$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home


Kades Piong Bersama Dua Rekannya Dituntut Tiga Tahun Penjara oleh JPU

Senin tanggal 18 Desember 2023 kemarin, sidang kasus penganiyaan wartawan online Bima, Agus dan Harsim selaku pengelola wisata alam Tampiro ...

Senin tanggal 18 Desember 2023 kemarin, sidang kasus penganiyaan wartawan online Bima, Agus dan Harsim selaku pengelola wisata alam Tampiro Des Piong Kecamatan Sanggar berlangsung lancar dan aman,meski sidang tersebut sudah berjalan empat kali.


BIMA,KS.-Pada kesempatan Sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan masing-masing tiga tahun penjara terhadap tiga terdakwa yaitu, IHD selaku kades piong, ASW dan AR.Pembacaan dakwaan sekaligus tuntutan hukum ketiga terdakwa tersebut berlangsung di ruang sidang utama pengadilan negeri Raba Bima.

Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum ( JPU) yakni  Jehan Nurul Ashar SH   dihadapan ke-tiga Hakim Pengadilan Raba Bima membacakan tuntutan bahwa IHD,ASW dan AR secara sah dan terbukti telah melakukan Penganiayaan Terhadap Korban atas nama Harsim dan Agus  Gunawan yang berlokasi di Mata Air Tampuro Desa Piong di tuntut dengan Pidana 3 tahun Kurungan,  dipotong masa tahanan selama proses hukum sejak di kepolisian hingga di Pengadilan.

Tuntutan tiga tahun ketiga terdakwa tersebut dibenarkan oleh Kuasa Hukum Harsim  Thamrin SH, MH saat di konfirmasi sejumlah media usai persidangan.

"Iya benar bahwa agenda sidang  hari senin 18 Desember 2023 yang berlangsung di pengadilan Raba Bima yang berlangsung secara terbuka tersebut yakni terdakwa IHD, ASW dan AR dituntut dengan pidana 3 tahun penjara " jelasnya

Lebih lanjut Tamrin SH, MH juga mengatakan bahwa tuntutan JPU tersebut sesuai dengan KUHP Pasal 170 ayat (2)  ke-1. Yakni di lakukan penganiayaan di lakukan secara bersama- sama. 

" ini memang sudah sesuai dengan harapan kami selaku pihak korban,"cetusnya.

Hingga berita ini ditulis, pihak terdakwa juga KPU belum dilakukan konfirmasi. (KS-Mul)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1620,Hukum Kriminal,2143,Kesehatan,387,Korupsi,751,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1271,Sosial Ekonomi,2602,
ltr
item
Koran Stabilitas: Kades Piong Bersama Dua Rekannya Dituntut Tiga Tahun Penjara oleh JPU
Kades Piong Bersama Dua Rekannya Dituntut Tiga Tahun Penjara oleh JPU
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh_sPM1jpQ9HfRJgdhXvuxEJPIXH1fSPv_QhAXTWxhW88jSINLK4bD7v2kSl8S5QNmT47IWL9FOXLA9gSDzNqDPqy8cvzgOAPjWxqK9H5UhO3NPfk6A1x4VlkVisyNWnxyDNwe5IkpdtnZXbxKera5q0bugVZ_Xi5oNOOp8qfUgjACvBRRAQCr_0y_C7LqH/s320/IMG-20231221-WA0034.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh_sPM1jpQ9HfRJgdhXvuxEJPIXH1fSPv_QhAXTWxhW88jSINLK4bD7v2kSl8S5QNmT47IWL9FOXLA9gSDzNqDPqy8cvzgOAPjWxqK9H5UhO3NPfk6A1x4VlkVisyNWnxyDNwe5IkpdtnZXbxKera5q0bugVZ_Xi5oNOOp8qfUgjACvBRRAQCr_0y_C7LqH/s72-c/IMG-20231221-WA0034.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2023/12/kades-piong-bersama-dua-rekannya.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2023/12/kades-piong-bersama-dua-rekannya.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy