Sejumlah anggota Forum Umat Islam (FUI) Dompu dari Jama’ah Anshory Syariah (JAS) Kabupaten Dompu, Rabu kemarin mendatangi kantor Kapolres Dompu.
Sejumlah anggota Forum Umat Islam (FUI) Dompu dari Jama’ah Anshory Syariah (JAS) Kabupaten Dompu, Rabu kemarin mendatangi kantor Kapolres Dompu. Kedatangan mereka tersebut untuk melakukan dialog, terkait penolakan pembangunan Pura atau tempat peribadatan umat Hindu terbesar di Tambora.
Dalam pertemuan itu dikemukakan beberapa item alasan dari penolakan FUI. Antara lain karena pembangunan pura tidak sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri, ijin pendirian tempat ibadah, pembangunan pura penuh rekayasa dan intimidasi. ”Kami minta pembangunan pure tersebut agar ditinjau kembali ijin pendiriannya,” ungkap Muhammad Taqiudin, juru bicara FUI di Aula Rapat Kapolres Dompu.
Alasan lain yang diungkapkan FUI adalah pembangunan pure yang berdekatan dengan sumber mata air dan mengasumsikan mata air itu seperti air suci dari Gangga India, serta istilah pure terbesar di Asia yang dapat mencederai perasaan umat islam. “Kami tidak pernah mempermasalahkan pembangunan pure, tapi lokasi pembangunan pure itu yang berada di tengah umat muslim yang kami tidak setuju,” terangnya.
Terkait persoalan itu FUI telah menanyakan kepada H. Abubakar Ahmad atau lebih dikenal Ompu Beko, tentang pemberian ijin pembangunan pure selama dirinya menjabat sebagai Bupati Dompu beberapa priode lalu. Ompu Beko, menjelaskan tidak memberikan ijin tapi ada surat tentang pemugaran pure tersebut. “Untuk hal ini Kami, telah melaporkan atau mengadukan ke majelis ulama indonesia (MUI) baik yang ada di Dompu, Bima ke Propinsi bahkan sampai ke pusat,” ujarnya.
Sementara Kapolres Dompu, AKBP Purnama, pada kesempatan itu mengatakan dari soal permintaan FUI agar pihak Kepolisian menangani secara serius dan bijak atas kasus itu, akan direspon dan dan menangani dengan cepat, bahkan telah meninjau lokasi pembangunan pure yang di permasalahkan. “Kami sudah lama merespon dan tangani karena itu tugas Polisi,” ungkap Purnama.
Lanjutnya, perlu diketahui bahwa pembangunan Pure yang luas lahannya sekitar 6 hektar di Tambora itu tidak berada di wilayah Kabupaten Dompu, tapi berlokasi di Dusun Oi Bura Desa Tambora Kabupaten Bima. “Kami sudah tinjau kelokasi dan dapat dipastikan bukan diwilayah Dompu,” terangnya.
Lalu katanya, soal isu mata air yang dikatakan tidak suci bagi umat Islam sampai saat ini mata air tersebut masih dikonsumsi oleh warga sekitar. Terkait mata air itu juga sudah ada pertemuan pembahasan pemerintah dompu dengan Polisi dan pihak Kodim Dompu. Dari pembahasan itu rencananya akan dibuatkan bak air khusus bagi umat Islam. “Untuk pembuatan bak air Bupati telah meminta Kodim Dompu untuk membuat,” jelasnya.
Terkait dengan ijin pembanguna Pure jelas Kapolres, sebenarnya ijin pembangunan Pure dikeluarkan Bupati Bima, karena memang berada di wilayah Kabupaten Bima. Kapolres berharap agar menyikapi persoalan itu dengan bijak dan melalui mufakat. “Pembangunan Pure perlu duduk bersama semua pihak terkait,” imbuhnya. (KS-10)
Dalam pertemuan itu dikemukakan beberapa item alasan dari penolakan FUI. Antara lain karena pembangunan pura tidak sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri, ijin pendirian tempat ibadah, pembangunan pura penuh rekayasa dan intimidasi. ”Kami minta pembangunan pure tersebut agar ditinjau kembali ijin pendiriannya,” ungkap Muhammad Taqiudin, juru bicara FUI di Aula Rapat Kapolres Dompu.
Alasan lain yang diungkapkan FUI adalah pembangunan pure yang berdekatan dengan sumber mata air dan mengasumsikan mata air itu seperti air suci dari Gangga India, serta istilah pure terbesar di Asia yang dapat mencederai perasaan umat islam. “Kami tidak pernah mempermasalahkan pembangunan pure, tapi lokasi pembangunan pure itu yang berada di tengah umat muslim yang kami tidak setuju,” terangnya.
Terkait persoalan itu FUI telah menanyakan kepada H. Abubakar Ahmad atau lebih dikenal Ompu Beko, tentang pemberian ijin pembangunan pure selama dirinya menjabat sebagai Bupati Dompu beberapa priode lalu. Ompu Beko, menjelaskan tidak memberikan ijin tapi ada surat tentang pemugaran pure tersebut. “Untuk hal ini Kami, telah melaporkan atau mengadukan ke majelis ulama indonesia (MUI) baik yang ada di Dompu, Bima ke Propinsi bahkan sampai ke pusat,” ujarnya.
Sementara Kapolres Dompu, AKBP Purnama, pada kesempatan itu mengatakan dari soal permintaan FUI agar pihak Kepolisian menangani secara serius dan bijak atas kasus itu, akan direspon dan dan menangani dengan cepat, bahkan telah meninjau lokasi pembangunan pure yang di permasalahkan. “Kami sudah lama merespon dan tangani karena itu tugas Polisi,” ungkap Purnama.
Lanjutnya, perlu diketahui bahwa pembangunan Pure yang luas lahannya sekitar 6 hektar di Tambora itu tidak berada di wilayah Kabupaten Dompu, tapi berlokasi di Dusun Oi Bura Desa Tambora Kabupaten Bima. “Kami sudah tinjau kelokasi dan dapat dipastikan bukan diwilayah Dompu,” terangnya.
Lalu katanya, soal isu mata air yang dikatakan tidak suci bagi umat Islam sampai saat ini mata air tersebut masih dikonsumsi oleh warga sekitar. Terkait mata air itu juga sudah ada pertemuan pembahasan pemerintah dompu dengan Polisi dan pihak Kodim Dompu. Dari pembahasan itu rencananya akan dibuatkan bak air khusus bagi umat Islam. “Untuk pembuatan bak air Bupati telah meminta Kodim Dompu untuk membuat,” jelasnya.
Terkait dengan ijin pembanguna Pure jelas Kapolres, sebenarnya ijin pembangunan Pure dikeluarkan Bupati Bima, karena memang berada di wilayah Kabupaten Bima. Kapolres berharap agar menyikapi persoalan itu dengan bijak dan melalui mufakat. “Pembangunan Pure perlu duduk bersama semua pihak terkait,” imbuhnya. (KS-10)
COMMENTS