Kota Bima,KS.- Jika anda mendatangi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkot Bima, pasti menjumpai sejumlah wajah baru. Mer...
Kota Bima,KS.-Jika anda mendatangi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkot Bima, pasti menjumpai sejumlah wajah baru. Mereka itu tidak lain pegawai baru dilingkup Pemkot Bima.
Potret yang tampak inj, tentu menambah gerbong aparatur pegawai dilingkup Pemkot Bima, selain Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer K2 yang semestinya telah dimoratorium sesuai PP yang telah menghapus atau menghilangkan istilah tenaga honorer K2.
Nah, jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah yang dikontrakan yang berbicara soal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), sebagaimana Bab 13 pasal 96 tentang pelarangan.
Lebih jauh dalam pasal pelarangan itu, di ayat 1 berbunyi, PPK dilarang mengangkat pegawai non PNS untuk mengisi jabatan ASN. Kemudian di ayat 2 berbunyi larangan sebagaimana ayat 1 berlaku juga bagi pejabat lain dilingkungan pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non dan atau non PPK. Lalu ayat 3 berbunyi,PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non PNS dan atau non PPK untuk mebgisi jabatan ASN dikenakan sanski sesuai peraturan perundang undangan.
Lalu siapakah yang bertanggubgjawab atas menjamurnya pegawai baru ini ?, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bima, M Saleh, selaku OPD basis soal kepegawaian, membenarkan ada sejumlah pegawai baru di sejumlah OPD, tetapi tidak bertanggungjawab atas perekrutan dan keberadaanya.
"Itu (perekrutan) menjadi tanggung jawab OPD masing-masing karena OPD yang mengontraknya"tegas mantan Staf Ahli Walikota ini.
Apakah sudah terdata atau sudah masuk didata basenya BKPSDM, Saleh menjawab, sama sekali tidak terdata karena pegawai baru itu katanya menjadi tanggungrenteng OPD yang mengontraknya. Artinya pegawai baru dimaksud, belum bisa dikategori pegawai Pemkot yang masuk data base BKPSDM.
"Soal diakui atau tidaknya tanyakan ke Sekda saja,"jawabnya.
Terpisah Sekda, H Muhtar Landa, menegaskan pula tidak ada perekrutan pegawai di pemkot. Bahkan katanya, menjamurnyan pegawai baru di sejumlah OPD, akan ditertibkan dan menunggu SK Walikota.
"Sebentar lagi akan keluar SK Walikota tentang penertiban pegawai dimaksud,"tegasnya. (KS-Aris)
Potret yang tampak inj, tentu menambah gerbong aparatur pegawai dilingkup Pemkot Bima, selain Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer K2 yang semestinya telah dimoratorium sesuai PP yang telah menghapus atau menghilangkan istilah tenaga honorer K2.
Nah, jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah yang dikontrakan yang berbicara soal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), sebagaimana Bab 13 pasal 96 tentang pelarangan.
Lebih jauh dalam pasal pelarangan itu, di ayat 1 berbunyi, PPK dilarang mengangkat pegawai non PNS untuk mengisi jabatan ASN. Kemudian di ayat 2 berbunyi larangan sebagaimana ayat 1 berlaku juga bagi pejabat lain dilingkungan pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non dan atau non PPK. Lalu ayat 3 berbunyi,PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non PNS dan atau non PPK untuk mebgisi jabatan ASN dikenakan sanski sesuai peraturan perundang undangan.
Lalu siapakah yang bertanggubgjawab atas menjamurnya pegawai baru ini ?, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bima, M Saleh, selaku OPD basis soal kepegawaian, membenarkan ada sejumlah pegawai baru di sejumlah OPD, tetapi tidak bertanggungjawab atas perekrutan dan keberadaanya.
"Itu (perekrutan) menjadi tanggung jawab OPD masing-masing karena OPD yang mengontraknya"tegas mantan Staf Ahli Walikota ini.
Apakah sudah terdata atau sudah masuk didata basenya BKPSDM, Saleh menjawab, sama sekali tidak terdata karena pegawai baru itu katanya menjadi tanggungrenteng OPD yang mengontraknya. Artinya pegawai baru dimaksud, belum bisa dikategori pegawai Pemkot yang masuk data base BKPSDM.
"Soal diakui atau tidaknya tanyakan ke Sekda saja,"jawabnya.
Terpisah Sekda, H Muhtar Landa, menegaskan pula tidak ada perekrutan pegawai di pemkot. Bahkan katanya, menjamurnyan pegawai baru di sejumlah OPD, akan ditertibkan dan menunggu SK Walikota.
"Sebentar lagi akan keluar SK Walikota tentang penertiban pegawai dimaksud,"tegasnya. (KS-Aris)
COMMENTS