Kota Bima,KS.- Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Selasa (21/7) merilis secara resmi dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan ...
Kota Bima,KS.-Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Selasa (21/7) merilis secara resmi dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan relokasi banjir di Sambinae Kota Bima.
Saat konfrensi pers, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, Nanang Sigit Yulianto mengumumkan telah ditetapkannya dua tersangka kasus pengadaan lahan relokasi korban banjir beberapa tahun lalu tersebut.
Sesuai hasil dan proses pemeriksaan kata Kejati, menetapkan status tersangka terhadap HA yang saat pengadaan lahan dimaksud, sebagai mantan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Bima. satu tersangka lain yang telah ditetapkan pula, US yang saat itu berperan sebagai perantara jual beli tanah relokasi dimaksud.
“Kami tetapkan dua tersangka, masing-masing berinisial Ha dan Us. Tersangka Ha merupakan ASN di Pemkot Bima dan Us dari warga swasta,”papar Nanang Sigit di kantornya.
Kronologi pengadaan tanah relokasi korban banjir tersebut, jelas Kejati, dilaksanakan sekitar bulan November tahun 2017 lalu, telah dilaksanakan negosiasi atau penetapan nilai ganti rugi. Tetapi dalam prosesnya tidak dihadiri oleh seluruh pemilik lahan.
Saat itu sambung orang nomor satu di Lembaga Adhiyaksa NTB ini, hanya dihadiri oleh tersangka US yang mengaku sebagai wakil atau kuasa dari sejumlah pemilik lahan. Hanya saja pengakuan sebagai wakil dari pemilik lahan, US tidak sama sekali menyertakan surat kuasa sebagai bukti keabsahannya.
“Harga yang disepakati dan dibayarkan kepada pemilik lahan ternyata lebih tinggi. Pemkot membayarnya Rp11,5 juta per are kepada pemilik lahan. Namun, dari sebagian dana yang masuk ke rekening pemilik lahan, ditransfer lagi ke rekening tersangka Us. Karena pemilik lahan hanya tahu harga tanahnya Rp6 juta sampai Rp9 juta per are saja,”urai Kejati.
Dua tersangka ini sambung Kejati NTB, telah ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Juli 2020 lalu. Sebelumnya, mereka pernah dimintai keterangan sebagai saksi. Karena cukup bukti, pihaknya menaikan statusnya sebagai tersangka.”Status keduanya sudah sebagai tersangka. Tapi keduanya belum kami tahan,”katanya.
Untuk diketahui, pengadaan lahan dana yang digelontorkan oleh Pemkot Bima melalui OPD terkait untuk membeli lahan di Kelurahan Sambinae sebagai wilayah relokasi bagi korban banjir yaitu sebesar Rp4,9 miliar.(RED)
Saat konfrensi pers, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, Nanang Sigit Yulianto mengumumkan telah ditetapkannya dua tersangka kasus pengadaan lahan relokasi korban banjir beberapa tahun lalu tersebut.
Sesuai hasil dan proses pemeriksaan kata Kejati, menetapkan status tersangka terhadap HA yang saat pengadaan lahan dimaksud, sebagai mantan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Bima. satu tersangka lain yang telah ditetapkan pula, US yang saat itu berperan sebagai perantara jual beli tanah relokasi dimaksud.
“Kami tetapkan dua tersangka, masing-masing berinisial Ha dan Us. Tersangka Ha merupakan ASN di Pemkot Bima dan Us dari warga swasta,”papar Nanang Sigit di kantornya.
Kronologi pengadaan tanah relokasi korban banjir tersebut, jelas Kejati, dilaksanakan sekitar bulan November tahun 2017 lalu, telah dilaksanakan negosiasi atau penetapan nilai ganti rugi. Tetapi dalam prosesnya tidak dihadiri oleh seluruh pemilik lahan.
Saat itu sambung orang nomor satu di Lembaga Adhiyaksa NTB ini, hanya dihadiri oleh tersangka US yang mengaku sebagai wakil atau kuasa dari sejumlah pemilik lahan. Hanya saja pengakuan sebagai wakil dari pemilik lahan, US tidak sama sekali menyertakan surat kuasa sebagai bukti keabsahannya.
“Harga yang disepakati dan dibayarkan kepada pemilik lahan ternyata lebih tinggi. Pemkot membayarnya Rp11,5 juta per are kepada pemilik lahan. Namun, dari sebagian dana yang masuk ke rekening pemilik lahan, ditransfer lagi ke rekening tersangka Us. Karena pemilik lahan hanya tahu harga tanahnya Rp6 juta sampai Rp9 juta per are saja,”urai Kejati.
Dua tersangka ini sambung Kejati NTB, telah ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Juli 2020 lalu. Sebelumnya, mereka pernah dimintai keterangan sebagai saksi. Karena cukup bukti, pihaknya menaikan statusnya sebagai tersangka.”Status keduanya sudah sebagai tersangka. Tapi keduanya belum kami tahan,”katanya.
Untuk diketahui, pengadaan lahan dana yang digelontorkan oleh Pemkot Bima melalui OPD terkait untuk membeli lahan di Kelurahan Sambinae sebagai wilayah relokasi bagi korban banjir yaitu sebesar Rp4,9 miliar.(RED)
COMMENTS