Teka teki siapa dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) kabakaran senilai Rp.2,3Milyar dari Kemnsos RI tahun a...
Teka teki siapa dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) kabakaran senilai Rp.2,3Milyar dari Kemnsos RI tahun anggaran 2020 akhirnya terungkap. Diduga keduanya itu berinisial I dan S,keduanya pegawai yang mengabdi di lingkup Pemerintah Kabupaten Bima.
BIMA,KS- Sejak menduduki jabatan sebagai Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bima, Andi Sudirman,MH berkomitmen untuk memberantas kasus korupsi dan kejahatan lain yang merugikan rakyat di Kabupaten Bima.Di bulan ini saja, dua kasus korupsi berhasil ditetapkan tersangkanya yaitu kasus korupsi di Pegadaian Cabang Bima yang merugikan negara bernilai ratusan juta dengan tersangka Dahlia pegawai pegadaian setempat.Kasus korupsi di Pegadaian ini pertamakali ditangani di kejaksaan Negeri Bima.
"Untuk kasus di Pegadaian itu sudah mulai sidang perdana di hakim Tipikor di Mataram,"katanya kepada media ini beberapa waktu lalu.
Bagaimana dengan kasus bansos yang menyeret dua orang tersangka.Andi pun belum mau membeberkan nama dua tersangka tersebut karena akan ada waktu khusus untuk mengungkap dua nama tersangka korupsi dana bansos kebakaran di dinas sosial Kabupaten Bima senilai Rp.2,3Milyar tersebut.
"Nanti akan di ekspose dua nama tersangka kasus itu,"cetusnya.
Ketika ditanya kembali apakah dua nama itu berinisial I dan S ? Andipun secara tegas akan tetap disampaikan kedua nama tersangka tersebut.
"Ya, dua nama tersangka itu akan tetap diketahui oleh publik, hanya saja tunggu beberapa hari kedepan"cetusnya. (KS-TIM)
COMMENTS