BIMA, KS- Fira Erfina warga Dusun Manggekompo, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima, terpaksa melaporkan oknum TNI MI (37) bersama isterinya RK ...
BIMA, KS- Fira Erfina warga Dusun Manggekompo, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima, terpaksa melaporkan oknum TNI MI (37) bersama isterinya RK (38) ke Polres Bima Kota. Oknum TNI bersama istrinya diduga menipu Fira Erfina dan sejumlah korban lainnya, senin (19/12).
Laporan Fira Erfina diterima Polres Bima Kota dengan Nomor Register SPKT ADUAN/K/1051/XII/2022/NTB/RES BIMA KOTA.
Hal itu dilakukan karena yang bersangkutan telah menipu pelapor dan sejumlah korban lainnya hingga menimbulkan kerugian sebesar Rp 434.800.000 (empat ratus tiga puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah).
Kepada wartawan koran stabilitas, Fira Erfina, mengaku terpaksa melaporkan oknum TNI bersama Isterinya ke Polres Bima Kota. Menurutnya ia sudah kesal dengan tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan karena telah menipu dengan modus menawarkan menjual bibit jagung.
Fira Erfina mengatakan, awalnya sekitar bulan November terlapor menawarkan menjual bibit jagung, selanjutnya para korban memesan bibit jagung tersebut kepada terlapor dan membayar dengan cara mentransfer ke rekening BRI 4714-01-0586119-539 atas nama RK sendiri. Namun, setelah korban mengirimkan uangnya kepada terlapor, terlapor tidak memberikan barang pesanan para korban.
Adapun saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut yaitu: Fardianti Ningsih IRT (33) Desa Nggembe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, dan Nurun Naimah PNS (36) Kelurahan Mangge Maci, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.
"Saya berharap Kapolres Bima Kota segera menangkap oknum TNI bersama isterinya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," harap Fira Erfina.
Tambahnya, Kasat Reskrim Polres Bima Kota segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana penipuan yang merugikan kami dan sejumlah korban lainnya. (KS.TIM)
COMMENTS