Kota Bima,KS.- Guna mengimplementasi pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan Pemberantasan dan Penyala...
Kota Bima,KS.-Guna mengimplementasi pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan Pemberantasan dan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dalam bentuk Rencana Aksi Nasional (RAN), Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bima, menggelar Rapat Koordinasi.
Rakor yang dihelat pada Jumat (14/8) di Aula Arema Resto dan Waterboom Kota Bima itu, jelas Kepala BNNK Bima, AKBP Huri Nugroho, terkandung maksud agar semua pihak dan elemen masyarakat dapat melaksanakan Inpres Nomor 20 tahun 2020 dimaksud secara utuh dan menyeluruh.
Kegiatan Rakor kata Huri, mengundang berbagai unsur Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) dan berbagai pegiata Usaha Kecil Menengah (UKM), Rumah Makan dan Cafe yang ada di wilayah kerja BNNK Bima.
Adapun nara sumber pada rakor itu, sebutnya, BNNK Bima yakni dirinya, Kasat Narkoba Polres Bima dan Ketua Tangan Di Atas (TDA).
“Setelah kegiatan ini, para pimpinan BUMS dan BUMN serta pemilik Cafe Kopi dapat melaksanakan kegiatan sesuai Inpres nomor 2 tahun 2020 tentang RAN P4GN dan PN tahun 2020-2024,”harapnya.
Adapun tema penting yang diusung dalam kegiatan tersebut, Hidup 100%, sadar, sehat, produktif dan bahagia tanpa narkoba. Saya Kamu Kita semua tolak narkoba. BNNK Bima cegah narkoba.(RED)
COMMENTS