BIMA, KS,- Sudah jatuh tertimpa tangga. Kata bijak ini layak disematkan kepada 52 pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bima yang dipec...
BIMA, KS,- Sudah jatuh tertimpa tangga. Kata bijak ini layak disematkan kepada 52 pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bima yang dipecat dengan tidak hormat tanpa diberikan pesangon.
Parahnya lagi, sebelum mendapat surat pemecatan tanpa ada surat pemberitahuan atau peringatan, mereka tidak mendapatkan gaji selama 31 Bulan.
"Kami sudah 31 bulan kami tidak digaji. Tapi sekarang mendapat surat pemecatan tanpa pesangon," kata Mantan Kabag Umum PDAM, Agus Hendro didampingi belasan pegawai lainnya saat mendatangi kantor PWI Bima, Jum'at (22/10/2021) malam.
Ia mengaku tidak mempersoalkan soal pemecatan. Hanya saja harus diberikan pesangon. Karena hal itu sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Kami tidak masalah dipecat tapi harus diberikan pesangon," ujarnya.
Hal yang sama juga disampaikan eks Kabag Produksi PDAM Bima, Subhan. Ia tidak menyangka langsung dipecat tanpa diberikan surat peringatan.
"Tidak menyangka saja langsung diberikan surat pemecatan tanpa ada peringatan," ujarnya.
Ia mengaku surat pemecatan diberikan ke pegawai masing-masing tanpa diketahui persoalan atau masalah. Bahkan sebelum itu, saat dimutasi hanya menggunakan pesan whatsapp dari Direktur PDAM Bima
"Pegawai PDAM yang dipecat rata-rata sudah bekerja 28 tahun lamanya," ujarnya. (KS-Tim)
COMMENTS