Mataram NTB,KS.- Tim Polairud Baharkam Mabes Polri bersama Direktorat Polairud Polda NTB berhasil mengungkap kasus pengeboman ikan dengan du...
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK yang
didampingi Dir Polairud Polda NTB Kombes Pol Kobul S. Ritonga dan tim Polairud
Baharkam Polri yang dipimpin Kompol Carito SSt Pada saat kegiatan konferensi
Pers Ditpolairud Polda NTB pada Sabtu 15/01/2022 di Landasan Helikopter Polda
NTB menjelaskan, pengungkapan kasus pengeboman ikan ini berawal dengan
tertangkapnya 2 kapal motor nelayan saat Polairud Baharkam Mabes Polri bersama
tim Opsnal Ditpolairud Polda NTB melaksanakan patroli di selat alas di sekitar
Gili Poton pada tanggal (13/01/2022).
Artanto menjelaskan secara singkat bahwa proses
penangkapan berawal dari diamankan 2 kapal motor Nelayan dimana salah satu
kapal tersebut berhasil diamankan 2 tersangka, sedangkan 3 orang tersangka yang
berada pada satu kapal lainnya berhasil melarikan diri ke daratan,” ungkapnya.
Saat melakukan penggeledahan di kedua kapal motor
tersebut ditemukan 12 botol bom ikan rakitan, 3 botol bahan peledak siap pakai,
110 ekor ikan hasil pengeboman, 2 mesin Dompeng, 2 kompresor, selang, 2
kacamata penyelam, 2 pasang sepatu katak serta alat pernapasan,” ungkap
Artanto.
"Dua perahu motor berikut barang hasil
penggeledahan telah diamankan di Ditpolairud Polda NTB bersama dua tersangka
yang berhasil ditangkap yaitu sdr S dan MI yang merupakan warga Dusun Padak,
Labuhan Lombok, Lombok Timur,"jelasnya.
Atas tindakan tersangka menurut Artanto akan dikenakan
UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dan atau UU nomor 31 tahun 2004 tentang
Perikanan serta UU nomor 45 tahun 2009 dengan hukuman penjara selama 20 tahun.
Pengungkapan kasus ini merupakan salah satu rangkaian
pengembangan terhadap pengungkapan kasus sebelumnya. Diketahui bahwa areal
tempat penangkapan ini merupakan wilayah yang rawan Pengeboman, dikarenakan
tempat tersebut memiliki banyak terumbu karang yang bagus sebagai tempat
berteduh ikan-ikan sehingga banyak ikan yang berkumpul di tempat ini. Oleh
karenanya menjadi sasaran empuk bagi oknum-oknum pengebom ikan.
Sementara Kompol Carito SSt selaku Katim patroli
Polairud Baharkam Mabes Polri mengatakan bahwa terungkapnya kasus ini atas
informasi yang diterima dari masyarakat. Pengungkapan ini merupakan tindak
lanjut dari informasi yang diterima sehingga lewat operasi yang dipimpin Iptu I
Wayan Budayana melakukan operasi penangkapan.
"Tersangka sempat melarikan diri, karena saat itu
ada sekitar 3 orang yang terpantau melompat dan melarikan diri, sementara
2 tersangka berhasil
diamankan,"pungkasnya.
Sementara itu dikesempatan yang sama Iptu Wahyunadi
dari Detasemen Gegana Brimob Polda NTB bahwa dari hasil penyelidikan
botol-botol tersebut sudah termasuk dalam komposisi alat peledak karena sudah
lengkap mengandung unsur-unsur Ledakan.
Dikatakan Wahyunadi jika botol ini diledakkan
didaratan maka akan terkena sampai radius 100 meter, tetapi jika di dalam air
dengan kedalaman tertentu radius terkena mencapai 15 meter
"Bila satu botol ini diledakkan didalam air laut
dimana tempat berkumpul ikan-ikan tersebut maka radius 15 meter segala penjuru
akan terkena, dan akan mengakibatkan ikan dan terumbu karang akan rusak beserta
biota laut lainnya yang berada pada radius tersebut,"pungkasnya.(KS-01)
COMMENTS