$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home


Humaspro: Raperda PMD Tingkatkan Ekonomi Daerah Hingga Rp.22.9M

Kabag Humas Kabupaten Bima, M Chandra Kusuma  pemberitaan media online Koran edisi 14 agustus 2021, perlu diumumkan informasi yang meresahka...


Kabag Humas Kabupaten Bima, M Chandra Kusuma 

pemberitaan media online Koran edisi 14 agustus 2021, perlu diumumkan informasi yang meresahkan agar tidak terjadi bias masyarakat.

BIMA,KS.- Kabag Humaspro Setda Kabupaten Bima mengatakan, total dana PMP sebesar Rp 81 miliar seperti yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut merupakan jumlah penyertaan dana pemerintah dimulai sejak tahun 1968 sampai sekarang dalam bentuk uang dan aset yang belum sepenuhnya dimulai dari APBD Kabupaten Bima tetapi juga dari hibah aset Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi.

Realisasi PMP dalam APBD Kabupaten Bima selama kepemimpinan Bupati Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE sejak 2016-2021 hanya sebesar Rp 26,8 miliar atau rata-rata Rp 5,36 miliar per tahun. Dividen yang masuk ke kas daerah yang dihasilkan dari penyertaan modal selama periode tersebut sebesar Rp 22,99 miliar atau rata2 Rp 4,6 milyar setiap tahunnya,"urainya.

Penyertaan modal tidak dilaksanakan saat ini saja melainkan sejak zaman orde lama dan dengan adanya UU Keuangan Negara, UU Pemerintah Daerah, PP Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Apa yang telah disampaikan oleh  Rafidin melalui pemberitaan tersebut tidak menganalisis dengan baik penjelasan dan data yang disampaikan eksekutif, tetapi menggunakan pandangan sendiri,"terangnya.

Pernyataan Rafidin yang menyebutkan PMP sebagai alat menguras APBD sungguh tidak berdasar dan menyimpang dari pembentukan perda tersebut . Untuk diketahui bahwa Penyertaan Modal Pemerintah ( PMP ) setiap tahun selalu diperiksa oleh BPK.

"Dan tidak ada yang ditemukan oleh Pemerintah Daerah maupun oleh Pribadi Kepala Daerah sebagaimana yang tidak bersalah untuk kelompok tertentu dan kepentingan politik," katanya.

Sebagai contoh manfaat penyertaaan modal pemerintah ; Bank misalnya jika tidak memenuhi syarat maka kredit tidak dapat diberikan kepada calon nasabah atau pengusaha. 

APBD Kabupaten Bima sangat terbatas, sementara pemda pendidikan untuk meningkatkan PAD. "Salah satu solusi untuk memenuhi hal tersebut adalah melalui PMP. PMP berbeda dengan belanja karena uang atau aset itu tetap ada,"cetusnya.

 Sementara belanja ketika kita menyerahkan ke masyarakat, tidak bisa ditarik kembali. Ibarat rumah tangga jika pendapatan itu dipakai semua untuk konsumsi maka tidak ada pendapatan baru yang bertambah.

 "Jika diinvestasikan dengan baik maka uang PMP itu tetap ada dan akan terus berkembang,"imbuhnya.

Maksud dan tujuan dari Penyertaan Modal Pemerintah BUMD dihajatkan dalam rangka peningkatan kinerja BUMD , Peningkatan PAD dan pertumbuhan ekonomi daerah. Penyertaan modal ini merupakan salah satu agenda pemerintah untuk memberikan bantuan berupa dana terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ada di Kabupaten Bima. "Hal ini perlu dilakukan karena BUMD memiliki peran yang krusial dalam menggerakan perekonomian daerah. Maka dari itu, dapat dikatakan bahwa raperda penyertaan modal adalah langkah-langkah strategi yang perlu diambil oleh Pemerintah Kabupaten Bima sebagai bentuk dukungan dan upaya untuk mengoptimalkan peran dari BUMD,"tambahnya.

