Bima,KS.- Kamis pekan ini jajaran Polres Bima melalui Sat Narkoba, berhasil mengamankan terduga pemilik narkoba dan senjata api (senpi) raki...
Bima,KS.-Kamis pekan ini jajaran Polres Bima melalui Sat Narkoba, berhasil mengamankan terduga pemilik narkoba dan senjata api (senpi) rakitan.
Kapolres Bima melalui Kabag Humas Iptu Hanafi menjelaskan, penangkapan terduga sekitar pukul 01.30 wita dini hari, di Desa Ngali Kecematan Belo. Tiga Tersangka berhasil diamankan masing-masing berinisial ES, (28 ) Desa Ngali Kecematan Belo Kabupaten Bima, berinisial G,(46) alamat yang sama.Tersangka yang berInisial M (41)desa Karumbu Kecematan Langgudu.
Tidak itu saja jelas Hanafi, pihaknya berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) milik pelaku tersebut 3 Poket Narkotika Jenis Shabu, 1 buah senjata Api rakitan beserta 1 butir peluru ( tajam ) aktif, 2 Buah rangkaian bong (alat hisap), sejumlah uang berhasil diamakan Rp. 2 juta lebih.
Berdasarkan informasi dari masyarakat lanjut Hanafi, sekitar pukul 01.15 wita, sedang berlangsung pesta Narkotika Jenis Shabu di wilayah Desa Ngali Kecematan Belo Kabupaten Bima, kemudian anggota Sat Resnarkoba yang di back up oleh anggota Patmor Sat Samapta Polres Bima langsung mendatangi TKP di Desa Ngali,Setelah melakukan pemantauan,kemudian mendapati informasi bahwa pesta sedang berlangsung.
Kemudian lanjutnya, aparat menuju ke TKP untuk melakukan penangkapakan namun Di TKP petugas sempat mendapat perlawanan dari target utama beserta orang-orang yang sedang melakukan pesta tersebut, tapi kemudian petugas berhasil mengamankan tiga orang tersebut diatas. Setelah dilakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti, kemudian membawa tiga orang terduga beserta barang bukti ke Kantor Polres Bima guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Setelah di lakukan pemeriksaan dan test urine sambung Kabag humas Polres Bima, ke tiga orang terduga yang di amankan tersebut, di lakukan gelar perkara. Terduga pelaku ES di tetapkan sebagai tersangka, sementara G serta M dinilai tidak cukup bukti, sebab berdasarkan keterangan pelaku ES bahwa shabu 3 pocket miliknya untuk dijual dan mereka baru datang tidak ikut mengisap dan juga hasil test urine Negatif Sehingga di jadikan saksi.
"Untuk proses lebih lanjut pihak penyelidikan dan penyidikan kepemilikan senpi rakitan di serahkan Sat Reskrim, tutupnya.(KS-Qi)
Kapolres Bima melalui Kabag Humas Iptu Hanafi menjelaskan, penangkapan terduga sekitar pukul 01.30 wita dini hari, di Desa Ngali Kecematan Belo. Tiga Tersangka berhasil diamankan masing-masing berinisial ES, (28 ) Desa Ngali Kecematan Belo Kabupaten Bima, berinisial G,(46) alamat yang sama.Tersangka yang berInisial M (41)desa Karumbu Kecematan Langgudu.
Tidak itu saja jelas Hanafi, pihaknya berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) milik pelaku tersebut 3 Poket Narkotika Jenis Shabu, 1 buah senjata Api rakitan beserta 1 butir peluru ( tajam ) aktif, 2 Buah rangkaian bong (alat hisap), sejumlah uang berhasil diamakan Rp. 2 juta lebih.
Berdasarkan informasi dari masyarakat lanjut Hanafi, sekitar pukul 01.15 wita, sedang berlangsung pesta Narkotika Jenis Shabu di wilayah Desa Ngali Kecematan Belo Kabupaten Bima, kemudian anggota Sat Resnarkoba yang di back up oleh anggota Patmor Sat Samapta Polres Bima langsung mendatangi TKP di Desa Ngali,Setelah melakukan pemantauan,kemudian mendapati informasi bahwa pesta sedang berlangsung.
Kemudian lanjutnya, aparat menuju ke TKP untuk melakukan penangkapakan namun Di TKP petugas sempat mendapat perlawanan dari target utama beserta orang-orang yang sedang melakukan pesta tersebut, tapi kemudian petugas berhasil mengamankan tiga orang tersebut diatas. Setelah dilakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti, kemudian membawa tiga orang terduga beserta barang bukti ke Kantor Polres Bima guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Setelah di lakukan pemeriksaan dan test urine sambung Kabag humas Polres Bima, ke tiga orang terduga yang di amankan tersebut, di lakukan gelar perkara. Terduga pelaku ES di tetapkan sebagai tersangka, sementara G serta M dinilai tidak cukup bukti, sebab berdasarkan keterangan pelaku ES bahwa shabu 3 pocket miliknya untuk dijual dan mereka baru datang tidak ikut mengisap dan juga hasil test urine Negatif Sehingga di jadikan saksi.
"Untuk proses lebih lanjut pihak penyelidikan dan penyidikan kepemilikan senpi rakitan di serahkan Sat Reskrim, tutupnya.(KS-Qi)
COMMENTS