Isu penarikan uang senilai Rp.50-100ribu persekolah SD dan SMP SE Kabupaten Bima oleh Husnul Khatimah,S.Fil sebagai Kabid Dikdas Dinas Dikbu...
Isu penarikan uang senilai Rp.50-100ribu persekolah SD dan SMP SE Kabupaten Bima oleh Husnul Khatimah,S.Fil sebagai Kabid Dikdas Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima, dibantah.
Kabid Dikdas Dikpora Kab Bima,Husnul Khotimah
BIMA,KS.- Kabid Dikdas yang biasa disapa Bu Husnul itu mengatakan, selama ini pihaknya menjalankan tugas secara normatif sesuai tupoksi, sesuai batasan dan tidak melampaui wewenang.
"Saya tidak terima dengan tuduhan meminta uang senilai Rp.50-100ribu ke semua sekolah yang katanya untuk pemasangan paving block di halaman Dinas Dikbudpora, dan untuk kegiatan literasi film edukasi bagi siswa Paud,TK,SD dan SMP," bantahnya.
Husnul justru menilai bahwa berita yang menuduh dirinya sebagai pelaku yang memungut uang tersebut adalah perbuatan seseorang yang sengaja menciptakan suasana tidak nyaman di internal pegawai dan pejabat di Dikpora Kabupaten Bima menjelang pergantian kepala daerah saat ini,"pungkasnya.
Bahkan katanya, dalam menjalankan tugas di Bidang Dikdas dalam pelayanan pelaporan dan pencairan Dana BOSP bagi SD dan SMP Negeri &Swasta pihak Dinas Dikbudpora dalam hal ini digawangi oleh Bidang Dikdas. "Justeru kami (Dikdas,red) mengeluarkan pengumuman secara berkala bagi Tim Manajemen BOSP Satuan Pendidikan, bahwa semua pelayanan tidak memakai biaya, tidak ada pemotongan apapun dan tidak ada staf atau pejabat di Bidang Dikdas yang boleh melakukan tindakan diluar perintah tersebut,"tegasnya lagi.
Lebih lanjut, Husnul menegaskan, fungsi Dinas adalah melakukan sosialisasi dan pendampingan terhadap sekolah mulai dari perencanaan pada RKAS sekolah hingga pelaporan akhir per semester.
Hal ini merupakan bentuk pengawasan melekat sekaligus tugas rutin mengawal proses peningkatan mutu di tingkat sekolah sekaligus melakukan rekapitulasi laporan Dana BOSP untuk kemudian menjadi bahan rekonsiliasi bersama inspektorat,BPKAD.
"Serta menjadi dasar pemeriksaan oleh BPK maupun KPK. Karena semua anggaran yang berasal dari negara yang diterima oleh sekolah wajib dibuat laporan pertanggungjawaban tanpa kecuali,"paparnya.
Apabila sekolah memiliki program kebersamaan tertentu di tingkat wilayah/kecamatan maka hal tersebut adalah lumrah asalkan masih dalam koridor Juknis BOSP dan tidak mengganggu proses belajar mengajar. Ide, inovasi dan kreativitas sekolah tentunya berasal dari proses evaluasi diri sekolah dari hasil Rapor Pendidikan yang tertuang dalam Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) yang ada dalam aplikasi ARKAS.
"Harapan kami dengan adanya pendampingan dan mitigasi yang dilakukan secara rutin,maka SD dan SMP di Kabupaten Bima dapat melakukan banyak perubahan baik bagi peningkatan mutu pendidikan,"harapanya. (KS-tim)
COMMENTS