Kota Bima,KS- KPU Kota Bima menggelar rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kota Bima. Pleno rekapitulasi diruang rapat utama K...
Kota Bima,KS-KPU Kota Bima menggelar rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kota Bima. Pleno rekapitulasi diruang rapat utama KPU Kota Bima dimulai pukul 10.00 wita dan akan berakhir pada Jum’at 3 Mei besok.
Ketua KPU Kota Bima, Mursalim SPdI, dalam sambutannya selaku pimpinan pleno, berharap pleno berjalan sesuai waktu yang ditentukan yakni selama tiga hari dari hari ini Rabu tanggal 1 Mei hingga Jumat 3 Mei 2019.
Ketua KPU juga berharap proses pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat KPU kota Bima, dapat berjalan aman dan terkendali hingga perhitungan suara berakhir.
Pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat KPU kota Bima, dihadiri saksi parpol, saksi capres dan saksi DPD. Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat KPU kota Bima, diawali tabulasi suara ditingkat PPK kecamatan Rasanae timur.
Jalannya rekapitulasi penghitungan suara tingkat KPU kota Bima sangat alot dengan terjadinya perdebatan antara saksi dan KPU, misalanya soal perbedaan data yang tertera di DPT, DPK serta pemilih yang menggunakan KTP.
Situasi keamanan disekitar kantor KPU kota Bima, cukup kondusif, tetapi tetap dalam pengamanan ketat dari aparat kepolisian.
Pantauan saat berlangsungnya rekapitulasi di tingkat KPU yang diawali dengan rekap di PPK Rasanae Timur, diwarnai perdebatan alot hingga pimpinan pleno, Mursalim menunda pleno untuk ishoma hingga pukul 13.30 wita.
Adapun poin persoalan yang diperdebatkan dalam forum pleno rekapitulasi suara tingkat Kota Bima di PPK Rasanae Timur, yakni adanya protes dari sejumlah saksi terutama saksi Capres 02 saudara Iwan Kurniawan selaku sekretaris Partai Berkarya Kota Bima yang mempermasalahkan perbedaan pemilih yang menggunakan KTP.
Data saksi Capres 02 ada 160 pemilih yang tersebar disejumlah TPS di Kecamatan Rasanae Timur yang menggunakan KTP, padahal keputusan KPU yang menyangkut Daftar Pemilih Khusus (DPK) hanya 38 pemilih. Jadi ada selisih 122 pemilih baru yang menggunakan hak pilihnya dengan KTP.
Hal ini kata Saksi Capres 02, Iwan Kurniawan, ada ketidakberesan data KPU dan PPK atau terjadi penggelembungan pemilih yang cukup banyak. Dan hal ini katanya bukan saja terjadi di tingkap PPK Rasanae Timur tetapi disemua PPK yang ada di Kota Bima. Semisal di PPK Asakota yang mencapai 1000 lebih pemilih yang menggunakan KTP.
Hal lain disampaikan saksi Ruslan dari PDI Perjuangan. Ruslan yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan sekaligus Caleg Dapil I Rasanae Timur dan Raba ini, mengemukakan fakta tentang dirinya, saat pungut hitung tanggal 17 April yang menggunakan KTP atau bukan dengan C6 atau undangan sebagaimana yang tertera di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Saksi lain Hendra dari PKS Kota Bima, meminta KPU selaku penyelenggara untuk tetap mengacu pada aturan dan regulasi yang telah ditentukan. Jika ada keberatan soal rekap tingkat PPK, mestinya diselesaikan saat rekap di tingkat PPK, bukan saat rekapitulasi tingkat KPU. sebabnya, kalau tidak ada yang dipermasalahkan baik oleh saksi, Panwascam dan lainnya saat rekapitulasi ditingkat PPK Rasanae Timur, tentu tidak ada masalah yang harus dipertanyakan lagi di tingkat rekapitulasi KPU Kota Bima.
Perdebatan hingga laporan ini disampaikan belum ada kesimpulannya. Sebab saksi Scapres 02, Iwan Kurniawan tetap bertahan untuk membuktikan bahwa tidak terjadi penggelembungan suara, harus diputuskan untuk membuka kotak suara. Alasannya, agar semua menjadi jelas, apakah 122 pemilih yang menggunakan KTP tersebut, betul-betul pemilih yang berdomisili di TPS tersebut atau memang bukan pemilih di TPS itu.
Ketua Bawaslu Kota Bima, Muhaimin sempat merekomendasikan secara lisan, agar kotak suara dibuka untuk membuktikan apakah benar ada pemilih yang bukan pemilih di TPS tersebut yang ada di Kecamatan Rasanae Timur. Hanya saja rekoemndasi Bawaslu, bukan melihat secara keseluruhan, tetapi dengan sampling 20-30 persen saja. Jika saat membuka kotak suara, memang pemilih di TPS tersebut, maka dapat disimpulkan hanya terjadinya kesalahan administrasi saja, bukan penggelembungan suara.
