Bima,KS.- Setelah lama diincar karena diduga bandar narkoba, U (40) warga Kecamatan Belo ditangkap di sekitar Bandara Sultan Muhammad Salah...
Bima,KS.- Setelah lama diincar karena diduga bandar narkoba, U (40) warga Kecamatan Belo ditangkap di sekitar Bandara Sultan Muhammad Salahuddin Bima, Senin dini hari sekitar pukul 02.30 Wita. U ditangkap karena memiliki 5 Poket besar narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Bima AKBP Satrio Wibowo melalui Kasubbag Humas IPTU Hanafi menyampaikan, terduga pelaku akan transaksi narkoba di perbatasan Kota Bima dan Kabupaten Bima. Tim Opsnal Sat Narkoba lalu menunggu di Taman Panda dan hendak menghadang U. Namun pelaku cepat melarikan diri.
"Saat di hadang di cabang Taman Panda, dia berhasil melarikan diri," ujarnya.
Setelah itu kata Hanafi, Anggota Opsnal langsung membagi dua tim untuk mengejar pelaku. Tim satu mengejar lewat jalur Tanjakan Doro Belo dan tim dua jalur Pantai Kalaki tim menemukan terduga pelaku di sekitar Hotel Kalaki Beach sedang berhenti di pinggir jalan dan melaporkannya ke tim satu untuk menghadangnya di cabang bandara.
Setelah itu, tim satu berhasil menghadang U dan menggeledah badan dan sepeda motornya, hanya saja tim tidak menemukan barang bukti apapun. Tim curiga barang bukti sudah dibuang oleh U ditempat pemberhentian di sekitar Hotel Kalaki Beach.
Saat tim kembali ke sekitar hotel dan memeriksa kembali, ternyata benar, barang bukti itu disimpan oleh U dibawah tiang listrik dekat sepeda motor yang diparkirnya saat berhenti.
"Sabu-sabu 5 poket itu disimpan dalam bungkusan rokok Clas Mild 12," katanya.
Kini barang bukti dan terduga pelaku sudah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Bima untuk diproses. Pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(KS-Qi)
Ilustrasi |
Kapolres Bima AKBP Satrio Wibowo melalui Kasubbag Humas IPTU Hanafi menyampaikan, terduga pelaku akan transaksi narkoba di perbatasan Kota Bima dan Kabupaten Bima. Tim Opsnal Sat Narkoba lalu menunggu di Taman Panda dan hendak menghadang U. Namun pelaku cepat melarikan diri.
"Saat di hadang di cabang Taman Panda, dia berhasil melarikan diri," ujarnya.
Setelah itu kata Hanafi, Anggota Opsnal langsung membagi dua tim untuk mengejar pelaku. Tim satu mengejar lewat jalur Tanjakan Doro Belo dan tim dua jalur Pantai Kalaki tim menemukan terduga pelaku di sekitar Hotel Kalaki Beach sedang berhenti di pinggir jalan dan melaporkannya ke tim satu untuk menghadangnya di cabang bandara.
Setelah itu, tim satu berhasil menghadang U dan menggeledah badan dan sepeda motornya, hanya saja tim tidak menemukan barang bukti apapun. Tim curiga barang bukti sudah dibuang oleh U ditempat pemberhentian di sekitar Hotel Kalaki Beach.
Saat tim kembali ke sekitar hotel dan memeriksa kembali, ternyata benar, barang bukti itu disimpan oleh U dibawah tiang listrik dekat sepeda motor yang diparkirnya saat berhenti.
"Sabu-sabu 5 poket itu disimpan dalam bungkusan rokok Clas Mild 12," katanya.
Kini barang bukti dan terduga pelaku sudah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Bima untuk diproses. Pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(KS-Qi)
COMMENTS