Bima,KS.- Petugas kepolisian Resort Bima Kota Satuan SatResNarkoba Selasa kemarin, membekuk terduga pemilik narkoba jenis Sabu. Para teduga ...
Bima,KS.-Petugas kepolisian Resort Bima Kota Satuan SatResNarkoba Selasa kemarin, membekuk terduga pemilik narkoba jenis Sabu. Para teduga langsung digelandang untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatanya.
Dua laki-laki yang diamankan itu jelas Kapolres Bima Kota melalui Kasubag Humas Iptu Hasnun, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.
Jelas Hasnun, FD (32) warga RT 03 RW 07 Dusun Nipah Jaya Desa Nipah Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima ditangkap di TKP pertama tersebut itu.
Adapun Barang Bukti (BB) di TKP 1 sebutnya, 7 lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan Netto : 0,16 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah sendok pipet, 1 buah sumbu, 2 buah tabung kaca, 1 buah selang hisap, 1 buah kotak kacamata, 1 buah korek api gas, 1 buah dompet, 1 buah Gunting, 1 buah HP kecil Nokia
dan Uang Tunai Rp. 511 ribu.
Sementara di TKP kedua, petugas mengamankan, SP (33) petani Rt.03 Rw.06 Dusun Rasa Dese Desa Nipa Kec. Ambalawi
Adapun BB yang diamankan di TKP kedua ini, 39 lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu, 1 bungkus plastik klip kosong, 3 buah sendok pipet, 1 buah bong, 4 buah tabung kaca, 1 buah korek api gas, 1 buah dompet, 1 buah HP Samsung dan 1 buah Kotak berwarna merah
Kronolgis penangkapan jelas Hasnun, ada hari Selasa Tanggal 7 Januari 2020 sekitar pukul 16.00 Wita Berawal dari informasi masyarakat bahwa di Kecamatan Ambalawi sangat meresahkan warga yg diduga sering terjadi transaksi jual beli narkotika.
Menurut informasi yg didapat bahwa ada 2 TKP yg sering dijadikan tempat transaksi narkotika, kemudian Team yg dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Masdidin, S.H langsung membagi menjadi 2 Team dan langsung meluncur ke sekitar TKP. Setelah Team 1 mendapat informasi A1 terkait dengan terduga Sdr. Fuad, Team 1 yg dipimpin kasat resnarkoba langsung menuju TKP 1.
SelanjutnyaTeam 2 juga langsung menuju TKP 2 sesuai dengan pembagian tugas masing2 TKP. Kemudian Team 1 langsung melakukan upaya paksa masuk kedalam rumah TKP 1 dan mendapati terduga Sdr.Fuad sedang mengaduk campuran semen. Kemudian Team 1 memanggil ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan.
Setelah dilakukan penggeledahan, Team 1 menemukan BB Narkotika pada TKP 1 yg disimpan pada selah2 tembok bangunan rumah TKP 1. Kemudian pada TKP 2 yg dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba Ipda Budi Rohadi, SH dan KaTeam Opsnal Bripka Thaufarrahman, SH melakukan upaya paksa masuk kedalam rumah TKP 2 dan mendapati terduga Sdr. Suparman sedang duduk didalam rumah TKP 2.
Selanjutnya Team 2 memanggil aparatur Desa setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan. Setelah dilakukan penggeledahan Team 2 menemukan barang bukti didalam saku celana yg dikenakan oleh Sdr.Suparman dan yg disimpan dibelakang lemari rumah TKP. Selanjutnya barang bukti dan para terduga pelaku dibawa ke Kantor SatResnarkoba Polres Bima Kota guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.(RED)
Dua laki-laki yang diamankan itu jelas Kapolres Bima Kota melalui Kasubag Humas Iptu Hasnun, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.
Jelas Hasnun, FD (32) warga RT 03 RW 07 Dusun Nipah Jaya Desa Nipah Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima ditangkap di TKP pertama tersebut itu.
Adapun Barang Bukti (BB) di TKP 1 sebutnya, 7 lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan Netto : 0,16 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah sendok pipet, 1 buah sumbu, 2 buah tabung kaca, 1 buah selang hisap, 1 buah kotak kacamata, 1 buah korek api gas, 1 buah dompet, 1 buah Gunting, 1 buah HP kecil Nokia
dan Uang Tunai Rp. 511 ribu.
Sementara di TKP kedua, petugas mengamankan, SP (33) petani Rt.03 Rw.06 Dusun Rasa Dese Desa Nipa Kec. Ambalawi
Adapun BB yang diamankan di TKP kedua ini, 39 lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu, 1 bungkus plastik klip kosong, 3 buah sendok pipet, 1 buah bong, 4 buah tabung kaca, 1 buah korek api gas, 1 buah dompet, 1 buah HP Samsung dan 1 buah Kotak berwarna merah
Kronolgis penangkapan jelas Hasnun, ada hari Selasa Tanggal 7 Januari 2020 sekitar pukul 16.00 Wita Berawal dari informasi masyarakat bahwa di Kecamatan Ambalawi sangat meresahkan warga yg diduga sering terjadi transaksi jual beli narkotika.
Menurut informasi yg didapat bahwa ada 2 TKP yg sering dijadikan tempat transaksi narkotika, kemudian Team yg dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Masdidin, S.H langsung membagi menjadi 2 Team dan langsung meluncur ke sekitar TKP. Setelah Team 1 mendapat informasi A1 terkait dengan terduga Sdr. Fuad, Team 1 yg dipimpin kasat resnarkoba langsung menuju TKP 1.
SelanjutnyaTeam 2 juga langsung menuju TKP 2 sesuai dengan pembagian tugas masing2 TKP. Kemudian Team 1 langsung melakukan upaya paksa masuk kedalam rumah TKP 1 dan mendapati terduga Sdr.Fuad sedang mengaduk campuran semen. Kemudian Team 1 memanggil ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan.
Setelah dilakukan penggeledahan, Team 1 menemukan BB Narkotika pada TKP 1 yg disimpan pada selah2 tembok bangunan rumah TKP 1. Kemudian pada TKP 2 yg dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba Ipda Budi Rohadi, SH dan KaTeam Opsnal Bripka Thaufarrahman, SH melakukan upaya paksa masuk kedalam rumah TKP 2 dan mendapati terduga Sdr. Suparman sedang duduk didalam rumah TKP 2.
Selanjutnya Team 2 memanggil aparatur Desa setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan. Setelah dilakukan penggeledahan Team 2 menemukan barang bukti didalam saku celana yg dikenakan oleh Sdr.Suparman dan yg disimpan dibelakang lemari rumah TKP. Selanjutnya barang bukti dan para terduga pelaku dibawa ke Kantor SatResnarkoba Polres Bima Kota guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.(RED)
COMMENTS