebernya.
Kini DJ telah diamankan di Mako Polsek Bolo untuk selanjutkan akan diserahkan ke Mako Polres Bima guna untuk diproses lebih lanjut.
Sebelumnya , pada Senin (22/1) Tim gabungan Kepolisian Sektor (Polsek) Bolo bersama dengan Buser Polres Bima berhasil menangkap dan mengamankan 3 orang terduga pelaku kasus pencurian motor. Tiga orang revisidis tersebut yakni HM (20) tahun dan FH (23) tahun warga Desa Tambe Kecamatan Bolo dan IA (19) tahun warga Desa Rato Kecamatan Bolo.
Kapolsek Bolo, AKP Muhtar HI, S.Sos mengatakan, MH diamankan oleh pihaknya saat duduk di pinggir jalan di Desa Tambe Kecamatan Bolo. Saat itu pihaknya langusung menginterogasi terkait keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian motor tersebut. “Saat dilakukan introgasi MH menyebut FH juga terlibat dalam pencurian motor itu,” ujarnya.
Lanjunya, tidak menunggu lama, pihaknya langsung bergerak dan menangkap FH yang saat itu sedang tidur di rumahnya. “ Keduanya ditangkap berdasarkan laporan polisi tanggal 31 Desember 2018,” katanya.
Kata Kapolsek, berdasarkan hasil introgasi, FH berperan sebagai pengintai yang melihat situasi di luar rumah aman saat HM memasuki rumah korban dan mengeluarkan 1 unit sepeda motor. Sebelum dirinya juga masuk rumah dan mengelurkan 1 unit sepeda motor yang ada di ruang tamu korban.
Ia membeberkan, selain FH dan MH, diketahui juga dalam aksi pencurian tersebut JY warga Desa Rato Kecamatan Bolo juga terlibat. Namun saat dilakukan penangkapan JY berhasil melarikan diri. “ JY kini masih dilakukan pencarian dan statusnya DPO,” bebernya.
Kapolsek menjelaskan, selain menangkap pera terduga pelaku, pihaknya juga menyita 5 unit sepeda motor yang ada di bengkel milik CB yang merupakan kakak kandung JY. “ 5 unit sepeda motor itu sudah tergosok nomor mesin dan rangkanya,” jelasnya. (KS-MUL)
COMMENTS