Kota Bima,KS.- Laporan dugaan penipuan konsumen yang dilakukan CV Hilal pemroduksi Air Kemasan Asakota oleh HMI MPO Bima, kini mulai berpros...
Kota Bima,KS.-Laporan dugaan penipuan konsumen yang dilakukan CV Hilal pemroduksi Air Kemasan Asakota oleh HMI MPO Bima, kini mulai berproses.
Polres Bima Kota melalui penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipdter), tengah memeriksa sejumlah saksi.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo, Selasa (10/12) membenarkan tengah memeriksa sejumlah saski dan pemeriksaan saksi ini sejak Senin kemarin.
Dijelaskanya pula, laporan dugaan penipuan konsumen Air Asakota oleh HMI MPO Bima, masuk dimeja kepolisian sejak 28 Nopember lalu dan didisposisi pada Bagian Reskrim pada Rabu (4/12) kemarin disertai penyerahan dokumen dan barang berupa air kemasan yang didugakan tersebut.
"Hari ini kami melanjutkan pemeriksaan saksi yang mendukung keterangan dari pelapor yakni HMI MPO,"jelas Hilmi sembari memastikan sudah ada dua saksi yang dimintai keterangan.
Hilmi atas nama Kapolres Bima Kota juga menjelaskan, akan ada banyaksaksi yang dibutuhkan dan dimintai keterangan guna memroses lebih lanjut dan mengetahui sejauhmana adanya dugaan penipuan sebagaimana dilaporkan tersebut.
"Kami juga membutuhkan ahli dalam penanganan laporan dugaan penipuan ini. Diantaranya ahli geologi, ahli bahasa yang tentunya akan dimintai keterangan atas keahliannya,"sebutnya.
Tetapi sebelumnya sambung Hlimi, setelah pemanggilan dan permintaan keterangan saksi, pihaknya juga akan turun cek lokasi dimana air itu diproduksi. Kemudian akan memanggil terlapor yakni pemilik perusahaan air Asakota.
Tentu pihaknya juga mengacu pada undang-undang terkait termasuk pula Undang-undang perlndungan konsumen nomor 8 tahun 1999. Tentang perlindungan konsumen.
Penasehat hukum HMI MPO Bima, Bambang Purwanto, memastikan pihaknya tetap konsisten pada inti dan poin laporan dugaan penipuan pada label air minum Asakota yang didalamnya bertuliskan bersumber dari mata air pegunungan, padahal faktanya tidak seperti itu. (KS-Aris)
Kasat Reskrim, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo |
Polres Bima Kota melalui penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipdter), tengah memeriksa sejumlah saksi.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo, Selasa (10/12) membenarkan tengah memeriksa sejumlah saski dan pemeriksaan saksi ini sejak Senin kemarin.
Dijelaskanya pula, laporan dugaan penipuan konsumen Air Asakota oleh HMI MPO Bima, masuk dimeja kepolisian sejak 28 Nopember lalu dan didisposisi pada Bagian Reskrim pada Rabu (4/12) kemarin disertai penyerahan dokumen dan barang berupa air kemasan yang didugakan tersebut.
"Hari ini kami melanjutkan pemeriksaan saksi yang mendukung keterangan dari pelapor yakni HMI MPO,"jelas Hilmi sembari memastikan sudah ada dua saksi yang dimintai keterangan.
Hilmi atas nama Kapolres Bima Kota juga menjelaskan, akan ada banyaksaksi yang dibutuhkan dan dimintai keterangan guna memroses lebih lanjut dan mengetahui sejauhmana adanya dugaan penipuan sebagaimana dilaporkan tersebut.
"Kami juga membutuhkan ahli dalam penanganan laporan dugaan penipuan ini. Diantaranya ahli geologi, ahli bahasa yang tentunya akan dimintai keterangan atas keahliannya,"sebutnya.
Tetapi sebelumnya sambung Hlimi, setelah pemanggilan dan permintaan keterangan saksi, pihaknya juga akan turun cek lokasi dimana air itu diproduksi. Kemudian akan memanggil terlapor yakni pemilik perusahaan air Asakota.
Tentu pihaknya juga mengacu pada undang-undang terkait termasuk pula Undang-undang perlndungan konsumen nomor 8 tahun 1999. Tentang perlindungan konsumen.
Penasehat hukum HMI MPO Bima, Bambang Purwanto, memastikan pihaknya tetap konsisten pada inti dan poin laporan dugaan penipuan pada label air minum Asakota yang didalamnya bertuliskan bersumber dari mata air pegunungan, padahal faktanya tidak seperti itu. (KS-Aris)
COMMENTS