Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Dua orang tersangka ditangkap oleh ...
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Dua orang tersangka ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba ( Ditresnarkoba) Polda Jatim.Pada pengungkapan tersebut terdapat dua orang tersangka berinisial REP (38) warga Kota Batu dan W (35) warga Kota Surabaya.
Inilah bukti narkoba 21Kg yang ditangkap Satuan Narkoba Polda Jatim di Pelabuhan Balikpapan Selasa (29/4) bersama dua orang pelaku.
BIMA,KS.-Mengutip berita www.barometer99.com hari Selasa tanggal 29 April 2025, Ditresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Jules menyampaikan, sebelumnya Polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran sabu yang akan dikirim dari Surabaya ke Kalimantan Timur.
Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi melakukan pengejaran di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Namun tersangka yang sudah teridentifikasi oleh petugas tersebut telah lebih dulu menaiki kapal menuju Balikpapan. Ditresnarkoba Polda Jatim lalu melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Kedua tersangka di depan Pelabuhan Semayang, Balikpapan.
“Tersangka REP dan W ditangkap di depan Pelabuhan Semayang, Balikpapan,”terang Jules dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (29/4/2025).
Disampaikan oleh Kombes Pol Jules, saat penangkapan, tersangka REP membawa 9 kotak Tupperware berisi sabu dalam tas ransel hitam, sedangkan tersangka W membawa 13 kotak Tupperware berisi sabu yang disimpan dalam kardus coklat.
“Dari 22 kotak Tupperware tersebut Polisi menemukan sabu dengan berat bersih total 21,351 kg yang saat ini disita sebagai barang bukti,” tambah Kombes Pol Jules.
Selain itu barang bukti sebuah tas ransel hitam, sebuah kardus coklat, uang tunai Rp100.000 dan Dua buah handphone merek Redmi dan Oppo.
“Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp 22 miliar,”urai Jules.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Resnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Dacosta mengatakan Kedua tersangka tersebut berperan sebagai perantara dalam jual beli sabu yang didapatkan dari seseorang berinisial F.
“Dua tersangka ini berperan sebagai perantara jual beli sabu dari tersangka F yang saat ini masih buron atau Masuk dalam Daftar Pencarian Orang,”katanya.
Dirresnarkoba ini menjelaskan, komunikasi antara tersangka dan F dilakukan melalui aplikasi screed, pesan instan.
“Para pelaku memanfaatkan aplikasi terenkripsi untuk berkomunikasi,” jelas Kombes Pol Robert Dacosta.
Hasil interogasi awal lanjut Kombes Pol Robert Dacosta menunjukkan bahwa tersangka REP dan W telah melakukan pengiriman sabu sebanyak 2-3 kali sebelumnya.
“Tersangka mengaku mendapat upah berkisar Rp 5-10 juta per pengiriman dan jalur masuk sabu ke Indonesia diduga melalui Sumatera, Banten, Jakarta, dan akhirnya Surabaya,” terang Kombes Pol Robert Dacosta.
Meskipun asal sabu dari Timur Tengah, penyidik masih mendalami apakah jaringan ini melibatkan warga negara asing atau hanya warga negara Indonesia yang berada di Timur Tengah.
Atas perbuatannya, Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Robert Dacosta.
Melalui pengungkapan kasus ini pula, Polda Jatim berhasil menyelamatkan sedikitnya 100.000 jiwa masyarakat Jawa Timur, dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Informasi lain yang diperoleh wartawan koran ini bahwa sabu sebanyak 21,351kilogram tersebut bersumber dari wilayah Kabupaten Bima atau sekitar wilayah Pantai Utara desa sampungu kecamatan Soromandi ?.Untuk menjawab pertanyaan tersebut,wartawan koran ini mencoba mengkonfirmasi Kapolsek soromandi Ipda M.Saleh.Kapolsek mengaku belum kepastian soal narkoba 21kg yang Ditangkap di pelabuhan balikpapan oleh Satuan narkoba Polda Jawa Timur.Namun diakuinya sekitar seminggu lebih lalu ada penangkapan narkoba di wilayah desa sampungu tepatnya di sekitar tambak udang oleh teman-teman TNI.
"Nah, kasus penangkapan itu gak sampai di Polsek,sehingga tidak bisa saya jelaskan secara rinci lagi masalah penangkapan narkoba di area tambak beberapa hari lalu itu,"katanya.
Di tempat lain, wartawan koran ini terus memburu informasi soal narkoba 21kg lebih itu di produksi di wilayah Bima ?.Salah seorang perwira tinggi Polda NTB yang ditanya soal adanya produksi narkoba di wilayah tambak udang desa sampungu tersebut mengaku sudah melakukan koordinasi dengan pihak Polda Jatim, namun belum dijawab sampai sekarang.
"Tapi, beberapa personil wilayah dan lainnya sudah ada di bima dan di sekitar lokasi.Saya belum bisa pastikan, dimana Sabu itu dicetak, karena dua tersangka yang ditangkap itu ada di Polda Jatim.Ya, informasi sabu itu bersumber dari bima makanya kita harus cari tau kebenaran lokasi tersebut, apakah kabupaten bima ,kota bima atau wilayah lain,"pungkasnya
Disinggung, apakah polisi sudah merapat ke lokasi yang diduga menjadi tempat produksi sabu ?.sumber terpercaya koran stabilitas itu menegaskan, semua berjalan sesuai SOP.kita lihat perkembangan ke depan dan akan seperti apa nantinya,"cetusnya. (KS-Tim)
Waduh sudah tambak udangnya ilegal, dipakai pula untuk cetak narkoba berjenis sabu. Kalau begini adanya jangan salahkan masyarakat bereaksi berlebihan jika tidak segera ditangani oleh APH.
BalasHapusSemoga Aph cepat ungkap detail pelaku2 tsb
BalasHapus