Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp1,6 miliar yang berhasil dikumpulkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima sepanjang tahun 2025 tela...
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp1,6 miliar yang berhasil dikumpulkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima sepanjang tahun 2025 telah disetorkan ke Kas Negara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Raba Bima, Heru Kamarullah
BIMA, KS.- PNBP yang disetorkan tersebut merupakan akumulasi dari penanganan perkara tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau yang dikenal sebagai kasus korupsi, yang selama setahun ditangani Kejaksaan Negeri Raba Bima. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Raba Bima, Heru Kamarullah, mengungkapkan bahwa PNBP sebesar Rp1,6 miliar tersebut telah disetorkan ke Kas Negara.
“Dari akumulasi penanganan sejumlah kasus korupsi tersebut, kami berhasil mengumpulkan PNBP sebanyak Rp1,6 miliar dan telah kami setorkan ke Kas Negara,” ujarnya.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke Kas Negara sepanjang 2025, lanjut Heru Kamarullah, merupakan hasil akumulasi penanganan perkara tindak pidana yang merugikan keuangan negara (korupsi), pemulihan keuangan negara, serta pengelolaan dan lelang barang rampasan negara.
“PNBP sebesar Rp1.684.095.438 bersumber dari tiga komponen utama, yakni pemasukan penegakan hukum, pemulihan keuangan negara, serta pengelolaan dan lelang barang bukti sepanjang 2025,” ucapnya kepada detikBali, Minggu (14/12/2025).
Heru mengaku, dari hasil penanganan berbagai perkara korupsi dan tindak pidana lainnya yang merugikan keuangan negara di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Bima berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp351,4 juta.
“Capaian ini mempertegas peran Kejari dalam pemberantasan korupsi di wilayah Bima,” kata Heru.
Sementara itu, pemulihan keuangan negara di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) tercatat mencapai lebih dari Rp1 miliar. Pemulihan tersebut diperoleh melalui upaya litigasi maupun nonlitigasi, termasuk pendampingan hukum terhadap instansi pemerintah dan BUMN/BUMD.
“Dari hasil pengelolaan dan lelang barang rampasan negara, PNBP yang berhasil dihimpun sebesar Rp992.088.000,” katanya.
Melalui capaian tersebut, Kejari Bima diharapkan dapat terus memperkuat budaya integritas dan akuntabilitas di seluruh sektor pemerintahan, serta memastikan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak hanya bersifat represif, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.
“Kejari Bima akan terus memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kabupaten dan Kota Bima,” tegasnya.
Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Dunia (Hakordia) 2025, Kejari Bima juga melaksanakan sejumlah kegiatan, antara lain sosialisasi peraturan perundang-undangan kepada kepala sekolah SD dan SMP se-Kota Bima, workshop pencegahan tindak pidana korupsi di bidang pengadaan barang dan jasa, serta kampanye antikorupsi kepada masyarakat.
“Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran publik terhadap bahaya korupsi serta memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tandasnya.
(KS TIM)
COMMENTS