$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Perbup 11, Kerangkeng Hak Legislatif | Bupati Berlebihan Intervensi Legislatif

Bima,KS.- Tetiba saja lahir dan diundangkan sebuah peraturan yang tidak memahami konteks dan pembatasan kewenangan. Peraturan Bupati (Perbub...

Bima,KS.-Tetiba saja lahir dan diundangkan sebuah peraturan yang tidak memahami konteks dan pembatasan kewenangan. Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Lingkup Pemerintah Kabupaten Bima, nama peraturan yang begitu mendadaka dan terbilng misterius itu.


Perbup Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Lingkup Pemerintah Kabupaten Bima, telah menodai sekaligus mengkrangkeng lembaga legislatif yang setara dengan jabatan Bupati itu sendiri dalam sistem tata kelola pemerintahan.

Begitu lontaran dan kecaman yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, M Aminurllah. Saat bersama sejumlah anggota dewan lain, Sulaiman MT, Makruf Rafidin dan sejumlah anggota dewan lainnya termasuk pimpinan dewan lain, M Yasin, maman-sapaannya- begitu kaget dan heran, koq ada Perbub yang membatasi ruang kewenangan lembaga yang setara dengan jabatan Bupati Bima,

"Yang bodoh ini siapa? Bupati atau bawahannya,”ketusnya dengan amarah nada tinggi sampai mendengang meja tamu yang ada dihadapannya, di ruang kerjanya, Kamis (16/4).

Saking kaget dan heran dengan telah keluarnya Perbub yang mengatur sebagai tersebut, Ketua DPD PAN Kabupaten Bima ini, menelpon Sekwan, Ishaka. Emosi maman semakin menjadi ketika mengetahui kebenaran adanya Perbub tersebut yang didalamnya juga menjamah dan mengatur perjalanan dinas Legislatif yang seharusnya bukan bagian dari kewenangan eksekutif.

"Kok bisa Perbup mengatur rumah tangga Dewan? Legislatif itu ada susunan dan kedudukannya (susduk, red). Apa urusannya bupati dengan Dewan?. Apa tidak ada kerjaan Bupati mengurus kerja internal dewan. Atau ada apa maksud dari Bupati Bima mengelaurkan Perbub semacam itu,”tanya Wakil Ketua yang dikenal vokal ini dihadapan rekan sesama legislatornya.

Meski belum diketahuinya secara implisit apa saja isi yang termaktub dalam Perbub itu, informasi yang diperolehnya dari beberapa rekan anggoat dewan, Perbup tersebut mengatur bahwa setiap perjalanan dinas yang dilakukan anggota dan unsur pimpinan lainnya harus diketahui oleh Ketua Dewan. Termasuk, undangan untuk memanggil SKPD harus disposisi Ketua Dewan.

Sementara dalam Susduk dan Tatib dewan serta aturan lainnya, tegas anggota dewan tiga periode ini, pimpinan itu sifatnya kolektif kolegia sehingga tidak bisa terpusat pada Ketua saja. Jika harus demikian, maka unsur pimpinan lainnya tidak perlu memimpin rapat atau lainnya.

"Masa setiap disposisi harus dilakukan untuk Ketua? Ketua yang tidak pernah masuk kantor, terus harus didatangi ke rumah ke kecamatan atau diluar kota dia pergi untuk dapatkan disposisi?,”sentilnya sembari membuka rahasia banyaknya kejanggalan di lembaga dewan ini.

Mestinya kata dia, Bupati Bima hanya mengatur regulasi dan mengintervensi lembaga legislatif pada wilayahyang berkaitan dengan penggunaan anggaran yang mengacu pada aturan Kementerian Keuangan. Namun soal susunan dan kedudukan, maka itu tidak ada urusannya dengan eksekutif.
“Ini hak Dewan dijarah oleh bupati. Ini gila! Seluruh Indonesia tidak ada yang begini. Saya selalu pimpinan malu dengan hal ini,”tudingnya.

Sementara itu, M Yasin Wakil Ketua DPRD lainnya, merasa heran dan kaget pula. Tetiba ada Perbup Nomor 11 Tahun 2020 ini. Menurutnya, aturan dibawah tidak boleh bertentangan dengan UU yang lebih tinggi. Apalagi, Perbup ini sudah menyenggol urusan Susduk Dewan. "Ya tidak boleh seperti itu, Perbup ini salah. Harus segera diklarifikasi dengan cepat, " tandasnya.

Dua pimpinan DPRD Kabupaten Bima ini, memastikan, jika benar implisit lahir dan diundangkannya Perbub itu juga mengatur, mengkrangkeng dan menjarah kewenangan lembaga dewan, tidak butuh waktu lama, akan mengosongkan isi ruang kerja mereka dan akan mengumpulkan di ruang Ketua DPRD.

“Kalau tidak lagi kolektif kolegial, ya biarkan Ketua Dewan itu yang memimpin dan mengatur internal dewan dalam hal apapun. Kami akan menonton saja,”tegas Maman yang diamini Yasin.(RED)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1633,Hukum Kriminal,2145,Kesehatan,387,Korupsi,754,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1278,Sosial Ekonomi,2607,
ltr
item
Koran Stabilitas: Perbup 11, Kerangkeng Hak Legislatif | Bupati Berlebihan Intervensi Legislatif
Perbup 11, Kerangkeng Hak Legislatif | Bupati Berlebihan Intervensi Legislatif
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh7ZbJlUlxBknltRgQxIv06hAXk6q-ZLexqIxjgdlbyI27mWu5RZCiAgPglGPfgmOiqQ_uLIeXusrbJLAI9UdLGHLc_W8Sao_yMriSEgVJGg-qftR_3_J1lRAFPSU6TgxdrcXh6KWV7i4Rq/s640/WhatsApp+Image+2020-04-16+at+16.35.12.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh7ZbJlUlxBknltRgQxIv06hAXk6q-ZLexqIxjgdlbyI27mWu5RZCiAgPglGPfgmOiqQ_uLIeXusrbJLAI9UdLGHLc_W8Sao_yMriSEgVJGg-qftR_3_J1lRAFPSU6TgxdrcXh6KWV7i4Rq/s72-c/WhatsApp+Image+2020-04-16+at+16.35.12.jpeg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2020/04/perbup-11-kerangkeng-hak-legislatif.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2020/04/perbup-11-kerangkeng-hak-legislatif.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy