BIMA, KS — Gonjang-ganjing terkait pembakaran Kantor Inspektorat Kabupaten Bima yang terjadi pada Minggu (17/8) sekitar pukul 03.42 Wita ak...
BIMA, KS — Gonjang-ganjing terkait pembakaran Kantor Inspektorat Kabupaten Bima yang terjadi pada Minggu (17/8) sekitar pukul 03.42 Wita akhirnya terjawab. Berkat kerja keras dan kerja cerdas aparat Kepolisian Resor Bima Kota, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., memimpin langsung press release yang digelar di Aula Mapolres Bima Kota. Acara tersebut khusus untuk menginformasikan kepada masyarakat terkait perkembangan proses penyelidikan dan penyidikan kasus pembakaran Kantor Inspektorat Kabupaten Bima. Saat ini, kasus itu telah dinaikkan statusnya dengan penetapan empat tersangka, yakni RD (35), SH (22), DP (17), sementara satu orang lainnya masih berada di Mapolres Manggarai Barat, Polda NTT.
“Penetapan empat tersangka ini berdasarkan Laporan Polisi LP/P258/VIII/SPKT/2025/Polres Bima/Polda NTB, atas nama pelapor Sekretaris Inspektorat Kabupaten Bima, Amri Farid,” ujar Kapolres saat memberikan keterangan pers.
Kapolres juga menjelaskan bahwa selain menetapkan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang disita antara lain: satu buah kayu kusen sisa terbakar, satu potong kayu jendela sisa terbakar, satu potong pintu sisa terbakar, satu buah kursi sisa terbakar, satu buah kayu atap sisa terbakar, satu buah lemari sisa terbakar, CPU komputer sisa terbakar, serta satu unit mobil Toyota Avanza warna putih beserta STNK dan kunci.
Selain itu, diamankan pula satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A26 warna biru langit, satu unit telepon genggam Nokia HNT warna ungu, pakaian yang digunakan tersangka saat melaksanakan aksinya, satu lembar sarung warna hitam yang merupakan atribut yang dipakai tersangka, sandal jepit, baju pendek, celana panjang, dan ikat pinggang.
“Itu semua telah kami sita dan amankan,” tegas Kapolres Bima Kota.
(KS/MUL)


COMMENTS