Jika BUMD telah berhasil memenuhi klasifikasi tersebut maka BUMD terpilih akan diberikan bantuan dana yang jumlahnya bisa mencapai 6 miliar rupiah. Dana yang diberikan dapat digunakan untuk mengelola perusahaan dan memenuhi kebutuhan masyarakat baik dalam bentuk produk konsumtif maupun produktif. Contoh sederhana dari penyertaan modal ini dapat menjelaskan dengan mengambil contoh Bank Pesisir Akbar yang telah calon untuk menerima penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Bima. Sebagai salah satu penerima penyertaan modal, Bank tentu bertanggung jawab dan harus berupaya agar dana dapat digunakan dan dimanfaatkan dengan baik untuk keperluan masyarakat Kabupaten Bima. 

"Maka dari itu, Bank dapat memberikan program peminjaman uang kepada masyarakat yang hendak membangun sebuah bisnis. Karena dengan begitu pula perekonomian masyarakat akan meningkat, begitu pula dengan PAD dan Pajak Daerah. Win-win solution bagi masyarakat dan pemerintah,"paparnya.

Di antara banyaknya BUMD yang berdiri di Kabupaten Bima, hanya beberapa yang akan menerima penyertaan modal. Perusahaan-perusahaan yang akan menerima penyertaan modal adalah perusahaan yang berhasil memenuhi klasifikasi yang telah ditentukan oleh pemerintah seperti jejak perusahaan yang baik, citra perusahaan yang positif di masyarakat, serta kemampuan manajemen perusahaan yang mampu menghasilkan laba dan dapat berkontribusi dalam menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (BANTALAN).

Raperda PMP tahun 2021 diajukan karena Perda sebelumnya telah berakhir 2020, sehingga diperlukan payung hukum baru. Alokasi penyertaan modal tidak lagi dibatasi oleh tahun anggaran, tetapi diberikan batasan modal (baik uang maupun aset) untuk memberikan ruang pengembangan usaha BUMD. 

Pemenuhan penyertaan modal tersebut tidak semata-mata murni APBD tetapi diberikan juga ruang sumber lain seperti hibah, kredit dan hasil keuntungan yang diinvestasikan kembali. Modal penyertaan akan diberikan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah dan kinerja BUMD.

"Alasan cukup diajukan penambahan modal BUMD yang disuntik modalnya baik di mana setiap tahun menghasilkan PAD rata-rata 6 miliar lebih setiap tahunnya,"tukasnya.

Rencana PMP tersebut sangat tergantung dari kinerja dan PAD BUMD. Pemda tidak akan melakukan PMP tanpa hasil yang nyata dan tentunya dilakukan secara bertahap. Rancangan PMP dalam perda yang diajukan dalam jangka waktu makaimal untuk 10-15 tahun ke depan.(KS-MUS05)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1620,Hukum Kriminal,2143,Kesehatan,387,Korupsi,751,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1271,Sosial Ekonomi,2602,
ltr
item
Koran Stabilitas: Humaspro: Raperda PMD Tingkatkan Ekonomi Daerah Hingga Rp.22.9M
Humaspro: Raperda PMD Tingkatkan Ekonomi Daerah Hingga Rp.22.9M
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjV_w4a9snZ6MiaCgIwN58Nh6xJjashphRw6ia3Bkp4VNqGDoxTNtNLj8Rt3yvvdd80EgL6l70q9VzlrGI-HGZY5mWgRUlMBXFQWBNLIH6jXDceRo1H-HARPKnfpikufuZIDwnbUmSfMtyT/s320/IMG-20210816-WA0027.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjV_w4a9snZ6MiaCgIwN58Nh6xJjashphRw6ia3Bkp4VNqGDoxTNtNLj8Rt3yvvdd80EgL6l70q9VzlrGI-HGZY5mWgRUlMBXFQWBNLIH6jXDceRo1H-HARPKnfpikufuZIDwnbUmSfMtyT/s72-c/IMG-20210816-WA0027.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2021/08/humaspro-raperda-pmd-tingkatkan-ekonomi.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2021/08/humaspro-raperda-pmd-tingkatkan-ekonomi.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy