Senin tanggal 18 Desember 2023 kemarin, sidang kasus penganiyaan wartawan online Bima, Agus dan Harsim selaku pengelola wisata alam Tampiro ...
Senin tanggal 18 Desember 2023 kemarin, sidang kasus penganiyaan wartawan online Bima, Agus dan Harsim selaku pengelola wisata alam Tampiro Des Piong Kecamatan Sanggar berlangsung lancar dan aman,meski sidang tersebut sudah berjalan empat kali.
BIMA,KS.-Pada kesempatan Sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan masing-masing tiga tahun penjara terhadap tiga terdakwa yaitu, IHD selaku kades piong, ASW dan AR.Pembacaan dakwaan sekaligus tuntutan hukum ketiga terdakwa tersebut berlangsung di ruang sidang utama pengadilan negeri Raba Bima.
Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum ( JPU) yakni Jehan Nurul Ashar SH dihadapan ke-tiga Hakim Pengadilan Raba Bima membacakan tuntutan bahwa IHD,ASW dan AR secara sah dan terbukti telah melakukan Penganiayaan Terhadap Korban atas nama Harsim dan Agus Gunawan yang berlokasi di Mata Air Tampuro Desa Piong di tuntut dengan Pidana 3 tahun Kurungan, dipotong masa tahanan selama proses hukum sejak di kepolisian hingga di Pengadilan.
Tuntutan tiga tahun ketiga terdakwa tersebut dibenarkan oleh Kuasa Hukum Harsim Thamrin SH, MH saat di konfirmasi sejumlah media usai persidangan.
"Iya benar bahwa agenda sidang hari senin 18 Desember 2023 yang berlangsung di pengadilan Raba Bima yang berlangsung secara terbuka tersebut yakni terdakwa IHD, ASW dan AR dituntut dengan pidana 3 tahun penjara " jelasnya
Lebih lanjut Tamrin SH, MH juga mengatakan bahwa tuntutan JPU tersebut sesuai dengan KUHP Pasal 170 ayat (2) ke-1. Yakni di lakukan penganiayaan di lakukan secara bersama- sama.
" ini memang sudah sesuai dengan harapan kami selaku pihak korban,"cetusnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak terdakwa juga KPU belum dilakukan konfirmasi. (KS-Mul)
COMMENTS