Batasan jabatan Presiden dan Wakil Presiden selama dua periode yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum digugat ke Mah...
Batasan jabatan Presiden dan Wakil Presiden selama dua periode yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum digugat ke Mahkamah Konstitusi
Anwar Usman
JAKARTA PUSAT, KS- Aturan syarat masa jabatan calon Presiden dan Wakil Presiden kembali digugat ke Mahkammah Konstitusi (MK). Gugatan itu diajukan oleh pemohon bernama Herifuddin Daulay.
Permohonan Herifuddin teregistrasi di MK dengan Nomor 4/PUU-XXI//2023. Herifuddin memohon agar ada pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ada dua pasal yang diajukannya untuk diuji oleh MK. Pertama yakni pasal 169 huruf n Undang-Undang Pemilu tyang isinya "Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: n. belum pernah menjabat sebagai Presiden atauu Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama,".
Kemudian yang kedua ialah pasal 227 huruf i yang bunyinya adalah "Pendaftaran bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut: i. surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama".
Herifuddin selaku pemohon menilai kalau jabatan dua periode untuk Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Tahun 1945. Sebab, pembatasan masa jabatan Presiden hanya dua periode itu dianggap menyebabkan partai menggeser kedaulatan dari tangan rakyat bertentangan dengan pasa 1 ayat 2.
"Menyebabkan kekuasaan Presiden untuk memerintah beralih ketangan partai, bertentangan dengan pasal 4 ayat 1," kata Herifuddin dalam sidang perkara di MK.
Herifuddin memohon agar permohonannya dapat dikabulkan. Selain itu, ia memohon Majelis Hakim MK bisa menyatakan pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan masa jabatan Presiden terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terhadap UUD 1945.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan amar putusan di MK, Jakarta Pusat, selasa (28/2).
MK menilai permohonan ini tidak jauh berbeda dengan Putusan MK Nomor 117/PUU-XX/2022 lalu. MK menyatakan tidak memiliki alasan yang kuat untuk mengubah pendiriannya.
"Oleh karena itu, pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 117/PUU-XX/2022 mutatis mutandis berlaku menjadi pertimbangan hukum dalam putusan a quo," ujar Hakim Anwar.
Artinya norma pasal 169 huruf n dan pasal 227 huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017 adalah konstitusional. (KS- TIM)
COMMENTS