$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home


Gara-Gara Uang Rp.53Juta, Asisten Satu Pemkab Bima Dikerangkeng Kejaksaan

Sikap tegas penuh keberanian benar-benar diperlihatkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Raba Bima bersama jaksanya dalam menangani kasus korupsi...


Sikap tegas penuh keberanian benar-benar diperlihatkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Raba Bima bersama jaksanya dalam menangani kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) di Dinas Sosial Kabupaten Bima saat ini.Bagaimana tidak, mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima, Drs Andi Sirajudin M.Ap pun langsung ditahan usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada hari Rabu kemarin.

BIMA,KS.-Kira-kira berapa kerugian Negara yang dialami dalam kasus tersebut,sehingga menggiring tiga tersangka yaitu Andi Sirajudin, Ismun dan Nasarudin sebaga tenaga pendamping non ASN .Informasi yang diperoleh koran ini bahwa dalam kasus itu Jaksa berhasil menyita uang sebanyak Rp.53juta dari tangan tersangka Andi.Uang tersebut hasil potongan dari masing-masing penerima bansos dari Kemensos RI terhadap ratusan warga korban kebakaran disejumlah desa di kabupaten Bima NTB.

Sekedar diketahui bahwa Andi Sirajudin ditetapkan sebagai tersangka korupsi Bantuan Sosial (Bansos) kebakaran April 2022 lalu.

Sirajudin ditetapkan sebagai tersangka setelah 2 anak buahnya yakni Kabid Limjasos di Dinas Sosial Kabupaten Bima yang kini telah pensiun dan seorang pendamping sosial ditetapkan lebih dulu sebagai tersangka.

"Saya akan melawan ini, karena telah merusak harkat dan martabat saya," kata Sirajudin saat ditemui di halaman kantor Pemerintah Kabupaten Bima, usai pengukuhan pengurus PWI.

Kepada sejumlah wartawan Sirajudin mengaku kaget, ditetapkan sebagai tersangka karena dirinya tidak pernah memotong Bansos tersebut. Ia mengaku, sudah dipanggil 2 kali oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima sebagai saksi.

Pemanggilan pertama diterimanya saat berada di luar kota. Pemanggilan kedua saat peresmian Masjid Agung Kabupaten Bima

"Saya tegaskan bahwa saya tidak memiliki niat untuk tidak menghadiri panggilan jaksa,"pungkasnya.

Namun pada saat dirinya hendak menghadiri panggilan pemeriksaan, justru jaksa yang memberi arahan berbeda.

"Saya sudah sampaikan ke Jaksa, saya akan hadir usai salat Jumat. Tapi Jaksa jawab, tidak usah hadir. Ya udah, saya ikuti arahan Jaksa. Tapi kok, saya malah dikatakan mangkir," beber Sirajudin.

Ditanya lebih jelas perlawanan apa yang akan dilakukan, Sirajudin tidak menjelaskan.

Namun dipastikan, perlawanan hukum tersebut akan ditempuh karena ia pun memiliki hak.

"Ya nanti kita liat. Saya tunggu saja," jawabnya singkat.

Bagaimana tanggapan pihak kejaksaan Negeri Raba Bima dalam kaitan kasus tersebut ?Kejari Bima melalui kasi Intel kejaksaan, Andi Sudirman,SH mengaku telah menahan satu tersangka bansos Andi Sirajudin sejak Rabu (21/9) dan telah titipkan di Tahanan Polres Kabupaten Bima.

Kasus tersebut terungkap ketika pihaknya menemukan adanya potongan jumlah bantuan yang diterima korban kebakaran yang diduga dilakukan tenaga pendamping.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya terungkap tiga pelaku utama dan ditetapkan sebagai tersangka.

"nilai potongan bervariasi mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta per penerima bantuan,terangnya .

Besaran potongan tersebut, tergantung berapa nilai bantuan yang diterima korban kebakaran, yang dilihat berdasarkan klasifikasi kerusakan.

"Kemensos RI mengalokasikan bantuan dana kepada para korban kebakaran sebesar Rp 2,3 miliar. Bantuan itu untuk 91 kepala keluarga (KK),"paparnya seraya menjelaskan secara rinci jumlah KK penerima manfaat tersebut terdiri dari 37 KK di Desa Renda dan 10 KK di Desa Ngali, Kecamatan Belo; 14 KK di Desa Naru, Kecamatan Woha; serta 30 KK di Desa Karampi, Kecamatan Langgudu.(KS-Rul)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1619,Hukum Kriminal,2143,Kesehatan,387,Korupsi,751,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1270,Sosial Ekonomi,2602,
ltr
item
Koran Stabilitas: Gara-Gara Uang Rp.53Juta, Asisten Satu Pemkab Bima Dikerangkeng Kejaksaan
Gara-Gara Uang Rp.53Juta, Asisten Satu Pemkab Bima Dikerangkeng Kejaksaan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhPgpGBJUSvpToUU7i8pQPfxGlfg-kE-_UUV_HRt-I2jG9fQVIAPmldY7B0r9fX9RKousXyd6LnZAdS90evZzlAQns8DRR6FUs8P4VYCAF4INxXkHeDHDj9wW7q0skcov0V5I3VsjiR-2NYiDUkG_M4b42NC3xRyaZMMOAxqres1y7vdlDgpEGSNcvf1w/w400-h225/tersangka-bansos-kebakaran-bima-ditahan.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhPgpGBJUSvpToUU7i8pQPfxGlfg-kE-_UUV_HRt-I2jG9fQVIAPmldY7B0r9fX9RKousXyd6LnZAdS90evZzlAQns8DRR6FUs8P4VYCAF4INxXkHeDHDj9wW7q0skcov0V5I3VsjiR-2NYiDUkG_M4b42NC3xRyaZMMOAxqres1y7vdlDgpEGSNcvf1w/s72-w400-c-h225/tersangka-bansos-kebakaran-bima-ditahan.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2022/09/gara-gara-uang-rp53juta-asisten-satu.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2022/09/gara-gara-uang-rp53juta-asisten-satu.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy