Kejahatan mafia tanah terus terjadi di sejumlah wilayah yang tersebar di Negara Republik Indonesia (NKRI), dan salah satu daerah sasaran par...
Kejahatan mafia tanah terus terjadi di sejumlah wilayah yang tersebar di Negara Republik Indonesia (NKRI), dan salah satu daerah sasaran para gerombolan kejahatan Mafiah Tanah itu menyasar di NTB, terutama daerah Kabupaten Bima juga Kabupaten Dompu.Benarkah ada gerombolan mafia tanah masuk wilayah Dana Mbojo tercinta saat ini ?
Rafidin S,Sos Anggota DPRD Kabupaten Bima-NTB
BIMA,KS.- Salah seorang Anggota DPRD Kabupaten Bima, Rafidin S,Sos mengungkapkan bahwa kejahatan mafia tanah dalam beberapa tahun terakhir ini sudah masuk bahkan hampir menguasai wilayah pesisir Kabupaten Bima, seperti Kecamatan Tambora, kecamatan sanggar, Kecamatan Kilo Dompu, kecamatan Soromandi, Kecamatan Wera, Kecamatan Sape dan Kecamatan Lambu.
"Termasuk Kecamatan Monta, kecamatan Parado dan sejumlah wilayah lain yang berdekatan dengan pantai,"ungkap anggota DPRD Kabupaten Bima dua Periode urusan rakyat Dapil III yang meliputi, Soromandi, Donggo, sanggar dan Tambora itu.
Rafidin mengakui bahwa para pemodal tersebut datang ke wilayah NTB, lebih khusus Kabupaten Bima untuk berinvestasi dengan slogan untuk membantu daerah dan rakyat agar daerah ini bisa maju dan berkembang pesat. Namun faktanya, sejak kehadiran pemodal yang tidak jelas asul usul identas perusahaan tersebut, bukannya membangun atau meningkatkan PAD, melainkan hanya datang untuk mencari kekayaan dgn memanfaatkan potensi sumber daya alam warga bima.
"Lalu rakyat hanya sebatas penonton alias menjadi budak pemodal tersebut,"tuturnya.
Ketika ditanya, apakah pemodal atau pengusaha tambak udan tersebut termasuk bagian dari gerombolan kejahatan mafia tanah? Mantan wartawan hukum dan kriminal itu menegaskan bahwa hampir semua lahan yang dibeli oleh perusahaan tersebut merupakan lahan warga yang disertefikat secara sepihak oleh pihak dan oknum warga tertentu,sehingga sampai hari ini masih dalam tahap bermasalah di lapangan.
Contoh,lahan kebun contoh milik Pemerintah Kabupaten bIma yang terletak di Sorilembo desa sampungu kecamatan Soromandi seluas 50hektar, tanah tersebut justru disertefikaf secara pribadi oleh oknum warga yang justru diluar warga sampungu, tentunya bekerjasama dengan kepala desa setempat.
"Nah, bukankah membuat sertefikat lahan kebun contoh itu bagian dari kejahatan Mafiah Tanah, tentu iya.karena itu, saya menilai bahwa gerombolan mafia tanah juga terlibat dalam kasus50hektar lahan kebun contoh itu, yang sekarang sudah dilaporkan secara resmi ke Kejaksaan Agung oleh LSM Anti Korupsi beberapa waktu lalu,"urainya.
Parahnya, setelah disertefikat pribadi oleh sejumlah oknum warga di desa setempat juga warga lain termasuk kepala desa sampungu dan oknum TNI, tanah yang sebelumnya menjadi aset pemerintah daerah (belum disertefikat perintah) dijual ke pengusaha tambak dengan harga Rp.80-110juta perhejtar, begitu juga dengan lahan lain disekitar itu seluas lebih kurang 200 hekfar telah dikuasai oleh pengusaha tambak yang sekarang tengah beroperasi.
"Di lokasi sorolembo saat ini sudah digarap bahkan sekitar 20-50 hektar sudah dibuat tambak udang dan lagi dalam proses budidaya," papar anggota DPRD fraksi PAN itu.
Mantan ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima itu juga mengungkap adanya sertefikat lahan milik pemerintah daerah kabupaten bima di wilayah kecamatan Tambora seperti di SP3 oi marai seluas 63 hektar dengan dua titik lokasi, lokasi pertama seluas 40hektar dan satunya 23hektar.
"Lahan itu juga diduga sudah disertefikat secara pribadi oleh oknum warga dan hampir semuanya sudah dijual ke pemodal yang konon katanya pengusaha tersebut datang dari Sulawesi, Kalimantan dan daerah lain yang diduga masuk dalam konsorsium pengusaha tertentu,"urainya rinci seraya memperlihatkan data tanah yang dimiliki Dinas Nakertrans Kabupaten Bima itu.
Disinggung siapa saja yang terlibat dalam Mafiah Tanah tersebut ?.Rafidin menduga banyak pihak yang terlibat bahkan ada indikasi kehadiran mereka di bima ini ada bekingan dari pihak tertentu, yang terindikasi menjaminkan keamanan,juga mempermudah proses pembuatan sertifikat dan kepentingan lainnya.
"Perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum dan harus diproses oleh aparat penegak hukum, agar warga Bima ke depan tidak menjadi budak pemodal yang tidak jelas asal usulnya itu,"tegasnya.
Selain di Oi Marai, Rafidin juga mengungkapkan lokasi lain yang menjadi sasaran Mafiah Tanah di Tambora juga menyasar di wilayah desa Labuan Kananga, disana juga ada sebuah perusahaan yang sekarang lagi beroperasi.
"Saya minta BPN Kabupaten Bima agar tidak memproses pengusulan perubahan nama dari oknum warga ke pemodal di semua lahan milik pemerintah daerah, terutama di Sorilembo Sampungu, Oi Marai, Labuan Kanangan juga desa lain di Tambora. Jika BPN Memproses, maka patut diduga bahwa BPN juga bagian dari Mafiah Tanah dan saya minta pak Mentri BPN-ATR, Agus Harimurti Yodhoyono (AHY) untuk mengambik tindakan tegas terhadap semua pelaku mafia tanah d NKRI ini, khusus wilayah Bima,"harapnya. (KS-Ml)
COMMENTS