Kades Wadukopa Kecamatan Soromandi, Budiman S.Pd akan melaporkan lima akun yang diduga melakukan pencemaran nama baik dan melanggar UU ITE d...
Kades Wadukopa Kecamatan Soromandi, Budiman S.Pd akan melaporkan lima akun yang diduga melakukan pencemaran nama baik dan melanggar UU ITE di Polres Bima Kota, dalam waktu dekat.
Kades Wadukopa, Budiman S.Pd |
BIMA.- Lima akun tersebut, tiga diantaranya warga biasa dan dua lainnya oknum wartawan yang akhir akhir ini sering mengunggah status yang melanggar UU ITE dengan postingan mencemarkan nama baik Kades Wadukopa.
Kades Wadukopa, Budiman, S.Pd kepada media, Minggu, 7/11 via handphone mengaku merasa nama baiknya dicemarkan atas status beberapa akun. Ia kaget, tiba-tiba melihat postingan yang menuduh dirinya telah melakukan perbuatan melanggar norma agama, menghamili warganya.
"Saya akan datang ke polres Bima kota perihal melaporkan sejumlah akun dalam waktu dekat,"cetus Kades
Sikap melaporkan sejumlah akun FB oleh kades merupakan bagian dari bentuk mengembalikan nama baiknya. Padahal, sejauh ini belum ada satupun pemilik akun menanyakan kebenaran soal tuduhan kepada dirinya.
"Harusnya, oknum wartawan dan akun tersebut melakukan konfirmasi langsung kepada saya terkait tuduhan mereka. Ini negara hukum, tidak bisa sembarang menyebar informasi yang tidak jelas sumbernya," tegasnya
Tidak hanya itu, jika perlukan, ia akan siap melakukan apa saja untuk membuktikan dirinya tidak melakukan hal yang melenceng dari aturan. Apalagi ia memiliki jabatan dan keluarga besar yang harus dijaga martabatnya.
"Bahkan dengan tes DNA saya siap jika kelak dibutuhkan. Tapi kalau tidak terbukti, saya akan melakukan langkah-langkah yang menurut saya benar," imbuhnya seraya menambahkan,
"RS itu warga saya sekaligus sepupu dekat. Tidak mungkin saya melakukan tindakan tidak terpuji. Tuduhan beberapa akun itu sangat melukai hati saya dan keluarga besar," pungkasnya.(KS-Yan06)
COMMENTS