Rekomendasi lisan itu ditolak KPU dengan alasan tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Persoalan kelebihan pemilih yang menggunakan hak pilih dengan KTP, tidak ada temuan dan dipersoalkan saat rekapitulasi ditingkat PPK Rasanae Timur, baik oleh saksi-saksi maupun oleh Panwascam.(KS-Aris)
Ketua KPU Kota Bima, Mursalim SPdI, dalam sambutannya selaku pimpinan pleno, berharap pleno berjalan sesuai waktu yang ditentukan yakni selama tiga hari dari hari ini Rabu tanggal 1 Mei hingga Jumat 3 Mei 2019.
Ketua KPU juga berharap proses pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat KPU kota Bima, dapat berjalan aman dan terkendali hingga perhitungan suara berakhir.
Pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat KPU kota Bima, dihadiri saksi parpol, saksi capres dan saksi DPD. Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat KPU kota Bima, diawali tabulasi suara ditingkat PPK kecamatan Rasanae timur.
Jalannya rekapitulasi penghitungan suara tingkat KPU kota Bima sangat alot dengan terjadinya perdebatan antara saksi dan KPU, misalanya soal perbedaan data yang tertera di DPT, DPK serta pemilih yang menggunakan KTP.
Situasi keamanan disekitar kantor KPU kota Bima, cukup kondusif, tetapi tetap dalam pengamanan ketat dari aparat kepolisian.
Pantauan saat berlangsungnya rekapitulasi di tingkat KPU yang diawali dengan rekap di PPK Rasanae Timur, diwarnai perdebatan alot hingga pimpinan pleno, Mursalim menunda pleno untuk ishoma hingga pukul 13.30 wita.
Adapun poin persoalan yang diperdebatkan dalam forum pleno rekapitulasi suara tingkat Kota Bima di PPK Rasanae Timur, yakni adanya protes dari sejumlah saksi terutama saksi Capres 02 saudara Iwan Kurniawan selaku sekretaris Partai Berkarya Kota Bima yang mempermasalahkan perbedaan pemilih yang menggunakan KTP.
Data saksi Capres 02 ada 160 pemilih yang tersebar disejumlah TPS di Kecamatan Rasanae Timur yang menggunakan KTP, padahal keputusan KPU yang menyangkut Daftar Pemilih Khusus (DPK) hanya 38 pemilih. Jadi ada selisih 122 pemilih baru yang menggunakan hak pilihnya dengan KTP.
Hal ini kata Saksi Capres 02, Iwan Kurniawan, ada ketidakberesan data KPU dan PPK atau terjadi penggelembungan pemilih yang cukup banyak. Dan hal ini katanya bukan saja terjadi di tingkap PPK Rasanae Timur tetapi disemua PPK yang ada di Kota Bima. Semisal di PPK Asakota yang mencapai 1000 lebih pemilih yang menggunakan KTP.
Hal lain disampaikan saksi Ruslan dari PDI Perjuangan. Ruslan yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan sekaligus Caleg Dapil I Rasanae Timur dan Raba ini, mengemukakan fakta tentang dirinya, saat pungut hitung tanggal 17 April yang menggunakan KTP atau bukan dengan C6 atau undangan sebagaimana yang tertera di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Saksi lain Hendra dari PKS Kota Bima, meminta KPU selaku penyelenggara untuk tetap mengacu pada aturan dan regulasi yang telah ditentukan. Jika ada keberatan soal rekap tingkat PPK, mestinya diselesaikan saat rekap di tingkat PPK, bukan saat rekapitulasi tingkat KPU. sebabnya, kalau tidak ada yang dipermasalahkan baik oleh saksi, Panwascam dan lainnya saat rekapitulasi ditingkat PPK Rasanae Timur, tentu tidak ada masalah yang harus dipertanyakan lagi di tingkat rekapitulasi KPU Kota Bima.
Perdebatan hingga laporan ini disampaikan belum ada kesimpulannya. Sebab saksi Scapres 02, Iwan Kurniawan tetap bertahan untuk membuktikan bahwa tidak terjadi penggelembungan suara, harus diputuskan untuk membuka kotak suara. Alasannya, agar semua menjadi jelas, apakah 122 pemilih yang menggunakan KTP tersebut, betul-betul pemilih yang berdomisili di TPS tersebut atau memang bukan pemilih di TPS itu.
Ketua Bawaslu Kota Bima, Muhaimin sempat merekomendasikan secara lisan, agar kotak suara dibuka untuk membuktikan apakah benar ada pemilih yang bukan pemilih di TPS tersebut yang ada di Kecamatan Rasanae Timur. Hanya saja rekoemndasi Bawaslu, bukan melihat secara keseluruhan, tetapi dengan sampling 20-30 persen saja. Jika saat membuka kotak suara, memang pemilih di TPS tersebut, maka dapat disimpulkan hanya terjadinya kesalahan administrasi saja, bukan penggelembungan suara.
Rekomendasi lisan itu ditolak KPU dengan alasan tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Persoalan kelebihan pemilih yang menggunakan hak pilih dengan KTP, tidak ada temuan dan dipersoalkan saat rekapitulasi ditingkat PPK Rasanae Timur, baik oleh saksi-saksi maupun oleh Panwascam.(KS-Aris)
COMMENTS