Sekitar bulan Nopember 2020 lalu, sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Bima dari berbagai Partai Politik (Parpol) membentuk Panitia Khusus (PANSU...
Sekitar bulan Nopember 2020 lalu, sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Bima dari berbagai Partai Politik (Parpol) membentuk Panitia Khusus (PANSUS) terkait adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dana covid sebanyak Rp.50Milyar oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bima. Dugaan tersebut, menyusul adanya indikasi belanja barang berupa APD dan sejumlah alat kesehatan (alkes) sesuai dengan kebutuhan dalam penangan pandemi covid 19 di Wilayah Kabupaten Bima, termasuk pengadaan sembako oleh Dinas Sosial Kabupaten Bima seniilai Rp.200Ribu perpaket dari total anggaran sekitar Rp.14Milyar lebih, khusus untuk pengadaan sembako yang diberinama BPJS Bima Ramah.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bima, Edy Muchlis, S,Sos
BIMA, KS.- Namun sangat disayangkan, pansus yang diketahui Ketua Komisi IV Ilham Yusuf,SH tersebut ibarat tidak memiliki gigi alias ompong. Pasalnya, sampai hari ini kinerja pansus justru dipertanyaka, bahkan diduga kuat telah melakukan loby-loby khusus dengan pihak eksekutif, agar pansus tidak dilanjutkan.
“Saya pertanyakan kinerja pansus yang diketuai Ilham dari PKS bersama teman-temannya itu. Saat awal Ilham berkoar-koar untuk mengungkap dugaan kejahatan keuangan daerah melalui dana covid Rp.50Milyar tersebut, terutama untuk pengadaan sembako senilai Rp.14Milyar,” kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bima, Edy Muchlis, S,Sos kepada wartawan Koran Stabilitas, Rabu sore tadi.
Edy mengharapkan agar teman-teman pansus tidak berhenti di jalan ketika hendak menggunakan hak-hak dewan yang menyangkut kepentingan rakyat. Apalagi isu dugaan penyalahgunaan dana covid 19 tahun 2020 kemarin oleh Bupati Bima, Hj. Indah Damayanti Putri sangat meresahkan warga, terutama bagi anggota dewan yang berharap dana covid dimanfaatkan sebaik mungkin oleh eksekutif.
“Saya minta Ketua Pansus tidak berhenti mengungkap dana covid tersebut, agar rakyat tau bahwa sesungguhnya anggaran sebanyak itu, benar –benar dinikmati oleh rakyat atau dimanfaatkan kepentingan lain oleh penguasa kebijakan,” paparnya.
Senada juga disamnpaikan oleh anggota DPRD lainnya, Rafidin S,Sos, yang menilai bahwa penggunaan dana covid 19 tahun 2020 kemarin, teindikasi disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu, baik di Dinas Sosial, perusahaan pengadaan barang yang dibagi ke rakyat, lebih-lebih Bupati Bima sebagai pengambil kebijakan tertinggi di Pemerintah Daerah Kabupaten Bima.
“Yang nyampe ke rayat itu tidak seberapa. Dari hasil informasi yang saya himpun saat itu, khusus pembagian sembako, hanya diberikan berupa beras 10Kg diberi harga Rp.105Ribu, telur satu papan dengan harga Rp.50Ribu, empa buah apel dipatok harga Rp.30ribu, ditambah agen senilai Rp.15ribu.nah, Satu paket saja, mereka bisa mendapat keuntungan puluhan ribu dikali total anggaran Rp.14Milyar untuk pengadaan sembako tersebut dari APBD Kabupaten Bima,” jelasnya.
Oleh karena itu, pansus covid jangan diam seakan-akan tak berbuat salah. Sebab, ketika pansus dibentuk harus ada akhir dari kegiatan pansus, bukan tinggal diam, atau ada indikasi penghianatan rakyat dan lembaga oleh teman-teman di pansus.”Tapi saya yakin, pak Ilham selaku ketua pansus akan membuka kembali persoalan itu, apalagi sekarang ada kasus pengadaan sembako di PD.Wawo bersama PT.Grand Pangan Sejahtera sebanyak Rp.26Milyar,”ujar Rafidin seraya menyampaikan harapan agar teman-teman di pansus serius menyelesaikan tugas pansus dana covid tersebut. (KS-002M)
COMMENTS