Modus perjudian model terkini itu muncul lagi. Para pelakunya telah dibekuk dan harus mempertanggungjawabkan perbuatanya. Seperti apa kronol...
Modus perjudian model terkini itu muncul lagi. Para pelakunya telah dibekuk dan harus mempertanggungjawabkan perbuatanya. Seperti apa kronologis penangkapan pelaku perjudian ini ? berikut informasinya.
Bima,KS-Jajaran Kepolisian Mapolres Bima Kabupaten, berhasil membekuk sejumlah tersangka modus kriminal perjudian kupon putih (Togel) Online diwilayah hukum setempat.
Kapolres Bima Kabupaten melalui, Kabag Humas Polres Bima, Iptu Hanafi, Senin (27/05), menjelaskan, kronoligis perisitwa penangkapan para penjudi kupon putih, berawal dari informasi masyarakat yang disikapi langsung oleh jajarannya.
Iptu Hanafi mencertikan, penangkapan para pelaku 303 Kupon putih (togel) online terhadap pelaku Inisial " I. I (43) petani warga RT 04/RW 02 Desa Rato Kecematan Bolo Kabupaten Bima. tersangka dibekuk saat transaksi judi di teras depan rumah pelaku yakni di Dusun sigi Desa Rato Kecematan Bolo Kabupaten Bima
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan, jelas Hanafi, berupa 2 buah buku rekapan 2 lembar kertas berisi rekapan 1 plastik sobekan kertas kecil tempat tulis nomor orang yang mau di pasang. Selain BB tersebut, pihaknya juga menyita sejumlah BB lain. Diantaranya, satu buah handphon merk Xiaomi warna putih, uang tunai hasil permainan Judi putih (togel )Online sejumlah Rp 434 ribu dan 1 buah Bolpin warna hitam.
Pelaku dan BB tersebut, sambung Hanafi, telah diamankan dan akan dfitindaklanjuti porses penyidikannya. Hanafi juga menyampaikan pernyataan Kapolres Bima AKBP Bagus S Wibowo SIk, yang mengatensi dan mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada aparat Kepolisian sehingga para pelaku berhasil di tangkap bersama BB tersebut.
Kapolres sebagaimana disampaikan Kabag Humas, tetap berkomitmen untuk memberantas penyakit sosial masyarakat dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama sama dengan aparat kepolisian memberantas penyakit sosial masyarakat termasuk perjudian.(KS-Qi)
Ilustrasi |
Bima,KS-Jajaran Kepolisian Mapolres Bima Kabupaten, berhasil membekuk sejumlah tersangka modus kriminal perjudian kupon putih (Togel) Online diwilayah hukum setempat.
Kapolres Bima Kabupaten melalui, Kabag Humas Polres Bima, Iptu Hanafi, Senin (27/05), menjelaskan, kronoligis perisitwa penangkapan para penjudi kupon putih, berawal dari informasi masyarakat yang disikapi langsung oleh jajarannya.
Iptu Hanafi mencertikan, penangkapan para pelaku 303 Kupon putih (togel) online terhadap pelaku Inisial " I. I (43) petani warga RT 04/RW 02 Desa Rato Kecematan Bolo Kabupaten Bima. tersangka dibekuk saat transaksi judi di teras depan rumah pelaku yakni di Dusun sigi Desa Rato Kecematan Bolo Kabupaten Bima
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan, jelas Hanafi, berupa 2 buah buku rekapan 2 lembar kertas berisi rekapan 1 plastik sobekan kertas kecil tempat tulis nomor orang yang mau di pasang. Selain BB tersebut, pihaknya juga menyita sejumlah BB lain. Diantaranya, satu buah handphon merk Xiaomi warna putih, uang tunai hasil permainan Judi putih (togel )Online sejumlah Rp 434 ribu dan 1 buah Bolpin warna hitam.
Pelaku dan BB tersebut, sambung Hanafi, telah diamankan dan akan dfitindaklanjuti porses penyidikannya. Hanafi juga menyampaikan pernyataan Kapolres Bima AKBP Bagus S Wibowo SIk, yang mengatensi dan mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada aparat Kepolisian sehingga para pelaku berhasil di tangkap bersama BB tersebut.
Kapolres sebagaimana disampaikan Kabag Humas, tetap berkomitmen untuk memberantas penyakit sosial masyarakat dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama sama dengan aparat kepolisian memberantas penyakit sosial masyarakat termasuk perjudian.(KS-Qi)
COMMENTS