Polda NTB melalui Dir Reskrimsus mulai melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi proyek pengadaan empat unit kapal di Dinas Perhubungan (Di...
Polda NTB melalui Dir Reskrimsus mulai melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi proyek pengadaan empat unit kapal di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bima. Buktinya, pada tanggal 8 Juli pecan lalu, penyidik di unit Dir Reskrimsus secara resmi mengeluarkan surat panggilan terhadap beberapa pihak yang diduga ada keterkaitan dalam kegiatan proyek yang menghabiskan anggaran sekitar Rp.4Milyar lebih tersebut.
BIMA, KS.- Berdasarkan relas panggilan Polda NTB bernomor B/150/VII/2022/Dit Reskrimsus tertanggal 8 Juli 2022 tersebut menjelaskan, bahwa pemanggilan sejumlah pihak terkait atas dugaan korupsi pada pekerjaan pengadaan sarana transportasi perairan pada Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2021, sebagaimana dimaksud pada pasal 2 dan atau pasal 3 UU nomor 31 Tahun 199 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001.
Siapa saja yang dipanggil dalam kasus dugaan korupsi proyek pembuatan empat unit kapal yang dikerjakan di Desa Sangiang Kecamatan Wera tersebut ?. Sesuai relas panggilan yang diperoleh wartawan Koran Stabilitas, yang dipanggil oleh pihak penyidik Tipikor Polda NTB antara lain, H.Mahmud selaku pelaksana lapangan, Abubakar,SE mantan Camat Donggo selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK), Saeful Arif,ST selaku konsultan perencana dan pengawas dan Saenal Abidin selaku Direktur CV.Sarana Fiberindo Mandiri.
Ke empat pihak terkait yang dipanggil tersebut, diminta untuk hadir di ruang reskrim Polres Bima Kabupaten untuk dimintai keterangan pada hari Selasa kemarin (12/7). Dan ke empat pihak yang dipanggil itu akan diperiksa oleh sejumlah penyidik dari Polda NTB yaitu di unit Dir Reskrimsus.
Kapolres Bima Kabupaten melalui Kasat Reskrim, Masdidin,SH yang dimintai komentarnya terkait kasus tersebut mengaku hanya pinjam pakai ruangan oleh penyidik Polda NTB. “Kasus itu ditangani langsung oleh Polda NTB, di sini (Polres Bima,red) hanya sebatas pinjam ruangan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dalam kasus itu,” cetusnya singkat.(KS-Tim)
COMMENTS