Bima,KS.- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima kembali merekomendasikan 2 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga m...
Bima,KS.- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima kembali merekomendasikan 2 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar kode etik sebagai ASN pada tahapan Pemilhan Bupati dan Wakil Bupati Bima 2020.
Abdurrahman |
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bima, Abdurrahman, Senin (13/7) mengatakan, kedua ASN tersebut adalah S yang berdinas di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima, dan B yang merupakan ASN di kantor Perpustakaan Daerah Kabupaten Bima.
Keduanya jelas Abdurahman, direkom ke KASN karena diduga terlibat pada saat pembentukan Tim Relawan Jender IDP-Dahlan di Desa Sumi, Kecamatan Lambu, Kabupaten BIma. “Dugaan keterlibatan kedua ASN tersebut merupakan temuan langsung Panwascam Lambu,”jelasnya.
Mantan pengacara ini, kembali mengimbau kepada segenap masyarakat Kabupaten Bima, lebih khususnya kepada ASN untuk sama-sama mendorong Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima 2020 yang demokratis dan bermartabat.
Untuk terlaksananya proses demokrasi yang bermartabat, lanjutnya, dibutuhkan kesadaran berbagai pihak, terlebih para ASN harus konsisten menjaga netralitas terhadap setiap tahapan proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima hingga tiba saatnya pemilihan pada 9 Desember 2020, mendatang.
“Dukungan berbagai pihak sangat dibutuhkan, terlebih ASN harus netral dalam bersikap dan bertindak. ASN tidak boleh berpihak ke salah satu pasangan bakal calon atau pasangan calon. Kami tegaskan agar ASN dapat menjalankan tugas dengan baik tanpa ikut terlibat politik praktis, jalani saja Tupoksi sesuai bidang tugas yang diemban.,”tutupnya. (RED)
COMMENTS