$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Kejati NTB Rilis Dua Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Relokasi Sambinae

Kota Bima,KS.- Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Selasa (21/7) merilis secara resmi dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan ...

Kota Bima,KS.-Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Selasa (21/7) merilis secara resmi dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan relokasi banjir di Sambinae Kota Bima.


Saat konfrensi pers, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, Nanang Sigit Yulianto mengumumkan telah ditetapkannya dua tersangka kasus pengadaan lahan relokasi korban banjir beberapa tahun lalu tersebut.


Sesuai hasil dan proses pemeriksaan kata Kejati, menetapkan status tersangka terhadap HA yang saat pengadaan lahan dimaksud, sebagai mantan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Bima. satu tersangka lain yang telah ditetapkan pula, US yang saat itu berperan sebagai perantara jual beli tanah relokasi dimaksud.

“Kami tetapkan dua tersangka, masing-masing berinisial Ha dan Us. Tersangka Ha merupakan ASN di Pemkot Bima dan Us dari warga swasta,”papar Nanang Sigit di kantornya.

Kronologi pengadaan tanah relokasi korban banjir tersebut, jelas Kejati, dilaksanakan sekitar bulan November tahun 2017 lalu, telah dilaksanakan negosiasi atau penetapan nilai ganti rugi. Tetapi dalam prosesnya tidak dihadiri oleh seluruh pemilik lahan.

Saat itu sambung orang nomor satu di Lembaga Adhiyaksa NTB ini, hanya dihadiri oleh tersangka US yang mengaku sebagai wakil atau kuasa dari sejumlah pemilik lahan. Hanya saja pengakuan sebagai wakil dari pemilik lahan, US tidak sama sekali menyertakan surat kuasa sebagai bukti keabsahannya.

“Harga yang disepakati dan dibayarkan kepada pemilik lahan ternyata lebih tinggi. Pemkot membayarnya Rp11,5 juta per are kepada pemilik lahan. Namun, dari sebagian dana yang masuk ke rekening pemilik lahan, ditransfer lagi ke rekening tersangka Us. Karena pemilik lahan hanya tahu harga tanahnya Rp6 juta sampai Rp9 juta per are saja,”urai Kejati.

Dua tersangka ini sambung Kejati NTB, telah ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Juli 2020 lalu. Sebelumnya, mereka pernah dimintai keterangan sebagai saksi. Karena cukup bukti, pihaknya menaikan statusnya sebagai tersangka.”Status keduanya sudah sebagai tersangka. Tapi keduanya belum kami tahan,”katanya.

Untuk diketahui, pengadaan lahan dana yang digelontorkan oleh Pemkot Bima melalui OPD terkait untuk membeli lahan di Kelurahan Sambinae sebagai wilayah relokasi bagi korban banjir yaitu sebesar Rp4,9 miliar.(RED)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1633,Hukum Kriminal,2145,Kesehatan,387,Korupsi,754,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1278,Sosial Ekonomi,2607,
ltr
item
Koran Stabilitas: Kejati NTB Rilis Dua Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Relokasi Sambinae
Kejati NTB Rilis Dua Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Relokasi Sambinae
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjJKyTikT1bHRALmzfvRBspS3OMODDlw71rHmY-UZ5ZVXTi34d9sA3N8rhcMqhHp6dgpt9QnC8FRHu3jZzQpQ8Ml8zhGMuwDwt3FzxZ-MgVlPF2a9UkeIBAJYp3sku86IvawMBHBw9YqnGD/s400/IMG-20200721-WA0009.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjJKyTikT1bHRALmzfvRBspS3OMODDlw71rHmY-UZ5ZVXTi34d9sA3N8rhcMqhHp6dgpt9QnC8FRHu3jZzQpQ8Ml8zhGMuwDwt3FzxZ-MgVlPF2a9UkeIBAJYp3sku86IvawMBHBw9YqnGD/s72-c/IMG-20200721-WA0009.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2020/07/kejati-ntb-rilis-dua-tersangka-dugaan.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2020/07/kejati-ntb-rilis-dua-tersangka-dugaan.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy