Kota Bima,KS.- Sengkarut di tubuh Cabang Olah Raga (Cabor) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Bima semakin meruncing saja. Saling kla...
Kota Bima,KS.-Sengkarut di tubuh Cabang Olah Raga (Cabor) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Bima semakin meruncing saja. Saling klaim menjadi Pengurus Cabang (Pengcab), tidak terelakan lagi antara kubuh IPSI versi H Muhammad Amir yang terpilih secara aklamasi saat Musyawarah Kota (Muskot) IPSI dan IPSI Kota Bima versi Khalid Bin Walid yang mengelaim lewat musyawarah pula.
Atas diterbitkannya Surat Keputusan (SK) IPSI versi Khalid Bin Walid oleh Pengurus Daerah (Pengda) IPSI NTB, 8 Perguruan resmi yang terdaftar di IPSI Kota Bima serta panitia pelaksana Muskot IPSI yang terselenggara pada 10 Juli 2020 lalu, memastikan tidak akan tinggal diam. Sesegara mungkin akan membawa persoalan dualisme kepengurusan IPSI Kota Bima di Pengurus Besar (PB) IPSI. “Kami akan melapor langsung di PB IPSI atas masalah dualisme kepengurusan yang dengan sengaja telah melanggar administrasi dan anggaran dasar IPSI ini,”ujar Yanto Susanto, ketua panitia Muskot IPSI, pada sejumlah wartawan saat jumpa pers, Jum’at (11/9) malam.
Ditemani sejumlah panitia Muskot dan pengurus perguruan silat yang terdaftra di IPSI Kota Bima, Yanto-sapaannya-, menuding IPSI versi Khalid Bin Walid, sebagai kepengurusan yang ilegal dan cacat administrasi serta cacat aturan.
Mengapa demikian ?, secara aturan organisasi sebagaimana yang tertuang dalam AD-ART organisasi ISPI, dari pembentukan sampai dikeluarkannya SK kepengurusan oleh Pengda IPSI NTB, kepengruusan yang diketuai Khalid, sama sekali tidak berdasar mekanisme pembentukan IPSI atau tidak melewati Muskot yang dihadiri setengah lebih satu perguruan IPSI yang terdaftar di ISPI Kota Bima itu sendiri.
Belum lagi sebutnya yang diamini panitia Muskot dan jajaran pengurus sejumlah perguruan silat lainnya, pengurus IPSI demisioner yang diketuai Zubair SKM, telah ikut pula melanggar aturan organisasi IPSI, dengan secara sengaja membuat gaduh organisasi. Dimana pantia Muskot yang dibentuk dan telah bekerja melahirkan kepengurusan IPSI yang baru dibawah ketua HM Amir, justeru dibatalkan sepihak dan malah membentuk kepengurusan baru lain dibawah ketua Khalid.
“Panitia yang dibentuk pada 10 Juli 2020 dan telah bekerja menggelar Muskot, justeru dibatalkan pada 18 Juli 2020, padahal hasil Muskot dengan melaporkan pengurus baru yang diketuai HM Amir, telah dilaporkan dan menadpat rekomendasi KONI Kota Bima untuk diteruskan ke Pengda IPSI NTB pada 13 Juli 2020. Ini saja sudah bisa kita lihat betapa pengurus demisioner yang diketuai Zubaer, telah melanggar mekanisme dan aturan orgranisasi,”sentilnya.
Ketua panitia Muskot serta sejumlah pengurus perguruan silat ini, juga menuding Ketua Pengda IPSI NTB, telah semena-mena dan berat sebelah dalam mengeluarkan SK kepengurusan IPSI Kota Bima. mestinya sebagai jajaran pengruus yang berkewenangan mennerbitkan SK di cabang, harus meneliti dan menelusuri terbentuknya kepengurusan baru, apakah sudah melewati mekanisme organsasi dan apakah sudah sesuai dengan AD/ART IPSI.”Jangan main keluarkan SK sepihak yang tidak berdasar, sementra kepengurusan yang memenuhi mekanisme dan aturan justeru diabaikan.
“Kami akan melaporkan ke-PB IPSI Jakarta semua yang terjadi di Kota Bima ini. Termasuk menyodorkan sejumlah bukti dan dokumen Muskot serta keanggotaan IPSI Kota Bima. Ini penting agar polemik ini segera berkahir dan IPSI Kota Bima kembali normal,”pastinya.
Kembali ke kerja panitia yang dimandatkan pengurus IPSI sebelum demisioner itu, sambung Yanto, sejak dibentuk katanya langsung bekerja. Mulai dari mengundang sejumlah perguruan yang terdaftar di IPSI Kota Bima, mengundang sejumlah pihak terkait termasuk mengundang Pengda IPSI NTB, meski yang bersangkutan tidak hadir.
Lalu katanya, Muskot terselenggara dengan baik dan sesuai mekanisme dan aturan organisasi. Semisal dihadiri 8 perguruan silat yang terdaftar dan atau setengah lebih satu dari syahnya Muskot. Begitupun saat sesi pemilihan ketua baru yang oleh 8 perguruan mengaklmasi HM Amir sebagai Ketua IPSI Kota Bima.
“Nah, hasil itu telah kami laporkan ke KONI Kota Bima dan direkom untuk ditindaklanjuti ke Pengda IPSI NTB untuk mendapatkan SK. Lalu apanya yang salah dari mekanisme itu. Mengapa hasil kerja panitia Muskot yang tidak ditindaklanjuti Pengda. Koq justeru hasil lain yang cacat adminsitrasi serta aturan yang disyahkan. Inikan aneh. Bukan ingin membersarkan ornganisasi ini,”celetuknya, sembari meyakinkan pihaknya tidak akan berhenti disini dan akan melaporkan pada PB IPSI di Jakarta. (RED)
COMMENTS