Dua oknum kepala desa (Kades) di Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diduga menyalahgunakan Anggaran Dana Desa (ADD) dan ...
Dua oknum kepala desa (Kades) di Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diduga menyalahgunakan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) bungkam. Keduanya masing-masing Kades Oi Katupa Kecamatan Tambora inisial SR dan Kades Sampungu Kecamatan Soromandi inisial YR.
BIMA,KS.-Kades Oi Katupa, SR yang dikonfirmasi memilih bungkam saat dikonfirmasi. Meskipun telah diyakinkan, bahwa keterangannya diperlukan untuk keberimbangan berita terkait keterlibatannya menyalahgunakan ADD dan DD yang saat ini tengah diproses unit Tipikor Satreskrim Polres Bima.
"Oh iya nanti aja ya saya berikan keterangan, saya lagi di kampung sinyalnya terganggu," katanya saat dikonfirmasi.
Ketika dicecar terkait kapan baru ada waktu untuk memberikan keterangannya, lagi-lagi ia belum bisa pastikan. Ia justeru mohon maaf kepada wartawan, sambil menunjukan sikap tidak tersedianya untuk untuk dilakukan wawancara.
"Mohon maaf ya, belum bisa saya pastikan kalau untuk itu," jelas dia sambil menutup telepon.
Senada juga dengan sikap Kades Sampungu, YR. Padahal upaya konfirmasi terhadap yang bersangkutan dilakukan sejak Kamis (23/1/2025) kemarin hingga berlangsung Sabtu sore.
Dihubungi via handphone dan dikirim sejumlah pertanyaan melalui whatsApp terkait keterlibatannya dalam pengelolaan ADD dan DD, dia memilih bungkam.
Diketahui, Unit Tipikor Satreskrim Polres Bima saat ini tengah proses kasus dugaan penyalahgunaan ADD dan DD 3 desa di Bima. Antara lain, Desa Oi Katupa dan Oi Panihi Kecamatan Tambora dan Desa Sampungu Kecamatan Soromandi.
Untuk Desa Oi Katupa dan Oi Panihi dalam proses penyidikan unit Tipikor Polres Bima. Kemudian penghitungan angka kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Bima.
Sementara Desa Sampungu sedang dalam proses penyelidikan berupa pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Sementara Kanit Tipikor Polres Bima Kabupaten Iptu A.Wahab menegaskan, bahwa ketiga desa yang sudah ditangani dugaan korupsinya sudah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk para kades,sekdes juga para kaur dan perangkat desa lainnya, nanti akan menyusul pemeriksaan saksi lain seperti Badan Permuswaratan Desa (BPD).
"Untuk desa sampungu kita sudah periksa kadesnya, sekdes dan lainnya, sekaligus meminta semua dokumen ADD tiga tahun terakhir, mulai 2021-2023, bahkan ADD sebelumnya akan diteliti juga oleh penyidik Tipikor nantinya,"kata Wahab.
Begitu juga dengan desa Oi Katupa dan Desa Oi Panihi, sudah ada perkembangan penanganan kasusnya.
"Tiga desa menjadi atensi Polda NTB untuk diselesaikan secepat kasusnya.Nanti akan di sampaikan perkembangan penanganan kasusnya," tandasnya. (KS-ZUL)
COMMENTS